MENGAIS BARAKAH
Buletin al ilmu jember
Tak pelak lagi bahwa semua orang
terkhusus kaum muslimin menginginkan barakah di dalam hidupnya. Upaya
untuk mendapatkannya, yang sering diistilahkan sebagai “TABARRUK” atau
mengais barakah, ternyata sangat berkaitan erat dengan tauhid seorang
muslim.
Oleh karena itu perlu bagi kita
mengenali permasalahan besar ini. Karena tidak jarang keinginan untuk
mendapatkan barakah justru mendatangkan murka dari Alloh
subhanahuwata’ala Yang Maha Mendatangkan Barakah, dan menodai tauhid
seseorang. Wal ‘iyadzubillah.
Dienul Islam telah menetapkan bahwa
tabarruk merupakan salah satu bentuk ibadah yang mulia. Sehingga tak
ayal lagi banyak kaum muslimin yang menunaikannya. Akan tetapi, para
pembaca, suatu ibadah tentunya tidak akan diterima di sisi Alloh
subhanahuwata’ala dan barakah tersebut tidak teraih melainkan dengan
terpenuhinya dua syarat mutlak :
1.Sudahkah ibadah itu dilandasi dengan ikhlas karena Alloh subhanahuwata’ala ? 2.
Sesuaikah amalan itu dengan tuntunan Rasululloh ? ?
Di dalam mewujudkan dan memperkokoh syarat pertama, hendaklah seseorang meyakini bahwa barakah itu hanya datang dari sisi Alloh subhanahuwata’ala. Dialah Dzat yang memiliki kesempurnaan, keagungan, dan keluasan barakah.
Sesuaikah amalan itu dengan tuntunan Rasululloh ? ?
Di dalam mewujudkan dan memperkokoh syarat pertama, hendaklah seseorang meyakini bahwa barakah itu hanya datang dari sisi Alloh subhanahuwata’ala. Dialah Dzat yang memiliki kesempurnaan, keagungan, dan keluasan barakah.
Di dalam Bada’iut Tafsir 3/282, Al Imam Ibnul Qoyyim rahimahulloh ketika menerangkan firman Alloh subhanahuwata’ala :
تَبَارَكَ الَّذِى نَزَّلَ الْفُرْقَان عَلى عَبْدِه لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا
“Maha Suci Alloh yang telah menurunkan
Al Furqon (Al Qur’an) kepada hamba-Nya, agar menjadi pemberi peringatan
kepada seluruh alam.” (Q.S. Al Furqon : 1)
Beliau rahimahulloh mengatakan, “Dan sebagian yang lain (para salaf, -pent) berkata, ‘Maknanya, barakah itu datang dari sisi-Nya dan barakah ini seluruhnya dari-Nya’”.
Rasululloh ? memberitakan tentang kekuasaan-Nya yang sempurna dan mutlak dengan do’anya :
Beliau rahimahulloh mengatakan, “Dan sebagian yang lain (para salaf, -pent) berkata, ‘Maknanya, barakah itu datang dari sisi-Nya dan barakah ini seluruhnya dari-Nya’”.
Rasululloh ? memberitakan tentang kekuasaan-Nya yang sempurna dan mutlak dengan do’anya :
اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
“Ya Alloh, tidak ada satu pun yang
menolak suatu perkara yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi
sesuatu yang Engkau tolak. Tidak bermanfaat seorang yang mempunyai
kemuliaan di hadapan kemuliaan yang datang dari-Mu.” (Muttafaqun
‘Alaihi)
Adapun dalam rangka menumbuhkan amalan
tabarruk, sesuai dengan bimbingan Rasululloh ? maka perlu kita mengenal
bagaimana tabarruk yang disyariatkan dan sekaligus menjauhi tabarruk
yang terlarang. Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah
di dalam Al Qaulul Mufid ‘Ala Kitabit Tauhid 1/191 berkata: “Dan
meminta barakah tidaklah lepas dari dua perkara:
1. Hendaknya bertabarruk dengan perkara-perkara yang syar’i misalnya Al Qur’an. Alloh subhanahuwata’ala berfirman:
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ …
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu yang penuh dengan barakah …” (Q.S. Shaad: 29).
Maka di antara barakahnya bahwa
barangsiapa yang berpegang teguh dengannya, maka baginya kemenangan.
Alloh subhanahuwata’ala telah selamatkan banyak umat dari kesyirikan
dengan Al Qur’an.
Di antara barakahnya bahwa satu hurufnya dibalas sepuluh kebaikan. Hal itu menambah kesempurnaan waktu dan semangat pada manusia. Dan lain sebagainya dari barakah Al Qur’an yang banyak.
Di antara barakahnya bahwa satu hurufnya dibalas sepuluh kebaikan. Hal itu menambah kesempurnaan waktu dan semangat pada manusia. Dan lain sebagainya dari barakah Al Qur’an yang banyak.
2. Tabarruk dengan perkara hissi (yang
bisa diraba oleh panca indera), misalnya ilmu, dakwah, dan semisalnya.
Maka seseorang bertabarruk dengan ilmu dan dakwahnya yang mengajak
kepada kebaikan. Jadilah perkara ini sebagai barakah karena kita
mendapatkan kebaikan yang melimpah dengan sebab ilmu dan dakwahnya.
Para pembaca yang mulia, ada beberapa macam tabarruk yang syar’i yang berkaitan dengan ucapan, perbuatan, tempat dan waktu:
1. Ucapan. Misalnya membaca Al Qur’an.
Sebagaimana hadits Abu Umamah Al Bahili ? yang diriwayatkan oleh Al Imam
Muslim bahwa Rasullulloh ? bersabda:
اقْرَأُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّه يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِه
“Bacalah Al Qur’an karena dia (Al Qur’an) akan datang sebagai syafaat pembacanya pada hari kiamat.”
2. Amalan perbuatan. Misalnya shalat
berjama’ah di masjid berdasarkan hadits ‘Utsman bin ‘Affan ? yang
diriwayatkan Muslim bahwa beliau (Utsman, -pent) berkata: “Aku mendengar
Rasululloh ? bersabda :
مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ فَأَسْبَ
غَ الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ فَصَلاَّهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِى الْمَسْجِدِ غَفَرَاللهُ لَهُ ذُنُوبَهُ
غَ الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ فَصَلاَّهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِى الْمَسْجِدِ غَفَرَاللهُ لَهُ ذُنُوبَهُ
”Barang siapa yang berwudlu untuk
menunaikan sholat lalu dia menyempurnakan wudlunya, kemudian berjalan
kaki untuk sholat wajib lalu sholat bersama manusia atau jama’ah atau di
dalam masjid maka Alloh ampuni dosa-dosanya.”
3. Tabarruk dengan tempat-tempat
tertentu yang memang Alloh subhanahuwata’ala jadikan padanya barakah
jika ditunaikan amalan-amalan yang syar’i di dalamnya. Di antaranya
Masjid-Masjid Alloh subhanahuwata’ala terkhusus Masjidil Haram, Masjid
Nabawi, Masjidil Aqsha, kota Makkah, kota Madinah, dan Syam.
4. Tabarruk dengan waktu-waktu yang
telah dikhususkan oleh syari’at dengan anugerah barakah, misalnya bulan
Ramadhan, Lailatul Qadar, sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, hari
Jum’at, sepertiga malam terakhir setiap harinya, dan lain-lain. Tentunya
di dalam waktu-waktu tersebut dipenuhi dengan amalan-amalan syar’i
untuk mendapatkan barakah.
Di dalam bingkai tabarruk yang syar’i
ini pada hakekatnya adalah sebuah pengagungan kepada Alloh ‘Azza Wa
Jalla yang telah memerintahkan bentuk-bentuk tabarruk tadi, bukan karena
semata-mata dzat perkara-perkara (tabarruk) tadi. Kita renungkan ucapan
Umar bin Al Khaththab ? tatkala mengusap Hajar Aswad:
أَمَا وَاللهِ إِنِّي َلأَعْلَمُ أَنَّكَ
حَجَرٌ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْ لاَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ?
يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ ( متفق عليه )
“Demi Alloh, sesungguhnya aku mengetahui
bahwa engkau adalah batu tidak memberikan mudharat dan manfaat. Kalau
seandainya aku tidak melihat Rasululloh ? menciummu, maka aku tidak akan
menciummu.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahulloh di
dalam Fathul Bari mengomentari ucapan Umar tersebut: “Dan di dalam
ucapan Umar ini terdapat penyerahan diri kepada peletak syariat dalam
perkara-perkara agama, dan ittiba’ (mengikuti) di dalam perkara yang
tidak diketahui maknanya. Ini adalah kaidah agung tentang ittiba’ kepada
Nabi ? di dalam apa yang beliau kerjakan walaupun tidak diketahui
hikmahnya, dan di dalamnya (ucapan Umar) terkandung bantahan terhadap
apa yang terdapat pada sebagian orang-orang bodoh, bahwa Hajar Aswad
memiliki kekhususan pada dzatnya”.
Namun, saudara-saudara yang
mudah-mudahan Alloh subhanahuwata’ala memberi barakah dengan risalah
ini, ternyata di samping macam-macam tabarruk yang telah diajarkan Dien
yang mulia dan suci ini, terdapat macam-macam tabarruk yang menodai
kemuliaan dan kesucian tadi.
Al Imam At Tirmidzi meriwayatkan denga sanad yang shohih dari jalan Abu Waqid Al Laitsi ? beliau berkata:
خَرَجْنَا مع رَسُوْلِ اللهِ ? إِلى
حُنَيْن وَنحن حُدَثَاَءُ عَهْدٍ بِكُفْرٍ وَلِلْمُشْرِكِيْنَ سِدْرَةٌ
يَعْكِفُوْنَ عِنْدَهَا وَ يَنُوْطُوْنَ بِهَا أَسْلِحَتَهُمْ يُقَالُ لها
ذَاتُ أَنْوَاطٍ فَمَرَرْنَا بِسِدْرَةٍ فَقُلْنَا ؛ يَا رَسُولَ اللهِ
اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنوَاطٍ. فَقَالَ
رَسُوْلُ اللهِ ? : اللهُ أَكْبَرُ، إِنَّهَا السُّنَنُ. قُلْتُمْ،
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، كَمَا قَالتَْ بَنُو إِسْرَائِيلَ لِمُوْسَى (
اجْعَلْ لَنَا إَلهٍا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ. قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ
تَجْهَلُوْنَ ) لَتَرْكَبُنَّ سُنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ
“Kami keluar bersama Rasululloh ? menuju
Hunain sedangkan kami orang-orang yang baru keluar dari kekufuran,
Orang-orang musyrikin memiliki pohon yang mereka i’tikaf dan
menggantungkan senjata-senjatanya pada pohon tersebut (dalam rangka
tabarruk, pent). Pohon tersebut dinamakan “Dzatu Anwath”. Maka kami
melewati pohon itu lalu kami berkata: “Ya Rasululloh buatkan kami “Dzatu
Anwath” sebagaimana mereka memiliki “Dzatu Anwath”. Lantas Rasululloh ?
bersabda: “Allohu Akbar, sesungguhnya hal ini adalah jejak (orang-orang
sebelum kalian). Demi dzatku yang ada di tangan-Nya, kalian telah
mengucapkan seperti ucapan Bani Isra’il kepada Musa: “Buatkanlah kepada
kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan. Dia berkata:
“Sesungguhnya kalian adalah orang-orang yang bodoh.” (Q.S. Al A’raaf:
138), sungguh kalian pasti akan mengikuti jejak-jejak orang-orang
sebelum kalian.”
Asy Syaikh Hafidz bin Ahmad Al Hakami
rahimahulloh di dalam Ma’arijul Qabul 2/645 mengatakan: “Dan oleh karena
itu Nabi ? menamai i’tikaf dekat pohon-pohon dan menggantungkan
persenjataan padanya dalam rangka pengagungan kepadanya sebagai suatu
peribadatan.”
Di antara saudara-saudara kita, yang
semoga Alloh subhanahuwata’ala beri hidayah mereka, bertabarruk dengan
mengusap-usap tembok Ka’bah, Maqam Ibrahim, Masjidil Haram, Masjid
Nabawi, Masjidil Aqsha, mengumpulkan tanah-tanah atau bebatuan dari kota
Makkah, Madinah, pergi ke kubur-kubur Nabi dan Rasul, untuk berdo’a
kepada Alloh subhanahuwata’ala di sisi kubur-kubur tadi dengan anggapan
barakah dan keutamaan yang ada pada tempat-tempat tadi. Pergi ke gua
Hira’, gua Tsur, bukit Thur dengan anggapan seperti tadi, mengkhususkan
waktu-waktu tertentu dengan perayaan dan ibadah-ibadah seperti Maulid
Nabi ?, Isra’ Mi’raj, hari hijrah nabi, hari Badr dan selainnya dari
macam-macam tabarruk yang tidak disyari’atkan oleh Alloh
subhanahuwata’ala dan Rasul-Nya ?.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahulloh di dalam Iqtidla’ Shirathil Mustaqim 2/193 berkata: “Maka
jika seseorang berniat shalat di samping sebagian kubur para nabi dan
orang-orang shalih dalam rangka tabarruk di tempat-tempat tersebut, maka
ini adalah inti penentangan kepada Alloh subhanahuwata’ala dan
Rasul-Nya ?, penyimpangan terhadap agama, bid’ah yang tidak diizinkan
oleh Alloh subhanahuwata’ala.
TANYA – JAWAB
Tanya : Bagaimana hukum mengais barakah dari bekas-bekas orang-orang sholih atau tempat-tempat mulia ?
Jawab : Asy Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahulloh di dalam Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid halaman 167–168 menyatakan, bahwa tabarruk dengan bekas-bekas orang-orang shalih termasuk bentuk tabarruk yang terlarang, karena beberapa sebab:
1. Bahwa orang-orang yang awal mula masuk Islam dari kalangan Shahabat dan setelah mereka tidak pernah melakukan hal itu kepada orang selain Nabi ?, tidak ketika hidupnya atau setelah wafatnya. Kalau seandainya hal itu baik maka niscaya mereka akan mendahului kita dalam mengamalkannya.
2. Tidak boleh seorang pun dari umat ini dikiaskan kepada Nabi ? dalam perkara ini (tabarruk kepada dzat Nabi ?), karena Nabi ? memiliki kekhususan–kekhususan ketika hidupnya yang tidak disamai oleh seorang pun.
3. Larangan tersebut sebagai pintu yang menutup jalan menuju kesyirikan yang tidak samar lagi.
Untaian Fatwa :
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidhahulloh dalam Al Muntaqa terhadap fatwa beliau 1/220 berkata: “Sujud di atas tanah yang disebut ‘tanah kuburan wali’ jika dimaksudkan sebagai tabarruk dengan tanah itu dan mendekatkan diri kepada wali tersebut maka ini adalah syirik besar. Adapun jika yang dimaukan adalah untuk mendekatkan diri kepada Alloh subhanahuwata’ala bersamaan dengan adanya keyakinan tentang keutamaan-keutamaan tersebut, dan sujud di atasnya merupakan suatu keutamaan sebagaimana keutamaan yang Alloh subhanahuwata’ala jadikan pada tanah-tanah suci di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha, maka ini merupakan bid’ah di dalam agama, satu ucapan atas nama Alloh subhanahuwata’ala tanpa didasari ilmu, syariat yang tidak diizinkan Alloh subhanahuwata’ala dan sarana dari sarana-sarana agama yang mengantarkan kepada kesyirikan. Hal itu dikarenakan Alloh subhanahuwata’ala tidak pernah menjadikan kekhususan pada suatu tempat selain tempat-tempat syi’ar yang suci dan tiga masjid tersebut. Sampai-sampai tempat-tempat syi’ar dan tiga masjid tersebut tidak disyari’atkan untuk kita mengambil tanahnya kemudian sujud di atasnya. Hanyalah kita disyari’atkan untuk berhaji ke rumah-Nya (Ka’bah, pent) dan shalat di tiga masjid tadi.” Wallohu A’lam Bish Shawab.
Tanya : Bagaimana hukum mengais barakah dari bekas-bekas orang-orang sholih atau tempat-tempat mulia ?
Jawab : Asy Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahulloh di dalam Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid halaman 167–168 menyatakan, bahwa tabarruk dengan bekas-bekas orang-orang shalih termasuk bentuk tabarruk yang terlarang, karena beberapa sebab:
1. Bahwa orang-orang yang awal mula masuk Islam dari kalangan Shahabat dan setelah mereka tidak pernah melakukan hal itu kepada orang selain Nabi ?, tidak ketika hidupnya atau setelah wafatnya. Kalau seandainya hal itu baik maka niscaya mereka akan mendahului kita dalam mengamalkannya.
2. Tidak boleh seorang pun dari umat ini dikiaskan kepada Nabi ? dalam perkara ini (tabarruk kepada dzat Nabi ?), karena Nabi ? memiliki kekhususan–kekhususan ketika hidupnya yang tidak disamai oleh seorang pun.
3. Larangan tersebut sebagai pintu yang menutup jalan menuju kesyirikan yang tidak samar lagi.
Untaian Fatwa :
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidhahulloh dalam Al Muntaqa terhadap fatwa beliau 1/220 berkata: “Sujud di atas tanah yang disebut ‘tanah kuburan wali’ jika dimaksudkan sebagai tabarruk dengan tanah itu dan mendekatkan diri kepada wali tersebut maka ini adalah syirik besar. Adapun jika yang dimaukan adalah untuk mendekatkan diri kepada Alloh subhanahuwata’ala bersamaan dengan adanya keyakinan tentang keutamaan-keutamaan tersebut, dan sujud di atasnya merupakan suatu keutamaan sebagaimana keutamaan yang Alloh subhanahuwata’ala jadikan pada tanah-tanah suci di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha, maka ini merupakan bid’ah di dalam agama, satu ucapan atas nama Alloh subhanahuwata’ala tanpa didasari ilmu, syariat yang tidak diizinkan Alloh subhanahuwata’ala dan sarana dari sarana-sarana agama yang mengantarkan kepada kesyirikan. Hal itu dikarenakan Alloh subhanahuwata’ala tidak pernah menjadikan kekhususan pada suatu tempat selain tempat-tempat syi’ar yang suci dan tiga masjid tersebut. Sampai-sampai tempat-tempat syi’ar dan tiga masjid tersebut tidak disyari’atkan untuk kita mengambil tanahnya kemudian sujud di atasnya. Hanyalah kita disyari’atkan untuk berhaji ke rumah-Nya (Ka’bah, pent) dan shalat di tiga masjid tadi.” Wallohu A’lam Bish Shawab.
Daftar Pustaka :
1. Al Qaulul Mufid jilid 1 dengan ta’liqnya.
2. Badai’ut Tafsir jilid 3.
3. Fathul Majid.
4. Ma’arijul Qabul jilid 2.
5. Iqtidla’ Shirathil Mustaqim jilid 2.
6. Al Muntaqo min Fataawa Asy Syaikh Sholih Al Fauzan juz 1.
1. Al Qaulul Mufid jilid 1 dengan ta’liqnya.
2. Badai’ut Tafsir jilid 3.
3. Fathul Majid.
4. Ma’arijul Qabul jilid 2.
5. Iqtidla’ Shirathil Mustaqim jilid 2.
6. Al Muntaqo min Fataawa Asy Syaikh Sholih Al Fauzan juz 1.
Buletin al ilmu
wa al ‘itishom
Review / Koreksi