Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Fadhilatus
Syaikh, semoga Allah memberi taufik Anda, jika saya melihat seorang
pria berzina dengan seorang wanita di sebuah tempat tertentu dan saya
telah memastikan bahwa wanita tersebut tidak halal baginya, apakah saya
harus menutupi perbuatan mereka berdua ataukah boleh bagi saya untuk
pergi mencari 3 orang laki-laki agar mereka datang untuk menyaksikan
bersama saya?
Asy-Syaikh:
Menutupinya adalah sesuatu yang
dituntut, tetapi jika dia terkenal suka melakukannya berulang-ulang,
maka tidak boleh mendiamkannya. Adapun jika hal itu baru dilakukan
pertama kali atau dia tidak dikenal pernah melakukannya sebelumnya, maka
hendaknya menutupinya disertai nasehat kepadanya, serta
memperingatkannya agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Hal itu
hendaknya dilakukan empat mata antara dirimu dengannya.
Namun jangan mengatakan: “Saya melihatmu
berbuat begini dan begitu…” Tetapi katakan: “Saya melihatmu bersama
seorang wanita, dan saya khawatir salah lihat. Hendaknya engkau
meninggalkan perkara-perkara ini!” Maksudnya hal-hal yang berkaitan
dengan perkara tersebut. Karena kalau engkau mengatakan: “Saya melihatmu
berzina kemarin.” Maka engkau akan dikenai hukuman hadd dengan dicambuk
80 kali. Tetapi katakan: “Saya melihatmu berduan dengan seorang wanita
(yang bukan mahram –pent) atau bermesraan dengannya…” Atau kata-kata
semisalnya yang akan menahan dijatuhkannya hukuman terhadapmu (karena
maknanya tidak menunjukkan tuduhan zina –pent)
Sumber artikel:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/6443
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/6443
Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 3 Rajab 1435 H
Jum’at, 3 Rajab 1435 H
forumsalafy.net
Review / Koreksi