Karya: Ummu Salamah As Salafiyah Al ‘Abbasiyah Hafizhahallahu Ta’ala
MEMOTONG RAMBUT
Imam Muslim meriwayatkan dalam hadits no. 320 dari Abu Salamah bin Abdurrahman dia berkata:
” Isteri-isteri Nabi Shallallahu’alaihi wasallam pernah memotong rambut kepala mereka hampir setinggi telinga.”
” Isteri-isteri Nabi Shallallahu’alaihi wasallam pernah memotong rambut kepala mereka hampir setinggi telinga.”
Berkata An-Nawawi rahimahullah:
“Al-wafrah” lebih banyak dari Al-limmah dan “Al-limmah” rambut yang terkumpulkan dikedua bahu”. Al-‘Ashma’i yang mengatakannya.
“Al-wafrah” lebih banyak dari Al-limmah dan “Al-limmah” rambut yang terkumpulkan dikedua bahu”. Al-‘Ashma’i yang mengatakannya.
Berkata Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah:
“yang masyhur bahwa wanita-wanita Arab dahulu mereka menggelung rambut dan memakai jambul, dan kemungkinan para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan yang demikian itu (memotong rambut kepala mereka hampir setinggi telinga-pent) setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meninggalkan berhias diri dan ketidakperluan mereka memanjangkan rambut dan juga untuk mengurangi biaya perawatan rambut.
“yang masyhur bahwa wanita-wanita Arab dahulu mereka menggelung rambut dan memakai jambul, dan kemungkinan para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan yang demikian itu (memotong rambut kepala mereka hampir setinggi telinga-pent) setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meninggalkan berhias diri dan ketidakperluan mereka memanjangkan rambut dan juga untuk mengurangi biaya perawatan rambut.
Apa yang disebutkan Al-Qadhi ‘Iyadh
bahwa mereka melakukannya setelah wafat beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam tidak ketika beliau hidup, yang demikian itu juga dikatakan
oleh yang lainnnya dan hal tersebut memang tepat, sehingga tidak
disangka bahwa mereka melakukannya dimasa hidup beliau shallallahu
‘alaihi wasallam. Dalam hal ini terdapat dalil bolehnya memotong rambut
bagi perempuan, wallahu a’lam.”
[Syarh Shahih Muslim: 3/229]
[Syarh Shahih Muslim: 3/229]
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah telah ditanya tentang hukum memotong rambut, maka beliau menjawab:
“Allah Ta’ala telah menciptakan rambut
kepala bagi perempuan sebagai bentuk kecantikan dan perhiasan.
Diharamkan bagi mereka menggundul rambut kecuali untuk hal yang darurat,
bahkan disyari’atkan untuknya ketika haji dan umrah untuk memotong
rambutnya sebatas ujung jari, padahal dalam waktu yang sama
disyari’atkan untuk laki-laki menggundul rambut pada dua manasik ini.
Hal ini menunjukkan bahwa perempuan dituntut untuk memanjangkan
rambutnya dan tidak memotongnya, kecuali jika dibutuhkan, bukan untuk
berhias; seperti jika dia tertimpa sakit yang dibutuhkan padanya
memotong rambut atau dia tidak mampu membiayai perawatannya karena
miskin, maka dia meringankannya dengan memotong rambutnya, sebagaimana
yang dilakukan oleh sebagian istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam setelah beliau wafat.
Adapun jika dia memotongnya dalam rangka
menyerupai para wanita kafir dan fasiq, maka tidak diragukan lagi
keharaman hal tersebut, walaupun hal tersebut telah banyak
(didapatkan-pent) diantara para wanita muslim.
Selama hal tersebut pada asalnya
terdapat penyerupaan (dengan wanita kafir), maka dia haram dan banyaknya
(yang melakukannya) tidaklah menjadikannya mubah, hal ini berdasarkan
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka.”
Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukanlah termasuk golonganku orang yang menyerupai atau mengikuti selain (tuntunan) kami”.
Adapun standarisasi dalam hal ini adalah
apa saja yang menjadi adat yang khusus pada orang-orang kafir, maka
tidak boleh bagi kita menyerupai mereka, karena menyerupai mereka secara
zhahir menunjukkan dalam batinnya ada rasa cinta kepada mereka.
Sungguh Allah Ta’ala telah berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ
أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم
مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ
الظَّالِمِينَ
“Barangsiapa diantara kamu mengambil
mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan
mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
yang zhalim.”
[QS: Al-Maidah: 51]
[QS: Al-Maidah: 51]
Mengambil mereka sebagai pemimpin
termasuk bentuk kecintaan terhadap mereka, sedangkan rasa cinta yang
paling tampak adalah dengan menyerupai mereka.”
[Al-Muntaqa’ min Fatawa Syaikh Al-Fauzan: 3/186].
Bersambung in syaa Allah …
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
Alih Bahasa: Ummu ‘Ubaidah Ruqayyah
bintu Jamal Djohar al-Ambuniyah_12 Muharram 1436/ 5 November 2014 di
Daarul Hadits al-Fiyusy_Harasahallah.
Silahkan kunjungi blog kami untuk
mendapatkan artikel kami yang telah berlalu dan mengunduh PDF-nya serta 2
aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Permata Muslimah Salafiyyah
WA. Permata Muslimah Salafiyyah
Review / Koreksi