Bagaimana hukum mengenakan perhiasan emas yang melingkar, misalnya gelang, kalung, cincin, atau yang lainnya bagi wanita?
nuu…@plasa.com
Jawab:
Masalah hukum mengenakan perhiasan emas
yang melingkar bagi wanita diperselisihkan oleh ulama. Ada yang
membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Namun, yang rajih
(kuat) adalah pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama, yaitu
dibolehkan bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas tanpa dibedakan
bentuknya melingkar ataupun tidak.
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
dalam fatwanya memberikan bantahan terhadap mereka yang berpendapat
haramnya wanita mengenakan perhiasan emas melingkar. Antara lain beliau rahimahullah
mengatakan, “Halal bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas, baik
bentuknya melingkar ataupun tidak, karena keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala,
أَوَ مَن يُنَشَّؤُاْ فِي ٱلۡحِلۡيَةِ وَهُوَ فِي ٱلۡخِصَامِ غَيۡرُ مُبِينٖ ١٨
“Apakah patut
(menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan
berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam
pertengkaran?” (az-Zukhruf: 18)
Dalam ayat di atas, Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan bahwa suka memakai perhiasan termasuk salah satu sifat wanita. Perhiasan di sini umum, mencakup emas dan selainnya.
Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh al-lmam Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i, dengan sanad yang jayyid (bagus) dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengabarkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam
pernah mengambil sutera, lalu beliau letakkan di tangan kanannya, dan
mengambil emas lalu beliau letakkan pada tangan kirinya, kemudian
bersabda,
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِي
“Sesungguhnya dua benda ini haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki dari kalangan umatku.”
lbnu Majah rahimahullah menambahkan dalam riwayatnya,
حِلٌّ لِإِنَاثِهْمْ
“Namun, halal bagi kaum wanitanya.”
Kemudian asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
membawakan dalil lain yang mendukung pendapat ini berikut ucapan para
ulama, seperti al-Baihaqi, an-Nawawi, al-Hafizh lbnu Hajar, dan selain
mereka.
Beliau menegaskan, “Adapun hadits-hadits yang lahiriahnya melarang wanita mengenakan emas maka hadits-hadits tersebut syadz (ganjil), karena menyelisihi hadits lain yang lebih sahih dan lebih kokoh.”
Di akhir fatwanya, beliau rahimahullah
menyatakan tidak benarnya pendapat yang mengatakan dalil-dalil yang
melarang pemakaian emas dibawa pemahamannya kepada emas yang melingkar,
sedangkan dalil-dalil yang menghalalkan dibawa pemahamannya kepada emas
yang tidak melingkar. Sebab, di antara hadits yang menghalalkan emas
bagi wanita ada yang menyebutkan halalnya cincin padahal cincin
bentuknya melingkar. Ada pula yang menyebutkan halalnya gelang sementara
gelang bentuknya melingkar. Selain itu, hadits-hadits yang menunjukkan
halalnya emas menyebutkan secara mutlak tanpa memberikan batasan bentuk
tertentu, maka wajib mengambil pemahamannya secara umum.
Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat permasalahan ini dalam al-Fatawa Kitabud Da’wah (1/242—247) karya asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah atau sebagaimana dinukilkan dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah (1/453—457).
Wallahu ta‘ala a‘lam.
Review / Koreksi