Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah
Penanya: Apa makna sabda Rasulullah shallallahu alaihi was sallam:
Ù…َÙ†ْ سَتَرَ Ù…ُسْÙ„ِÙ…ًا سَتَرَÙ‡ُ اللهُ.
“Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya.”
(HR. Al-Bukhary no. 2442 dan Muslim no. 2580 dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, serta Muslim no. 2699 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu –pent)
(HR. Al-Bukhary no. 2442 dan Muslim no. 2580 dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, serta Muslim no. 2699 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu –pent)
Apakah tetap menutupi aibnya dalam keadaan melihatnya melakukan kemaksiatan yang jelas?
Asy-Syaikh:Ya, jika yang lebih utama adalah menutupi maka sepantasnya
untuk menutupi. Namun masalahnya berbeda-beda. Jika misalnya engkau
melihatnya mencium seorang wanita, atau engkau melihatnya mencuri
sesuatu maka tutupilah.
Jadi ini adalah perkara yang baik. Atau
engkau melihatnya melakukan perbuatan keji dan engkau menutupinya, maka
tidak mengapa. Hanya saja seseorang yang kebiasaannya adalah kebiasaan
yang buruk ini, maka tidak mengapa engkau menasehati manusia agar
menjauhinya dan tidak membiarkannya untuk masuk ke rumah mereka, karena
dia tertuduh telah melakukan perbuatan yang buruk.
Ini berkaitan dengan perbuatan-perbuatan
keji. Adapun masalah menutupi perbuatan buruknya, maka mungkin
dilakukan jika engkau melihat bahwa maslahatnya adalah dengan cara
menutupinya, baik yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan keji ataupun
selainnya.
Adapun berkaitan dengan masalah bid’ah,
jika hal itu terjadi karena ketergelinciran, maka sepantasnya engkau
menutupinya. Bahkan para ulama mengatakan: “Jika seorang ulama
tergelincir, walaupun pada perkara bid’ah, yang sepantasnya adalah
dengan menutupinya dengan keutamaan-keutamaannya. Adapun jika dia telah
menjadi seorang dai yang menyerukan bid’ah tersebut dan dikhawatirkan
akan mempengaruhi manusia dalam dakwahnya, maka sepantasnya engkau
lantang membongkarnya dan mentahdzirnya. Wallahul musta’an.
Penanya: Jika misalnya seseorang terkenal mencuri?
Asy-Syaikh:Telah kami katakan, jika hal
itu telah menjadi kebiasaan dan sifatnya maka hendaknya engkau
memperingatkan manusia dari bahayanya. Baarakallahu fiik.
Penanya: Jika hal itu baru pertama kali
dan pencurian yang dia lakukan terhadap penduduk sebuah desa, jika
perbuatannya tidak diketahui maka seluruh penduduk desa tersebut bisa
tertuduh. Jadi hal itu belum diketahui telah menjadi kebiasaannya, hanya
saja muncul darinya perbuatan mencuri. Jika orang-orang menutupi
perbuatannya, maka seluruh penduduk desa tersebut bisa tertuduh,
sehingga mereka memandang perlu untuk menjelaskan keadaan orang
tersebut, walaupun pencuriannya itu baru pertama kali dia lakukan, agar
tuduhan tidak tertuju kepada pihak lain.
Asy-Syaikh: Tetap engkau perhatikan
maslahat. Adapun tuduhan itu sama sekali tidak akan menetapkan sesuatu,
dan tidak seorang pun yang boleh menuduh seluruh penduduk desa. Wallahul
musta’an.
Sumber artikel:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=3631
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=3631
~ Download Audio di Sini
Alih bahasa: Abu Almass
Rabu, 13 Rajab 1435 H
Alih bahasa: Abu Almass
Rabu, 13 Rajab 1435 H
http://forumsalafy.net/?p=3710
Review / Koreksi