Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Penanya
yang bernama Sulaiman mengatakan: “Saya memohon penjelasan tentang hukum
mainan anak-anak yang berupa boneka baik yang untuk anak kecil maupun
yang sudah besar, yang berbentuk pengantin atau hewan, semoga Anda
mendapatkan pahala?
Asy-Syaikh:
Yang benar tidak boleh untuk memberi
mainan kepada anak-anak berupa gambar atau semacam patung makhluk yang
bernyawa, terlebih lagi gambar-gambar modern yang ada di zaman ini yang
persis menyerupai manusia yang bisa bergerak dengan tenaga listrik, dan
terkadang bisa bicara atau tertawa dengan tenaga listrik dan teknologi
tertentu yang menjadikannya seakan-akan hewan atau manusia sungguhan.
Jadi fitnah yang ditimbulkannya jelas lebih besar, sehingga anak-anak
dan selain mereka harus dijauhkan darinya.
Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/ node/5653
Alih bahasa: Abu Almass
Sabtu, 4 Rajab 1435 H
Sabtu, 4 Rajab 1435 H
http://forumsalafy.net
Review / Koreksi