Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al ‘Adeni –hafizhahullah–
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
HUKUM MAKAN DAN MINUM KARENA LUPA ATAU TIDAK SENGAJA
Hukum makan, minum dan jimak di siang hari pada bulan Ramadhan?
Jawab: Makan, minum dan jimak merupakan
pembatal puasa. Perkara ini telah disepakati oleh seluruh para ulama.
Yang dimaksud dengan makan dan minum disini jika sampai masuk ke
tenggorokan.
{فَالْآنَ
بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى
اللَّيْلِ}
“Maka sekarang campurilah mereka dan
ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” [QS. Al
Baqarah: 187]
Adapun sekedar mencicipi makanan atau
minuman maka hal ini tidak membatalkan puasa. Namun setelah mencicipinya
hendaknya dikeluarkan dan berkumur-kumur, agar tidak ada bekas makanan
atau minuman yang menempel di lidah.
Apakah hukum makan atau minum karena lupa di siang hari pada bulan Ramadhan?
Jawab: Tidak mengapa, tidak ada
kewajiban apapun baginya, baik mengqadha maupun kafaroh. Yang wajib bagi
dia adalah melanjutkan kembali puasanya. Ini adalah pendapat Jumhur
ulama. Dalil mereka keumuman firman Allah:
{رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا}
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” [QS. Al Baqarah: 286]
{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa
yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja
oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS.
Al Ahzab:5]
Dan juga hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
«مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ»
“Barangsiapa yang makan dan minum karena
lupa, sedangkan ia sedang berpuasa, maka hendaklah diteruskannya
puasanya itu, karena Allah telah memberinya makan dan minum.” [HR. Al
Bukhari – Muslim]
Dan hadits Ibnu ‘Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ»
“Sesungguhnya Allah memaafkan dari
umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang
dipaksakan kepadanya.” [HR. Ibnu Majah dan Al Baihaqi, dishahihkan
Syaikh Al Albani]
Demikian pula orang yang melakukan
kesalahan tanpa disengaja, seperti ketika istinsyaq ternyata air
tersentak masuk ke dalam, ketika membaca Al Qur’an tiba-tiba lalat masuk
ke mulutnya dan tertelan atau seseorang menyelam untuk mengambil
sesuatu kemudian tiba-tiba mimun air.
Semua ini dibangun diatas ketidaksengajaan, maka tidak ada kewajiban atasnya mengqadha.
WALLOHU A’LAM BISH SHOWAAB
Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 27 Sya’ban 1435/25 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.
Dikutip dari WA FORUM KIS
Review / Koreksi