Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Kami memiliki beberapa ekor kambing, kotorannya kami kumpulkan dan kami timbun, karena kami tidak memiliki ladang untuk memanfaatkannya, maka apakah boleh menjual kotoran kambing tersebut dan apakah halal memakan hasilnya ataukah tidak boleh?
Jawaban:
Tidak mengapa memperjualbelikan pupuk
yang tidak najis, seperti pupuk dari kotoran kambing, unta, dan sapi.
Jadi kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan sifatnya tidak najis,
memperjualbelikannya tidak masalah, hasilnya mubah dan tidak ada dosa
padanya. Yang tidak jelas dan menjadi masalah adalah pupuk dari kotoran
yang najis atau yang dianggap najis. Inilah yang dipermasalahkan dan ada
perbedaan pendapat tentangnya. Adapun pupuk dari kotoran yang tidak
najis, maka tidak masalah menggunakannya, dan tidak mengapa
memperjualbelikan dan memakan hasilnya.
Sumber artikel:
Al-Muntaqaa min Fataawa Al-Fauzan, 3/197, pertanyaan no. 302
Al-Muntaqaa min Fataawa Al-Fauzan, 3/197, pertanyaan no. 302
Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 8 Sya’ban 1435 H
Jum’at, 8 Sya’ban 1435 H
forumsalafy.net
Review / Koreksi