Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Penanya: Fadhilatus
Syaikh, apakah memakai baju lengan pendek bagi wanita atau jenis baju
yang dinamakan you can see di hadapan sesama wanita haram hukumnya?
Asy-Syaikh:
Menurut saya,
seorang wanita hendaknya senantiasa menjaga rasa malu dan menjauhi
penampilan yang bersifat tabarruj (tidak sopan –pent). Sesungguhnya jika
wanita dibukakan untuk mereka sesuatu yang mubah (diperbolehkan), maka
hal itu bisa merembet kepada yang haram. Jika kita memberikan keringanan
bagi wanita untuk menampakkan lengan bawahnya di hadapan sesama wanita,
tentu perlahan akan merembet hingga menampakkan lengan bagian atas, dan
bisa jadi hingga menampakkan pundak atau bahu, sehingga terjadilah
tabarruj yang tercela. Jadi seorang wanita wajib meneladani para wanita
di masa Ar-Rasul shallallahu alaihi was sallam, yaitu dengan mengenakan
baju yang menutupi hingga bagian telapak tangan dan hingga mata kakinya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menyebutkan bahwa yang
seperti ini adalah sifat pakaian para istri atau wanita di zaman Shahabat, dan cukuplah mereka sebagai panutan dan teladan.
Sumber artikel:
Fataawa Nuurun Alad Darb, 11/101-102 no. 5654
Fataawa Nuurun Alad Darb, 11/101-102 no. 5654
Alih bahasa: Abu Almass
Ahad, 20 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
Ahad, 20 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
forumsalafy.net
Review / Koreksi