Kajian Fiqh: Sholat Musafir (bag ke-2)
Di tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Berapa lama waktu minimum seorang dikatakan safar?
Jawab: Para Ulama juga berbeda pendapat
dalam hal berapa lama masa tinggal seseorang di suatu tempat sehingga
dianggap tetap dalam keadaan safar. Beberapa pendapat yang masyhur dalam
hal ini:
1). 4 hari
Jika berniat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari, maka ia bukan musafir lagi. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.
2). Sama dengan pendapat pertama, namun hari keberangkatan dan hari kepulangan juga dihitung, sehingga total 6 hari.
Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi ’i. Dalil pendapat pertama dan kedua adalah:
يُقِيمُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلَاثًا
“Orang-orang yang berhijrah tinggal di Makkah setelah menyelesaikan manasik hajinya selama 3 hari” (H.R Muslim)
3). 15 hari, sebagaimana pendapat Ibnu Umar dan Imam Abu Hanifah.
4). 19 hari, pendapat dari Ibnu Abbas.
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ
إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَقَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
Dari Ibnu Abbas radliyallaahu ‘anhumaa
beliau berkata: Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam tinggal (di suatu
tempat) selama 19 hari mengqoshor sholat, maka kami jika safar selama 19
hari mengqoshor sholat jika lebih dari itu kami sempurnakan sholat “
(H.R AlBukhari)
5).Tidak ada batasan minimum masa tinggal.
Pendapat yang rajih (lebih dekat pada
kebenaran), Wallaahu a’lam, pendapat Ulama yang menyatakan tidak ada
batasan waktu minimum. Selama seseorang tidak berniat untuk menetap di
tempat tersebut, maka ia tetap dalam kondisi safar. Hal ini dijelaskan
oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan didukung oleh Syaikh Muhammad bin
Sholih al-Utsaimin. Karena memang tidak ada nash yang shohih dan shorih
(tegas) yang membatasinya. Jika disebutkan bahwa Ibnu Abbas melihat
batasan 19 hari karena pernah menyaksikan Nabi melakukan hal itu,
bagaimana dengan hadits dari Jabir bin Abdillah yang pernah menyaksikan
Nabi mengqoshor sholat selama berada di Tabuk 20 hari?
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَبُوكَ عِشْرِينَ يَوْمًا
يَقْصُرُالصَّلَاةَ
Dari Jabir bin Abdillah beliau berkata:
“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam tinggal di Tabuk selama 20 hari
mengqoshor sholat” (H.R Ahmad, Abu Dawud).
Demikian juga dengan yang terjadi pada
Ibnu Umar yang terkurung salju di Azerbaijan selama 6 bulan, senantiasa
mengqoshor sholat.
Apa yang dimaksud dengan sholat qoshor?
Jawab: Sholat qoshor adalah sholat wajib
di saat safar berjumlah 2 rokaat untuk sholat- sholat yang berjumlah 4
rokaat di waktu mukim (Dzhuhur, Ashar, Isya’).
Masihkah pelaksanaan sholat qoshor
relevan diterapkan di masa modern ini di saat banyak kemudahan bagi
musafir dan perjalanan tidak berat mereka rasakan?
Jawab: Ya, masih relevan. Karena 2 hal yang utama:
a). Firman Allah Ta’ala dalam surat Maryam ayat 64 “Dan sama sekali Tuhanmu tidak lupa…” (Q.S Maryam:64).
Sebagian Ulama menjelaskan bahwa Allah
Subhaanahu Wa Ta’ala tidak lupa bahwa umat manusia diciptakan melalui
zaman yang bermacam-macam. Ada yang diciptakan pada saat keadaan
teknologi masih minim, adapula yang hidup di masa sebaliknya, saat
sarana transportasi dan segenap fasilitas yang ada memudahkan ia
melakukan perjalanan jauh, sehingga tidak merasa capek, lelah, dan
berat. Namun Allah tidaklah mewahyukan kepada Nabinya untuk menghapus
rukhsah (kemudahan) bagi seseorang selama ia berstatus sebagai musafir.
b) Firman Allah Ta’ala dalam surat AnNisaa’ 101:
وَإِذَا
ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْتَقْصُرُوا
مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
“Dan jika kalian melakukan perjalanan di
muka bumi, tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqoshor sholat jika
kalian khawatir diserang orang-orang kafir…” (Q.S AnNisaa’:101).
Secara tekstual, nampak jelas bahwa
alasan awal seorang boleh mengqoshor sholat adalah jika dia dalam
keadaan safar dan khawatir diserang orang kafir. Bagaimana jika
kekhawatiran diserang orang kafir itu telah hilang? Pertanyaan semacam
ini pernah ditanyakan oleh Ya’la bin Umayyah kepada Umar bin alKhottob,
Umarpun berkata bahwa ia juga pernah bertanya demikian kepada Nabi
tentang ayat itu, namun justru Nabi bersabda:
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
“Itu adalah shodaqoh Allah atas kalian, terimalah shodaqohNya” (H.R Muslim).
Maka, sebagaimana keadaan safar saat ini
sudah tidak dicekam perasaan takut, ataupun keadaannya lebih mudah dan
ringan, tidak memberatkan, mengqoshor sholat pada saat safar adalah
shodaqoh Allah kepada kita yang diperintahkan Nabi untuk diambil.
(dikutip dari buku ‘Fiqh Bersuci dan Sholat’ , Abu Utsman Kharisman)
Review / Koreksi