Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah
Pertanyaan: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, ada penanya dari Tunisia mengatakan: “Apa hukum menikah dengan wanita yang kedua, dalam keadaan undang-undang melarang hal tersebut?”
Jawaban:
Laa ilaaha illallaah, kita beriman
kepada Allah dan kafir kepada demokrasi, kita beriman kepada Allah dan
kafir kepada demokrasi. Siapa yang telah lancang membuat undang-undang
yang mengharamkan hal-hal yang Allah bolehkan?!
Telah diketahui bahwa hal ini merupakan
hasil dari demokrasi. Oleh karena inilah maka demokrasi harus dinilai
dengan syari’at Islam, apa yang diterima oleh syari’at Islam maka harus
diterima, dengan syarat jika hal itu pada perkara-perkara dunia saja.
Adapun dalam perkara-perkara agama, maka sama sekali tidak membutuhkan
kepada demokrasi. Tetapi yang termasuk perkara-perkara dunia, itu yang
diperbolehkan. Adapun pada perkara-perkara syari’at dan perkara-perkara
agama, maka tidak menerima sama sekali dari demokrasi, karena Allah
telah mencukupi kita dengan syari’at Islam.
Jadi undang-undang semacam ini tidak ada
di tengah-tengah kaum Muslimin kecuali sekarang ini, yaitu ketika
muncul demokrasi. Kaum Muslimin tidak mengenal kecuali hukum-hukum
syari’at Islam. Dan dengan izin Allah demokrasi akan berakhir dan akan
lenyap, sebagaimana telah lenyap asas-asas yang menghancurkan dan
undang-undang yang merusak lainnya.
Jadi demokrasi akan berakhir dengan
seizin Allah. Demokrasi hanya akan muncul beberapa waktu tertentu saja,
kemudian akan lenyap. Sedangkan Islam dan syari’at Islam dengan
hukum-hukumnya yang mulia, bermanfaat, lengkap, mencukupi bagi setiap
masa, setiap zaman, setiap tempat, setiap keadaan, akan tetap ada dengan
seizin Rabbul Alamin Subhanahu wa Ta’ala. Undang-undang produk
demokrasi ini tidak boleh bagi siapa saja yang beriman kepada Allah dan
Hari Akhir untuk menerimanya, berhukum dengannya, dan mengajak manusia
agar menerimanya. Jadi kita kafir kepada undang-undang ini dan
undang-undang lain semacamnya yang menyelisihi syari’at Islam, wallahul
musta’an.
Allah Ta’ala berfirman:
فَانْكِحُوْا
مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُوْلُوْا.
“Nikahilah wanita-wanita yang kalian
senangi sebanyak dua, atau tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir
tidak bisa berlaku adil, maka nikahilah satu wanita saja, atau gaulilah
budak-budak wanita yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih mudah
bagi kalian untuk tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa’: 3)
Jadi ayat ini telah datang dengan
membawa semua kebaikan, ayat ini membawa kebaikan yang sempurna.
Seseorang yang khawatir dirinya akan berbuat zhalim jika dia menikah
dengan lebih dari satu istri, maka syari’at membimbingnya agar
mencukupkan dengan satu istri saja. Adapun seseorang yang mampu secara
materi, bisa mencukupi nafkah, dan mampu bersabar –maka alhamdulillah–
agama mudah. Agama telah memberikan hak kepada masing-masing pihak yang
memiliki hak. Adapun demokrasi yang kita kafir kepadanya sejak kita
mengenalnya, maka dia mengharamkan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah,
dan sebaliknya menghalalkan perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah.
Jadi di sini demokrasi mengharamkan
seorang pria untuk menikah dengan istri kedua atau mengharamkan
poligami. Namun sebaliknya, demokrasi membolehkan perzinaan. Menurut
demokrasi, pria yang telah menikah boleh baginya memiliki pacar atau
wanita simpanan untuk berzina dengannya. Demikian juga seorang wanita
yang telah menikah boleh baginya memiliki pacar pria untuk berzina
dengannya. Jadi demokrasi telah membolehkan perbuatan-perbuatan yang
jahat dan rendah, namun melarang perbuatan-perbuatan yang mulia dan
utama. Ini semua termasuk bencana akibat demokrasi. Hanya kepada Allah
saja kita memohon pertolongan.
Alih bahasa: Abu Almass
Ahad, 5 Rajab 1435 H
Ahad, 5 Rajab 1435 H
forumsalafy.net
Review / Koreksi