Tanya:
Apa hukum syariat terhadap tulisan berbunyi “Barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar!” yang ditulis oleh sebagian pemilik toko pada kuintansi/faktur yang mereka berikan. Apakah syarat semacam ini boleh menurut syariat? Dan apa pula nasehat yang mulia, samahatusy Syaikh seputar masalah ini?
Apa hukum syariat terhadap tulisan berbunyi “Barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar!” yang ditulis oleh sebagian pemilik toko pada kuintansi/faktur yang mereka berikan. Apakah syarat semacam ini boleh menurut syariat? Dan apa pula nasehat yang mulia, samahatusy Syaikh seputar masalah ini?
Jawab:
Oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘llmiyyah Wal-Ifta’
Oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘llmiyyah Wal-Ifta’
Bahwa
menjual barang dengan syarat tidak boleh dikembalikan dan ditukar,
tidak boleh hukumnya karena ia bukan syarat yang benar (shahih) karena
mengandung hal yang merugikan, menyembunyikan hakikat yang sebenarnya
dan karena tujuan si penjual dengan syarat seperti itu adalah ingin
memaksa pembeli menerima barang tersebut sekalipun ia cacat. Apa yang
disyaratkannya tersebut tidaklah dapat membebaskan dirinya (sehingga
tidak bersalah, pent.) dari cacat-cacat yang terdapat di dalam barang
tersebut karena bila ia memang cacat, maka si pembeli berhak menukarnya
dengan barang yang lain yang tidak cacat atau si pembeli mengambil
kembali harga barang yang cacat tersebut.
Di samping itu, juga
dikarenakan harga dibayar penuh asalkan barang tersebut bagus (tidak
cacat) sedangkan bila si penjual mengambil harganya secara penuh padahal
terdapat cacat, maka berarti dia telah mengambilnya dengan cara yang
tidak haq.
Sebab lainnya, karena syari’at
telah menempatkan posisi syarat Urfiy (yang telah dikenal secara
adat/tradisi) seperti posisi syarat lafzhiy (yang bersandar kepada
pengucapan/lafazh). Hal ini agar terhindar dari adanya cacat sehingga
bila cacat tersebut ada, maka dia boleh mengembalikannya dalam rangka
memposisikan syarat terhindarnya barang dari cacat yang berlaku secara
tradisi/adat ke dalam posisi syarat keterhindarannya dari cacat, yang
berlaku secara lafazh.
Wa Billahit Tawfiq. Wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam.
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘llmiyyah Wal-Ifta’.
Ketua: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
Fatwa no 13788
Ketua: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
Fatwa no 13788
Alih bahasa: Al Ustadz أبو عبدالله رفاعي hafizhahullah
Review / Koreksi