Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Apa hukum wanita melihat
pria di televisi, seperti melihat kepada para dai dan masayikh serta
ulama ketika mereka menyampaikan ceramah?
Jawaban:
Demi Allah, ini merupakan bencana, yaitu
masalah media ini dengan tampilnya pria di hadapan wanita dan wanita di
hadapan pria. Ini merupakan musibah. Dia bisa mendengarkan nasehat dan
pelajaran (agama) melalui radio tanpa melihat gambar (pria).
~ Audio bisa di Download di sini
Ditranskrip dan diterjemahkan oleh: Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy
Kamis, 6 Jumaadal Ula 1435 H
Daarul Hadits – Ma’bar – Yaman
Kamis, 6 Jumaadal Ula 1435 H
Daarul Hadits – Ma’bar – Yaman
forumsalafy.net
Review / Koreksi