Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
(Muhadharah Asy-Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah)
Segala puji bagi Allah Rabb semesta
alam, shalawat dan salam selalu tercurah kepada hamba dan Rasul-Nya
yaitu nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, dan
shahabat beliau semuanya.
Amma ba’du,
Sesungguhnya kita berada di ambang pintu
hari-hari yang penuh barakah, yaitu sepuluh hari pertama bulan
Dzulhijjah yang telah Allah subhanahu wata’ala berikan keutamaan dan
Allah letakkan padanya kebaikan yang banyak bagi hamba-hamba-Nya. Tidak
diragukan lagi bahwa kehidupan seorang muslim seluruhnya adalah baik
jika dimanfaatkan untuk beribadah kepada Allah ta’ala dan amal shalih.
Seluruhnya adalah baik sejak dia mencapai umur dewasa sampai Allah
wafatkan dia, jika Allah memberi dia taufik untuk bisa memanfaatkan masa
hidupnya untuk beramal shalih yang dengannya akan sejahtera kehidupan
akhiratnya.
Maka barangsiapa yang menjaga kehidupan
dunianya ini dalam ketaatan kepada Allah, maka Allah akan menjaga
kehidupan akhiratnya, dan dia akan mendapati buah kebaikan yang telah
dia usahakan di sisi Allah dan kebaikan itu terus berlipat ganda. Dan
barangsiapa yang menyia-nyiakan dunianya, maka akan hilang (kebahagiaan)
akhiratnya, dia akan merugi di dunia dan akhirat, itulah kerugian yang
nyata.
Seluruh kehidupan seorang muslim adalah
baik. Namun barangsiapa yang Allah ‘azza wajalla beri keutamaan padanya,
dia akan memanfaatkan waktu-waktu yang memiliki keutamaan melebihi
hari-hari yang lain itu untuk menambah amalan-amalan shalih, sehingga
dia mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Ada bulan Ramadhan yang
penuh dengan barakah dan kebaikan, amalan-amalan shalih dilipatgandakan
pahalanya. Dan pada bulan Ramadhan ada suatu malam yang lebih baik dari
seribu bulan yaitu Lailatul Qadar.
Dan ada pula sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah yang Allah jalla wa’ala telah bersumpah dengannya di dalam Al-Qur’an:
وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ
“Demi fajar, dan demi malam-malam yang sepuluh” [Al-Fajr: 1-2]
‘Malam-malam yang sepuluh’ adalah
sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sebagaimana telah masyhur di
kalangan ulama. Allah ta’ala bersumpah dengannya karena kemuliaan dan
keutamaan padanya, karena sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala
bersumpah dengan makhluk-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, dan tidaklah
Allah bersumpah kecuali kepada sesuatu yang memiliki keagungan dan
kemuliaan, yang hamba-hamba ini akan memberikan perhatian kepadanya.
Allah bersumpah dengan (sepuluh hari pertama Dzulhijjah) ini karena
kemuliaan dan keutamaan yang ada padanya, agar hamba-hamba ini lebih
memperhatikannya.
Dan dikatakan juga bahwasanya ini adalah sepuluh hari yang Allah sempurnakan untuk Nabi Musa ‘alaihissalam:
وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ
“Dan Kami janjikan pada Musa setelah
malam tiga puluh dan kami sempurnakan baginya (dengan tambahan) sepuluh
malam” [Al-A’raf: 142]
Mereka (sebagian ulama) berkata: Wallahu a’lam bahwa sepuluh hari itu adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Dan Allah subhanahu wata’ala berfirman:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ
“Dan supaya mereka menyebut nama Allah
pada hari-hari yang telah ditentukan atas rizqi yang telah Allah berikan
kepada mereka berupa binatang ternak.” [Al-Hajj: 28]
Ini adalah hari-hari yang telah di tentukan.
Adapun hari-hari yang telah dihitung sebagaimana yang disebutkan dalam firman-Nya ta’ala:
واذكروا الله في أيام معدودات
“Dan sebutlah Allah dalam hari-hari yang telah dihitung” [Al-Baqarah: 203]
maka itu adalah hari-hari Tasyriq.
Berdzikir (menyebut) Nama Allah pada
hari-hari yang telah di tentukan, akan disebutkan nanti apa saja yang
diucapkan dari dzikir-dzikir pada hari-hari itu.
Dan di antara keutamaan sepuluh hari
pertama Dzulhijjah adalah bahwasanya pada hari-hari itu terdapat hari
‘Arafah yaitu hari yang kesembilan. Suatu hari yang Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam sabdakan (tentang puasa di hari itu):
أحتسب على الله أن يكفر السنة الماضية، والسنة المستقبلة
“Aku berharap kepada Allah agar mengampuni dosa (orang yang berpuasa ‘Arafah) pada tahun yang lalu dan tahun yang akan datang.”
Dan di hari itu pula ada penunaian dari
rukun haji yang paling besar yaitu wukuf di Arafah. Ini adalah hari yang
agung, pada hari itu kaum muslimin di seluruh penjuru dunia, baik timur
maupun barat terkumpul di satu tempat saja yaitu di padang ‘Arafah
untuk menunaikan rukun terbesar dari rukun-rukun haji mereka pada hari
itu.
Hari Arafah merupakan hari yang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan bahwasanya
Allah turun ke langit dunia dan membanggakan orang-orang yang wukuf di
Arafah kepada para malaikat dan berfirman:
انظروا إلى عبادي شعثا غبرا أتوني من كل فج عميق، يرجون رحمتي، ويخافون عذابي، أشهدكم أني قد غفرت لهم
“Lihatlah kalian kepada hamba-hamba-Ku,
kusut masai dan berdebu, mereka mendatangi-Ku dari segala penjuru,
mengharapkan rahmat-Ku dan takut akan adzab-Ku, maka persaksikanlah
sesungguhnya Aku telah mengampuni mereka.”
Dan pada hari kesepuluh adalah hari haji
akbar, yaitu hari an-nahr, kaum muslimin pada hari itu menunaikan
manasik haji: thawaf, sa’i, menyembelih hewan hadyu, dan menggundul atau
memendekkan rambut. Keempat rangkaian manasik haji ini mulai ditunaikan
pada hari itu. Oleh sebab itulah Allah menamakan hari itu dengan hari
haji akbar, karena pada hari itu ditunaikannya sebagian besar dari
rangkaian manasik haji. Dan ada pula yang disebut dengan haji ashghar,
yaitu umrah.
Pada hari itu Allah subhanahu wata’ala
mengkhususkannya dengan keutamaan ini, para jama’ah haji menunaikan
rangkaian manasiknya pada hari itu. Orang-orang selain mereka (selain
jama’ah haji) melakukan shalat ‘Id dan menyembelih hewan kurban untuk
mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala. Sepuluh hari yang
penuh barakah ini terkandung di dalamnya keutamaan-keutamaan tersebut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan yang lainnya:
ما
من أيام العمل أحب من هذه الأيام العشر ، قالوا يا رسول الله ولا الجهاد
في سبيل الله، قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم
يرجع من ذلك بشئ
“Tidak ada hari-hari yang amal itu lebih
dicintai Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini” Para shahabat
berkata: “Wahai Rasulullah walaupun itu jihad fi sabilillah?” beliau
berkata: “Walau jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar
dengan jiwa dan hartanya lalu tidak kembali darinya sedikitpun.”
Maka pada hari-hari yang sepuluh ini,
amalan-amalan yang dilakukan di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari
pada amalan-amalan yang dilakukan di waktu yang lain walaupun itu jihad
fi sabilillah yang merupakan amal yang paling utama. Amalan pada
hari-hari yang sepuluh ini lebih baik daripada jihad fi sabilillah
kecuali yang telah dikecualikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
yaitu orang yang keluar berjihad dengan jiwa dan hartanya dan tidak ada
yang kembali darinya sedikitpun.
Hari-hari (yang sepuluh) ini memiliki
keutamaan-keutamaan yang besar dan disyari’atkan di dalamnya amal ibadah
yang banyak, yaitu:
– Berpuasa pada hari-hari ini[1], dan
hukumnya adalah sunnah, serta berpuasa pada hari yang kesembilan bagi
selain jama’ah haji, adapun orang-orang yang berhaji maka mereka tidak
berpuasa pada hari kesembilan agar tubuh mereka kuat ketika mengerjakan
wukuf di Arafah. Sedangkan orang-orang yang tidak berhaji, puasa mereka
pada hari itu akan mendapatkan balasan dari Allah berupa ampunan dosa
mereka pada tahun yang lalu dan yang akan datang. Ini adalah keutamaan
yang besar dari Allah subhanahu wata’ala.
Disebutkan dalam hadits dari Hafshah radhiyallahu ‘anha:
أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- كان يصوم هذه العشرة
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam berpuasa pada hari-hari yang sepuluh” [HR. Abu Dawud
dan yang selainnya dengan sanad la ba’sa bihi].
Adapun yang dikatakan oleh ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha:
أن النبي-صلى الله عليه وسلم- لم يصم هذه العشر
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berpuasa pada hari-hari yang sepuluh ini”
maka ini adalah konteks penafian
(peniadaan), dan hadits Hafshah menetapkan adanya puasa tersebut. Maka
(dalam kaidah disebutkan bahwa) penetapan sesuatu lebih didahulukan
daripada peniadaannya, dan Hafshah menetapkan bahwasanya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa di hari-hari itu, adapun ‘Aisyah
meniadakannya sebatas apa yang beliau ketahui. Sehingga Hafshah (dalam
permasalahan ini) mengetahui sesuatu yang belum diketahui oleh ‘Aisyah.
– Dan di antara amalan-amalan yang juga
dikerjakan pada hari-hari yang sepuluh ini adalah bertakbir, dimulai
dari awal masuknya bulan Dzulhijjah. Ketika diketahui masuknya bulan
Dzulhijjah, maka takbir dimulai pada siang dan malam hari-hari yang
sepuluh ini, dan agar setiap muslim memperbanyak membaca takbir dengan
mengucapkan:
الله اكبر، الله اكبر، لا اله الا الله، الله اكبر، ولله الحمد
dan diulang-ulang terus takbir ini
dengan mengeraskan suaranya, sebagaimana para shahabat dahulu
mengeraskan suaranya ketika bertakbir di hari-hari yang sepuluh ini.
Dan ini adalah takbir yang dikhususkan
bagi hari-hari ini saja, yang disebut dengan takbir mutlak dilakukan
pada malam dan siang.
– Dan disyari’atkan pula pada hari-hari
ini untuk memperbanyak amalan ketaatan seperti shadaqah kepada yang
membutuhkan, atau shadaqah fi sabilillah.
– Begitu juga dengan shalat-shalat sunnah pada selain waktu-waktu yang di larang, terlebih lagi adalah shalat malam.
– Begitu pula agar hendaknya seorang
muslim tidak bosan-bosan untuk berdzikir mengingat Allah pada hari-hari
itu dengan membaca Al-Qur’an, mengucapkan tasbih dan tahlil.
– menyibukkan dirinya dengan amalan
ketaatan, baik yang berupa ucapan dan perbuatan, memanfaatkan kesempatan
tersebut untuk mengerjakan kebaikan dan tidak menyia-yiakannya.
Amalan tersebut dilakukan dengan
berpuasa pada siang harinya dan shalat pada waktu malamnya, membaca
Al-Qur’an, bertakbir, bertahlil, dan bertasbih, menyibukkan lisannya
dengan berdzikir kepada Allah dan menyibukkan badannya dengan puasa dan
shalat malam. Ini adalah suatu kebaikan yang banyak pada hari-hari yang
sepuluh ini, yang amal-amal shalih pada hari-hari itu lebih dicintai
oleh Allah dari pada hari-hari yang lain. Walaupun setiap amal shalih
pasti dicintai oleh Allah jalla wa’ala pada seluruh waktu-waktunya, akan
tetapi Allah memberikan keutamaan pada sebagian makhluk-makhluk-Nya
atas sebagian yang lain, dan Dia mengutamakan hari-hari yang sepuluh ini
melebihi hari-hari yang lain.
– Demikian pula termasuk yang
disyari’atkan pada hari-hari yang sepuluh ini adalah bahwa barangsiapa
yang ingin menyembelih kurban untuk (atas nama) dirinya sendiri atau
dirinya dan orang lain, maka jika telah masuk bulan Dzulhijjah, dia
tidak boleh mengambil sedikitpun dari rambut dan kukunya sampai dia
menyembelih hewan kurbannya tadi, karena Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam memerintahkan yang demikian dalam hadits yang shahih.
Pada hari an-nahr disyari’atkan
menyembelih hewan, baik hadyu (untuk orang-yang berhaji) maupun adhahi
(kurban, yakni untuk selain orang yang berhaji), dan hadyu ini sama saja
apakah itu hadyu yang wajib sebagai rangkaian manasiknya seperti hadyu
ketika melakukan haji tamattu’ dan qiran tamattu’ maupun hadyu yang
sunnah, yang seorang muslim menyembelih hewan sebagai hadiah kepada
Baitullah Al-‘Atiq (Ka’bah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah
subhanahu wata’ala. Hari pertama dilakukan penyembelihan adalah pada
hari ‘Id, ini bagi jama’ah haji.
Adapun untuk selain orang-orang yang
berhaji, maka mereka menyembelih hewan qurban (udh-hiyah), dalam rangka
mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala, dan merupakan sunnah
nabawi yang dituntunkan oleh ayah kita Nabi Ibrahim ‘alaihish shalatu
wassalam dan dihidupkan kembali sunnah itu oleh Nabi kita Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga menyembelih hewan kurban
merupakan ibadah agung yang dengannya seorang muslim mendekatkan diri
kepada Allah.
Sebagian ulama berpendapat wajibnya
menyembelih hewan kurban. Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat
bahwa menyembelih hewan kurban adalah wajib bagi yang mampu. Adapun
jumhur ulama menyatakan itu adalah sunnah mu’akkadah (yang di tekankan),
dan bukan suatu hal yang wajib. Apapun hukumnya, menyembelih hewan
udh-hiyah ataupun hadyu pada hari itu dan hari setelahnya menunjukkan
keutamaan hari tersebut atas selainnya, inilah yang dimaksud dari firman
Allah ta’ala:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” [Al-Kautsar: 2]
Shalatlah ‘Id, sembelihlah hewan
hadyumu, dan sembelihlah udh-hiyahmu pada hari itu. Pada hari itu
sebagaimana yang telah dijelaskan merupakan hari ditunaikannya rangkaian
manasik haji, thawaf ifadhah, sa’i antara shafa dan marwah, melempar
jumrah, yaitu jumrah ‘aqabah, menyembelih hadyu bagi orang-orang yang
berhaji, dan hewan kurban udh-hiyah bagi yang tidak berhaji. Dan di
antara keutamaan yang Allah berikan adalah diperpanjangnya waktu
penyembelihan ini sampai tiga hari setelah ‘Id, sehingga waktu
penyembelihan adalah empat hari, hari ‘Id dan tiga hari setelahnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل
“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah ‘azza wajalla.”
Inilah sepuluh hari yang penuh barakah,
yang diberikan kepada kaum muslimin dengan kebaikan-kebaikan dan
barakah-barakahnya dari Allah, baik bagi kaum muslimin yang berhaji
maupun yang tidak berhaji, dan termasuk kebaikan di dalamnya adalah
amalan-amalan yang mulia ini.
Terkait dengan hadyu dan udh-hiyah, ada
hukumnya tersendiri sebagaimana disebutkan oleh ulama, seperti dari sisi
umur dan tidak cacat. Hewan udh-hiyah maupun hadyu belum mencukupi
kecuali telah melewati batas umur yang ditentukan secara syar’i, untuk
dha’n (kambing kibas) batasan umurnya adalah setelah sempurna enam
bulan, ma’iz (kambing jawa/kacang) setelah satu tahun, sapi setelah dua
tahun, dan onta setelah lima tahun, ini dari sisi umur pada hewan
udh-hiyah dan hadyu, syarat ini juga ditetapkan pada hewan untuk aqiqah.
Begitu juga disyaratkan selamat atau
bebas dari cacat, seperti matanya buta sebelah, kaki pincang, sakit,
kurus, atau tidak sempurnanya anggota tubuh karena terpotong, atau putus
hidungnya, atau yang selainnya. Yang jelas hewan kurban itu harus
terbebas dari cacat yang membuat dia kurang sempurna dibanding dengan
hewan lain.
Adapun tentang daging kurban, baik itu hadyu maupun udh-hiyah, maka Allah ta’ala telah berfirman:
فكلوا منها وأطعموا القانع والمعتر
“Maka makanlah sebahagiannya dan beri
makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak
meminta-minta) dan orang yang meminta.” [Al-Hajj: 36]
Dan firman-Nya:
فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير
“Maka makanlah sebahagian daripadanya
dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara
dan fakir.” [Al-Hajj: 28]
Dan disukai untuk membagi hewan kurban
menjadi tiga bagian, sepertiga untuk dia dan keluarganya, sepertiga
untuk dishadaqahkan kepada orang-orang yang membutuhkan, dan sepertiga
untuk dihadiahkan kepada teman-teman dan tetangganya, dan perlu
diketahui bahwasanya tidak boleh menjual sedikitpun dari hewan kurban,
walaupun kulitnya, juga tidak boleh di jual. Begitu juga tidak boleh
memberikan upah kepada tukang jagalnya dari sebagian daging hewan hadyu
maupun udh-hiyah, sesuai dengan yang telah disyari’atkan oleh Allah
subhanahu wata’ala untuk memakannya, bershadaqah dengannya, dan
memberikannya sebagai hadiah. Ini termasuk syi’ar-syi’ar yang
difirmankan oleh Allah subhanahu wata’ala:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah dari Allah) dan
barang siapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya
itu timbul dari ketakwaan hati” [Al-Hajj: 32]
Dan salah satu (syi’ar)-Nya adalah
penyembelihan hewan hadyu dan udh-hiyah, yang seorang muslim hendaknya
mempersembahkan sesuatu yang paling berharga dan paling bagus dari apa
yang dia miliki, karena itu merupakan syi’ar dan upaya untuk mendekatkan
diri kepada Allah jalla wa’ala:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu
sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan
dari kamulah yang dapat mencapainya.” [Al-Hajj: 37]
Semua amalan tersebut berporos pada
niat, walaupun demikian hendaknya tidak mempersembahkan sesuatu yang
kurang, atau sedikit manfaatnya, dan tidak pula mempersembahkan sesuatu
dari penghasilan yang haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
إن
الله طيب ولا يقبل الا طيبا قال: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ
مِنَ الأَرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ
“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak
menerima kecuali yang baik-baik” Allah berfirman: “Wahai orang-orang
yang beriman berinfaklah dari sebagian hartamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa-apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu nafkahkan
daripadanya.” [Al-Baqarah: 267]
Al-Khabits adalah sesuatu yang jelek dan
buruk, maka janganlah bershadaqah dengan sesuatu yang buruk, baik
berupa makanan, pakaian, dan segala sesuatu yang bermanfaat. Jangan
memberi sesuatu yang jelek, dan jangan pula bershadaqah dari hasil yang
haram, tetapi hendaknya bershadaqah dari penghasilan yang baik. Karena
sesungguhnya Allah baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik, dan
segala kebaikan adalah milik Allah subhanahu wata’ala.
Kesimpulannya bahwa hari-hari yang
sepuluh ini memiliki keutamaan yang agung, maka sudah sepantasnya bagi
seorang muslim untuk menyambutnya dengan gembira, penuh keceriaan, dan
senang dengan kedatangannya, dan agar hendaknya menyibukkan diri dengan
amalan yang disyari’atkan oleh Allah ta’ala, sehingga hal itu menjadi
bekal baginya di sisi Allah subhanahu wata’ala yang akan dia petik di
hari ketika dia menghadap Allah subhanahu wata’ala.
Sebagaimana telah kami sebutkan
bahwasanya seluruh kehidupan seorang muslim adalah baik jika disibukkan
dengan ketaatan kepada Allah, lebih dikhususkan lagi pada hari-hari atau
waktu-waktu yang Allah beri keutamaan di dalamnya agar bertambah
perhatiannya dan bertambah kesungguhannya. Akan tetapi sangat
disayangkan bahwa sebagian besar manusia, berlalu umur-umur mereka,
berlalu atas mereka hari-hari yang penuh keutamaan dan waktu-waktu yang
penuh kemuliaan, ternyata mereka tidak bisa mengambil manfaat darinya,
berlalu dari mereka dengan sia-sia. Kadang-kadang tidak cukup dengan
hanya tidak bisa mengambil manfaat darinya, bahkan mereka menyibukkan
diri kepada hal-hal yang haram, maksiat, kejelekan, terkhusus pada zaman
ini, yang tersebar berbagai hal yang menyibukkan (melalaikan) dan
permainan seperti surat kabar, perkataan yang tidak ada gunanya,
internet, pasar-pasar, perdagangan, pekerjaan di kantor, atau yang
selainnya. Dan ini, walaupun adalah sesuatu yang diharapkan dari seorang
muslim bahwa ia harus mencari rizqi, akan tetapi itu semua tidak boleh
menyibukkannya dari memanfaatkan waktu ini, maka hendaknya digabungkan
antara mencari rizqi dan memanfaatkan waktu ini.
Allah jalla wa’ala tidak melarang kita
untuk beramal duniawi sebatas apa yang kita butuhkan. Akan tetapi kita
dilarang untuk lebih menyibukkan diri dalam urusan dunia daripada
akhirat. Allah berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا
أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ
الْخَاسِرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah harta dan anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah.
Barangsiapa berbuat demikian, maka mereka adalah orang-orang yang
merugi.” [Al-Munafiqun: 9]
Allah subhanahu wata’ala juga berfirman:
فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ
“Maka carilah rizqi di sisi Allah dan beribadahlah kepada-Nya.” [Al-Ankabut: 17]
Yaitu carilah rizqi dari Allah dan
beribadahlah kepada-Nya. Maka janganlah tersibukkan dengan mencari rizki
dengan meninggalkan ibadah, atau beribadah dengan meninggalkan mencari
rizqi sehingga berakibat menelantarkan orang lain. Yang terbaik adalah
dengan menggabungkan antara yang satu dengan yang lainnya. Allah
berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ
خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ* فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ
فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا
اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika
dipanggil untuk shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah untuk
berdzikir mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan yang seperti
itu lebih baik jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat
itu, maka menyebarlah di muka bumi guna mencari keutamaan dari Allah dan
ingatlah Allah dengan banyak agar engkau beruntung.” [Al-Jumu’ah: 9-10]
Dan ketika Allah menyebutkan tentang masjid-masjid dan orang-orang memakmurkannya:
يُسَبِّحُ
لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ
وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ
الزَّكَاةِ
“Bertasbihlah bagiNya setiap pagi dan
sore, seorang yang tidak terlalaikan oleh perdagangan ataupun jual-beli
dari berdzikir kepada Allah, mengerjakan shalat dan menunaikan zakat.”
[An-Nur: 36-37]
Sehingga seorang muslim hendaknya
menggabungkan dua hal ini, antara mencari rizqi pada waktunya dan
melaksanakan ibadah pada waktunya. Pada waktu tertentu ibadah itu bisa
membantu dalam mencari rizqi. Allah berfirman:
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ
“Barangsiapa bertaqwa kepada Allah, maka
Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberinya rizqi dari
jalan yang tidak disanka-sangka.” [Ath-Thalaq: 2-3]
Dan firman-Nya:
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلا عَلَى الْخَاشِعِينَ
“Minta tolonglah dengan sabar dan
shalat, sesungguhnya shalat itu adalah suatu yang berat kecuali bagi
orang-orang yang khusyu.” [Al-Baqarah: 45]
Dan firman-Nya juga:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman minta
tolonglah dengan sabar dan shalat, karena sesungguhnya Allah bersama
dengan orang-orang yang sabar.” [Al-Baqarah: 153]
Seorang muslim tidak akan menyia-nyiakan
agamanya, begitu pula dia tidak akan menyia-nyiakan dunianya, dan sudah
seharusnya bagi dia untuk menggabungkan antara kebaikan agama dan
dunianya, inilah seorang muslim. Bagaimana dia bisa menyia-nyiakan
waktunya dalam senda gurau dan bermain-main, menebarkan gosip,
sandiwara, perkataan yang tidak berguna, nyanyian, olah raga yang tidak
bermanfaat, perlombaan-perlombaan, menyia-nyiakan waktunya dalam
masalah-masalah seperti ini. Dan yang mengherankan adalah mereka tidak
bosan dari begadang, tidak merasa lelah dengan hal-hal yang bisa
memudharatkannya, justru sebaliknya mereka merasa lelah untuk melakukan
keta’atan dan beribadah, kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Allah
subhanahu wata’ala.
Kesimpulannya bahwa seorang muslim harus
memperhatikan dirinya dan memperhatikan waktu-waktu yang memiliki
keutamaan sebelum dia mengatakan (dengan penuh penyesalan sebagaimana
yang Allah ta’ala sebutkan dalam ayat-Nya):
يَا حَسْرَتَى عَلَى مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ
“Sungguh merugi atas apa yang aku
lalaikan dari apa-apa yang di sisi Allah dan dulunya aku adalah orang
yang mencemooh hal itu.” [Az-Zumar: 56]
Dan juga sebelum merasakan sebagaimana
yang Allah ta’ala sebutkan tentang penghuni neraka ketika dilemparkan ke
dalamnya, mereka mengatakan:
قالوا ربنا أخرجنا نعمل صالحا غير الذي كنا نعمل
“Mereka berkata: ‘Wahai Rabb kami
keluarkanlah kami, agar kami bisa beramal shalih berlainan dari yang
dahulu telah kami lakukan.” [Fathir: 37]
Maka Allah jalla wa’ala berfirman:
أولم نعمركم ما يتذكر فيه من تذكر وجاءكم النذير فذوقوا فما للظالمين من نصير
“Bukankah Kami telah memanjangkan umur
kalian dalam masa yang cukup supaya bisa untuk berfikir bagi orang-orang
yang mau berfikir dan (bukankah) telah datang pada kalian sang pemberi
peringatan? Maka rasakanlah (adzab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang
zhalim yang menolong.” [Fathir: 37]
Maka barangsiapa yang menyia-nyiakan waktunya dan hidupnya, inilah tempat kembali untuknya, laa haula walaa quwwata illa billah.
Maka perhatikanlah diri-diri kita dan
juga yang lainnya, agar menjaga waktunya dan memanfaatkan waktu-waktu
yang memiliki keutamaan sebelum terlewatkan, karena itu adalah modal
utama yang menjadi bekal ketika keluar dari kehidupan dunia ini.
إذا أنت لم ترحل بزاد من التــقى
ولاقيت يوم العرض من قد تزودا
ندمت على ألا تكون كمثلـــــه
وانك لم ترصد كما كان ارصــدا
Apabila engkau belum berangkat dengan bekal ketakwaan.
Dan menghadapi hari yang ditampakkan amalan seorang yang membawa perbekalan.
Engkau akan menyesal dan ingin bisa seperti dirinya.
Karena sesungguhnya engkau tidak bersiap sebagaimana dia telah bersiap.
Pastilah seseorang akan menempati ke
tempat kembalinya, apabila engkau tidak mempersiapkan untuk akhiratmu,
kamu pasti menyesal di saat penyesalan itu tidaklah berguna. Maka wajib
bagi kita untuk lebih perhatian dan juga mengingatkan saudara-saudara
kita, dan mengagungkan hari-hari ini dengan ketaatan kepada Allah
subhanahu wata’ala, serta menjaganya agar tidak sia-sia, dan menjaganya
dari sesuatu yang dapat menyibukkan diri kita kepada sesuatu yang
memudharatkan dan menyebabkan dosa.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada
semuanya untuk mendapatkan ilmu dan amalan yang bermanfaat. Sesungguhnya
Dia Maha mendengar, Maha Dekat, lagi Maha mengabulkan do’a.
وصلى الله على نبينا محمد، وعلى آله، وأصحابه أجمعين .
Diterjemahkan dari: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=95411 dengan tambahan catatan kaki dari tim redaksi.
[1] Yakni tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah, adapun tanggal 10 adalah hari ‘id yang diharamkan puasa.
Situs Resmi Ma’had As-Salafy
Review / Koreksi