Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah
|
Pertanyaan: Apa hukum seorang wanita yang hamil jika dia
tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena khawatir terhadap keselamatan
janinnya dan wanita yang menyusui khawatir terhadap bayinya?
Jawab:
Para ulama berbeda pendapat, diantara
mereka ada yang mengatakan bahwa yang wajib baginya adalah mengganti
puasa, dan diantara mereka ada yang berpendapat dia harus mengganti dan
membayar kafarat, dan diantara mereka ada juga yang berpendapat tidak
wajib baginya untuk mengganti dan membayar kaffarah, dan pendapat ini
berdasarkan hadits (Abu Umayyah –pent) Anas bin Malik Al-Ka’by
bahwasanya dia safar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka
Nabi berkata kepadanya: “Makanlah!” Anas menjawab: “Saya sedang
berpuasa.” Maka Nabi bersabda:
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاةِ عَنِ الْمُسَافِرِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ.
“Apakah engkau tidak mengetahui bahwa
Allah mengugurkan bagi musafir setengah shalat (dengan mengqashar yang
empat raka’at menjadi dua raka’at) dan menggugurkan kewajiban puasa
terhadapnya dan terhadap wanita yang hamil dan wanita yang menyusui.” [1]
Jadi mereka berdalil dengan hadits ini
bahwasanya tidak ada sedikitpun kewajiban baginya. Dan yang nampak bagi
saya bahwasanya yang wajib baginya adalah dengan mengganti puasa saja,
tidak perlu baginya untuk membayar kaffarah dan hal ini tidak sah, jadi
yang mewajibkan dia untuk mengganti puasa adalah firman Allah Ta’ala:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ. [البقرة: 184]
“Maka barang siapa di antara kalian
ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia tidak berpuasa), maka
hendaknya mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Footnote:
[1] HR. Ahmad (4/347 hadits ke 18568), At-Tirmidzy (715), Abu Dawud (2408), An-Nasa’iy (2276, 2278) dan Ibnu Majah (1667, 1668) dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah di dalam Al-Jami’ Ash-Shahih Mimma Laisa fi Ash-Shahihain (2/438) dan di dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa fi Ash-Shahihain (127) dengan lafazh:
[1] HR. Ahmad (4/347 hadits ke 18568), At-Tirmidzy (715), Abu Dawud (2408), An-Nasa’iy (2276, 2278) dan Ibnu Majah (1667, 1668) dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah di dalam Al-Jami’ Ash-Shahih Mimma Laisa fi Ash-Shahihain (2/438) dan di dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa fi Ash-Shahihain (127) dengan lafazh:
إِنَّ
اللهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاةِ أَوْ نِصْفَ الصَّلاةِ
وَالصَّوْمَ عَنْ الْمُسَافِرِ وَعَنْ الْمُرْضِعِ أَوْ الْحُبْلَى.
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah
menggugurkan bagi musafir setengah shalat (dengan mengqashar yang empat
raka’at menjadi dua raka’at) dan menggugurkan kewajiban puasa
terhadapnya dan terhadap wanita yang menyusui dan wanita yang hamil.”
(pent)
Sumber artikel:
Nashaa-ih wa Fadhaa-ih, terbitan Maktabah Shan’a Al-Atsariyyah, cetakan ke-2 tahun 1425 H, hal 76-77
Nashaa-ih wa Fadhaa-ih, terbitan Maktabah Shan’a Al-Atsariyyah, cetakan ke-2 tahun 1425 H, hal 76-77
Alih bahasa: Abu Almass
Selasa, 14 Rajab 1435 H
Selasa, 14 Rajab 1435 H
forumsalafy.net
Review / Koreksi