pengantar
pertama-tama, sepantasnya dimaklumi
bahwa bab ini sangat penting, permasalahannya rumit, dan sering terjadi
ketergelinciran dan kekeliruan padanya. bahkan terjadi kerancuan pada
sejumlah penulis dalam membuat patokan tentang masalah ini.
hal itu terjadi karena kurangnya
penelitian yang cermat terhadap masalah ini. sehingga mayoritas penulis
menuliskannya dari sela-sela perjalanan dakwah di mana mereka
terpengaruh dengan apa yang padanya. atau dari sisi kurangnya perhatian
mereka di mana mereka justeru terjun ke dalamnya tanpa bersandar kepada
asas yang kuat yang menjadi rujukan dalam kasus seperti ini.
berikut ini beberapa contoh kerancuan yang ada dalam masalah ini :
telah diuraikan sebelumnya perbedaan
tegas antara wasilah materi yang sifatnya sebagai suatu kebiasaan,
dengan wasilah yang bersifat ta’abbudi. dan telah kita kenal pula hukum
kedua wasilah tersebut.
adapun wasilah yang sifatnya materi,
tetap pada hukum asalnya yaitu mubah. sedangkan wasilah ta’abbudiyah
justeru ditegakkan di atas prinsip tawaqquf (tidak dikerjakan kecuali
ada perintah atau contoh dari pembuat syari’at –ed). dan seiring dengan
perbedaan ini, meskipun ada sebagian penulis mencampuradukkan masalah
ini di mana mereka menggambarkan bahwa masalah ini –tawaqquf tidaknya
satu wasilah- tegak di atas wasilah materi yang tetap pada hukum
asalnya.
tentu saja alas an ini tidak benar. berikut ini ada beberapa nukilan yang rancu dalam persoalan ini.
salah seorang penulis ada yang mengatakan:
“dunia telah berubah, kehidupan semakin
berkembang. tidak semua yang ada pada masa lalu sesuai untuk diterapkan
hari ini. dahulu kala, boleh jadi kuda adalah kendaraan tercepat sebagai
sarana transportasi menuju suatu tempat. apakah mungkin kita tetap
menggunakannya (sebagai alat transportasi) di zaman roket dan pesawat
antariksa ini?
yang lain mengatakan:
“wasilah dan uslub dakwah merupakan
persoalan ijtihadi (berkaitan dengan ijtihad –ed), tidak benar dikatakan
sebagai perkara tawqifi (tawaqquf)… maka diantaranya ialah menggunakan
sebagian jenis senjata kuda, pembuatan catatan penting… dan saya
memastikan bid’ahnya pendapat yang menyatakan wasilah merupakan
persoalan tawqifi.
pemerhati terhadap beberapa makalah ini
akan melihat dengan jelas bahwa masalah tawqifiyah ini tyegak di atas
wasilah yang sifatnya sebagai kebiasaan.
padahal tidaklah demikian. bahkan sebaliknya, dan ini akan diuraikan pada bagian tersendiri.
berangkat dari makalah seperti ini yang menggambarkan permasalahan tidak sempurna, saya uraikan hal ini sebagai pengantar.
kesimpulan
masalah yang ingin dipaparkan di sini
bukanlah ditegakkan di atas wasilah materi yang sifatnya sebagai
kebiasaan. bahkan wasilah ini tetap pada hukum asalnya, yaitu mubah dan
tidak tersentuh hukum tawqifinmaka menggolongkannya ke dalam persoalan “
apakah wasilah dakwah itu bersifat tawqifiyah atau tidak, bukan
penggolongan yang tepat apalagi ilmiah. bukan pula termasuk dalam bab
inshaf (adil). dan telah diuraikan sebelumnya melalui sebagian dalil
syar’I dalam pembahasan wasilah ‘adiyah (yang bersifat kebiasaan).
jadi, wasilah material tetap berlaku
hukum asalnya yaitu mubah. tidak termasuk dalam hukum masalah ini
(apakah wasilah dakwah itu tawqifiyah atau tidak), bahkan kadang-kadang
memang dibutuhkan meskipun pada masa Nabi tidak pernah dijumpai.
bukankah kita membaca buku-buku? mengenakan kaca mata untuk memperbesar
dan memperjelas huruf-huruf yang dibaca?…
bukankah kita letakkan alat bantu dengar
ke telinga orang yang lemah pendengarannya agar dia mendengarkan
kebaikan yang disampaikan kepadanya.
akhirnya, bahwa semua wasilah tersebut
tetap pada hukum asalnya yaitu mubah. dan hukumnya berbeda sesuai
dengan perbedaan hal-hal yang dikaitkan dengannya.
dikutip dari manhaj dakwah salafiyah , pustaka al haura
Review / Koreksi