Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhuma-, dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
((لاَ
تُصَلِّي إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ
يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْن))
“Janganlah kalian shalat, kecuali
menghadap sutrah dan janganlah kalian membiarkan seorangpun lewat di
hadapanmu, jika dia menolak hendaklah kamu bunuh dia, karena
sesungguhnya ada syetan yang bersamanya.“[1]
Dari Abu Sa’id al-Khudri -radhiyallahu ‘anhuma-, dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-” bersabda:
((إِذَا
صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلاَ
يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ
يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ))
“Jika salah seorang dari kalian shalat
hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat ke sutrah.
Janganlah engkau membiarkan seorangpun lewat di antara engkau dengan
sutrah. Jika ada seseorang melewatinya, hendaklah engkau membunuhnya,
karena sesungguhnya dia itu syetan.”[2]
Dalam satu riwayat: “Maka sesungguhnya
syetan melewati antara dia dengan sutrah.” Dari Sahl bin Abu Hitsmah
-radhiyallahu ‘anhu-: Dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau
berkata:
((إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ، فَلْيَدْنُ مِنْهَا، لاَيَقْطَعُ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ))
“Jika salah seorang dari kalian shalat
menghadap sutrah, hendaklah ia mendekatinya, sehingga syetan tidak
memutus atas shalatnya.”[3]
Dalam satu riwayat:
((إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ، وَلْيَقْتَرِبْ مِنَ السُّتْرَةِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ))
“Jika salah seorang dari kalian shalat,
maka hendaklah dia memakai sutrah dan mendekatinya, karena sesungguhnya
syetan akan lewat di hadapannya.”[4]
Asy-Syaukani berkata sebagai komentar
atas hadits Abu Sa’id yang lalu: “Dalam hadits tersebut mengandung
dalil, bahwa membuat sutrah dalam shalat adalah wajib.”[5]
Dia (asy-Syaukani) berkata: “Kebanyakan
hadits yang mencakup perintah membuat sutrah, dan dhahir dari perintah
itu menunjukkan wajib. Jika didapati suatu dalil yang memalingkan
perintah wajib ini kepada sunnah, maka hukumnya menjadi sunnah. Tidaklah
benar untuk dijadikan sebagai dalil yang memalingkan, yaitu sabda
beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam-:
“Maka sesungguhnya sesuatu yang lewat di
hadapannya tidak membahayakannya.” Karena seseorang yang shalat itu
wajib menjauhi sesuatu yang membahayakannya dalam shalat atau menjauhi
sesuatu yang bisa menghilangkan sebagian pahalanya.[6]
Di antara hal yang menguatkan wajibnya membuat sutrah:
“Sesungguhnya sutrah itu sebab yang
syar’i, yang dengannya shalat seseorang tidak batal, dengan sebab
lewatnya seorang wanita yang baligh, keledai atau anjing hitam,
sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih. Dan untuk mencegah
orang yang lewat dihadapannya serta hukum-hukum selain yang berkaitan
dengan sutrah.[7]
Oleh karena itu, salafus shalih -semoga
Allah meridhai mereka- sangat gigih dalam membuat sutrah untuk shalat.
Sehingga datanglah perkataan dan perbuatan mereka yang menunjukkan,
bahwa mereka sangat gigih dalam mendorong menegakkan sutrah dan
memerintahkannya serta mengingkari orang yang shalat yang tidak
menghadap kepada sutrah, sebagaimana yang akan engkau lihat.
Dari Qurrah bin ‘Iyas, dia berkata:
“‘Umar telah melihat saya ketika saya sedang shalat di antara dua tiang,
maka dia memegangi tengkuk saya, lalu mendekatkan saya kepada sutrah.
Maka dia berkata: “Shalatlah engkau dengan menghadap kepadanya.””[8]
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Dengan itu ‘Umar menginginkan agar dia shalat menghadap ke sutrah.”[9]
Dari Ibnu ‘Umar, dia berkata: “Jika
salah seorang dari kalian shalat, hendaklah dia shalat menghadap ke
sutrah dan mendekatinya, supaya syetan tidak lewat di depannya.”[10]
Ibnu Mas’ud berkata: “Empat perkara dari
perkara yang sia-sia: “Seseorang shalat tidak menghadap ke sutrah… atau
dia mendengar orang yang adzan, tetapi dia tidak memberikan
jawaban.”[11]
Wahai saudaraku pembaca, perhatikanlah
-semoga Allah memberikan petunjuk kepadaku dan engkau- bagaimana
perintah-perintah itu datang dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-,
yang kalau mentaatinya berarti mentaati Allah. Tidaklah beliau berbicara
dari hawa (nafsu)-nya, melainkan dari wahyu yang diturunkan. Bagaimana
para sahabatnya memerintahkan dengan sesuatu yang beliau perintahkan,
sehingga ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- khalifah yang lurus, dialah yang
mendatangi sahabat yang agung ketika dalam keadaan shalat, maka dia
(‘Umar) memegangi tengkuk sahabatnya itu untuk mendekatkannya ke sutrah,
sehingga shalatnya menghadap kepadanya. Dan perhatikanlah, bagaimana
Ibnu Mas’ud menyamakan antara shalatnya seseorang yang tidak menghadap
ke sutrah dengan orang yang tidak memberikan jawaban ketika mendengar
adzan.”[12]
Bersambung Insya Allah
WA Ittibaus Sunnah
Review / Koreksi