Judul
: Bolehkah dikatakan, bahwa ‘ulama apabila telah
menjelaskan dan membid’ahkan seseorang maka wajib atas penuntut ilmu
untuk melakukan tatsabbut dari kedua belah pihak?
Asy-Syaikh : Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah
Kategori : Aqidah dan Manhaj
__________________________________________________________________________________
Pertanyaan : Apakah
boleh untuk dikatakan bahwa ‘ulama apabila telah berbicara
(menjelaskan) tentang (kondisi) seseorang dan membid’ahkannya, maka
wajib atas penuntut ilmu untuk bertatsabbut (mengcrooschek) dari kedua
belah pihak? Tidak bisa dihukumi kecuali setelah ada proses tatsabbut?
Jawab :
Sekarang
ini sering kita mendengar ucapan seperti ini didengung-dengungkan.
Apabila ‘ulama – sebagaimana dikatakan oleh sang penanya ini – telah
berbicara (tentang seseorang, pen). Apabila yang berbicara dan
membid’ahkan seseorang itu adalah para ‘ulama, mereka (para ‘ulama
tersebut) telah menjelaskan dan membid’ahkannya, maka wajib untuk
berpegang dengan penjelasan ‘ulama tersebut. Maksimalnya dalam
permasalahan ini, apabila kamu mau meminta (penjelasan) tentang sebab
yang karenanya orang tersebut dibid’ahkan, maka itu boleh.
Adapun pernyataan, harus ada tatsabbut , kenapa harus tatsabbut lagi
sementara mereka (yang berfatwa itu) adalah para ‘ulama sebagaimana
yang kamu katakan? Adapun orang yang telah dicela dan divonis bid’ah
itu, maka dia sudah tidak dianggap lagi, apabila memang yang memberikan
penilaian terhadapnya adalah ahlus sunnah. Kita tidak pernah mengenal
yang demikian ini dari Salafuna ash-Shalih – radhiyallahu ‘anhum – .
Melihat
kepada ucapan para ‘ulama Ahlus Sunnah apabila telah mencerca
seseorang, berbicara (menjelaskan) tentang kondisinya, dan
membid’ahkannya, maka wajib mengikuti para ‘ulama tersebut.
Apabila
kamu ingin mengetahui kenapa para ‘ulama tersebut membid’ahkannya, maka
ini permasalahan lain. Yaitu agar kamu tahu alasan-alasan para ‘ulama
itu (dalam vonis bid’ah tersebut), agar kamu tahu bid’ah yang ada pada
orang itu. Maka ini adalah permasalahan lain. Kamu bertanya agar kamu
mengerti rincian permasalahan, bukan karena kamu meragukan para ‘ulama
itu. Wajib untuk mengetahui prinsip ini.
Adapun
kamu menjadikan si mubtadi’ (ahlul bid’ah itu) – yang telah dibid’ahkan
oleh para ‘ulama – sebanding kedudukannya dengan ‘ulama (sehingga kamu
perlu melakukan tatsabbut / croschek) maka ini bertentangan dengan prinsip yang dijalani oleh para salaf – rahimahumullah -.
Jadi apabila para ‘ulama – ‘ulama ahlus sunnah yang ma’ruf (dikenal)
dengan kebaikan agama, ilmu, dan amanahnya – telah berbicara (memberikan
penilaian) terhadap seseorang, maka tidak boleh dikatakan perlu
dilakukan tatsabbut (croschek/tinjau ulang) terhadap penilaian tersebut.
http://miratsul-anbiya.net/2014/05/04/apabila-ulama-sunnah-sudah-men-jarh-bolehkah-masih-ditatsabbut-diperiksa-kembali/
Review / Koreksi