Diterjemahkan oleh : Al ustadz Qomar ZA
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ:
Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ
وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ
اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ
يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ
خُسْرَانًا مُبِيْنًا
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan
mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan
menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka
benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan
Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan
setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita
kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu
wa Ta’ala, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu
adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285,
Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)
Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ
عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ
وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ
خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا آتَاكُمْ
الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ}
Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu
‘anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati
perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang
mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk
memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu
wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
“Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa
yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih,
HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal.
203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani rahimahullahu)
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah
Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang
meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.”
(Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)
Berikut ini fatwa para ulama dalam masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa
jahiliahnya sebelum tersebarluasnya ilmu, ia membuat garis di rahang
bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang, akan tetapi ia
membuatnya dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun
kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang mentato itu terlaknat. Beri
kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan
kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa
Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan, shalawat dan salam semoga tercurah
kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para
sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang, di bagian badan
manapun, baik tato yang sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan
oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan
mudarat, dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yang telah terjadi
di masa lalu.
[Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah
dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin
Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan]
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa
beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) melaknati wanita yang
menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang
mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat
dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia
harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila
terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya
untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari
tatonya di tubuhnya.” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan
nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua
tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa
yang mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa
kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah
satu dosa besar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta
orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tato itu
haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan
Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia
akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan
bani Adam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)
Maka tato adalah perkara yang tidak
boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga
diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa
besar.
Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu
dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib
baginya untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar
menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa
melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya
semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya.
Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya.
Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.”
(dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan
bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram
seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya
hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa
menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu
dihilangkan.”
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau
mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika
tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir
berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari
anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan
yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau
bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu
yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan
ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua,
baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil
pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan
Nailul Authar, 6/228)
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan:
“Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini,
… maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan
melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau
kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan
cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama
saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372)
(Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Qomar ZA)
Diambil dari Majalah Asy Syariah Vol.III/No.31/1428H/2007M
Review / Koreksi