HUKUM MEROKOK DAN ANJURAN MENASEHATI ORANG-ORANG YANG MEROKOK DENGAN LEMAH LEMBUT.
——————————
Fadhilatus Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh.
Pertanyaan:
Fadhilatus Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh.
Pertanyaan:
Tidak tersamarkan sebarapa jauh
penyebaran rokok yang haram tersebut di setiap tempat kerja, dan di
rumah, di tempat-tempat umum, pertanyaan: apakah boleh duduk bersama
mereka? Dan apabila perokok ada di rumah Anda, atau berada di tempat
umum, maka apakah Anda akan meninggalkannya atau Anda akan keluar?
Jawaban:
Sebagaimana dikatakan oleh saudara tersebut bahwa rokok adalah haram; berdasarkan dalil yang umum akan keharamannya, dan dia tidak ada nash (teks) khusus dari Rosul; dikarenakan rokok belum ada kecuali belakangan ini, akan tetapi kaidah-kaidah syari’at bersifat umum, dan isyarat pada sebagian nash-nash yang menunjukkan kepada keharamannya memutuskan akan keharamannya, apabila di sebelah Anda ada perokok, dan dia ingin merokok, maka nasehati dia dengan lemah lembut.
Sebagaimana dikatakan oleh saudara tersebut bahwa rokok adalah haram; berdasarkan dalil yang umum akan keharamannya, dan dia tidak ada nash (teks) khusus dari Rosul; dikarenakan rokok belum ada kecuali belakangan ini, akan tetapi kaidah-kaidah syari’at bersifat umum, dan isyarat pada sebagian nash-nash yang menunjukkan kepada keharamannya memutuskan akan keharamannya, apabila di sebelah Anda ada perokok, dan dia ingin merokok, maka nasehati dia dengan lemah lembut.
Katakan kepadanya: wahai saudaraku! Ini adalah haram dan tidak halal bagi Anda.
Dan menurut perkiraanku jika Anda
menasehatinya dengan lemah lembut, niscaya dia akan mencela, sebagaimana
yang dialami oleh selain kita dan kami juga telah mengalaminya, jika
dia tidak mau berhenti dari rokoknya, maka yang wajib bagi Anda ialah
berpisah dengannya, berdasarkan firman Alloh Ta’ala:
(وَقَدْ
نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ
يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ
يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ ۗ ) [سورة
النساء : 140]
” Dan sungguh Allah telah menurunkan
kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar
ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang
kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka
memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat
demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” [Qs. An-Nisaa: 140]
Akan tetapi ini tempat-tempat umum,
adapun jika berada di tempat kerja, dan Anda telah menasehatinya, namun
dia tidak mau berhenti, maka di saat itu tidak mengapa Anda tetap
tinggal; karena itu adalah darurat, dan Anda tidak kuasa untuk
menghindar darinya.
Dan apakah mungkin kita katakan: bahwa seorang lelaki apabila di dalam pasar ada wanita yang bersolek, dan para lelaki merokok, maka jangan Anda pergi ke pasar untuk memenuhi kebutuhan Anda? Kami tidak akan mengatakan demikian, berarti sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh manusia, dan itu terjadi pada tempat umum yang kita tidak dapat menghindar darinya -sekalipun di dalamnya terdapat kemaksiatan- maka tidak ada dosa bagi mereka dalam keadaan demikian, akan tetapi wajib baginya pertama-tama untuk menasehati pelaku maksiat tersebut, Mudah-mudahan Alloh memberikan hidayah melalui kedua tangannya.
Dan apakah mungkin kita katakan: bahwa seorang lelaki apabila di dalam pasar ada wanita yang bersolek, dan para lelaki merokok, maka jangan Anda pergi ke pasar untuk memenuhi kebutuhan Anda? Kami tidak akan mengatakan demikian, berarti sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh manusia, dan itu terjadi pada tempat umum yang kita tidak dapat menghindar darinya -sekalipun di dalamnya terdapat kemaksiatan- maka tidak ada dosa bagi mereka dalam keadaan demikian, akan tetapi wajib baginya pertama-tama untuk menasehati pelaku maksiat tersebut, Mudah-mudahan Alloh memberikan hidayah melalui kedua tangannya.
Silsilah liqoat bab al-maftuh> liqoul bab maftuh [54]
Audio dapat didengar di:
Audio Player
Audio dapat didengar di:
Audio Player
00:00
00:00
__ Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu Abduh.
——————————
WA Ahlus Sunnah Karawang.
Review / Koreksi