MENGHILANGKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG YANG DIPINJAM
Di Tulis OLeh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Jika seseorang meminjam barang, kemudian
selama masa peminjaman itu barang tersebut hilang atau rusak, apakah ia
harus menggantinya?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat para Ulama:
Pendapat pertama,
Peminjam harus menggantinya dalam
kondisi apapun. Pendapat ini masyhur sebagai pendapat asy-Syafi’i dan
Ahmad. Ini juga diriwayatkan sebagai pendapat Abu Hurairah, dan Ibnu
Abbas.
Pendapat kedua,
Tidak ada keharusan mengganti bagi peminjam, sebagaimana barang apapun yang diamanahkan. Ini yang masyhur dari Imam Malik.
Pendapat ketiga,
Tidak ada keharusan mengganti, kecuali
jika sang peminjam sebelumnya mempersyaratkan harus diganti. Ini adalah
pendapat dari sebagian Sahabat al-Imam Ahmad seperti al-‘Akbariy.
Pendapat keempat,
Tidak ada keharusan mengganti kecuali
jika ada unsur ta’addiy dan tafrith. Ini berlaku untuk seluruh barang
yang diamanahkan. Ini adalah pendapat Ali bin Abi Tholib, Abu Hanifah,
al-Auza’iy, ats-Tsaury, al-Hasan, anNakha’iy, Umar bin Abdil Aziz, Ibnu
Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Hazm, as-Shon’aaniy (dalam Subulus
Salaam), Abdurrahman as-Sa’di, Sholih al-Fauzan (dalam al-Mulakhkhoshul
Fiqhiy), al-Albaniy dalam Silsilah as-Shahihah.
(Poin-poin ini disarikan dari Taudhiihul Ahkaam syarh Bulughil Maram karya Syaikh Abdullah al-Bassam dengan beberapa tambahan)
Syaikh Ibn Utsaimin dalam asy-Syarhul
Mumti’ menggabungkan pendapat ketiga dan keempat, bahwa peminjam tidak
ada keharusan untuk mengganti kecuali jika terjadi salah satu dari 3
hal:
1)Ta’addiy
2)Tafrith
3) Persyaratan sebelumnya dari pihak yang meminjamkan (bahwa jika rusak/ hilang harus mengganti).
Sehingga secara asal, tidak ada kewajiban menanggung/ mengganti bagi peminjam selama dia telah berusaha bersikap amanah.
Makna Ta’addiy dan Tafrith
Ta’addiy adalah melakukan sesuatu yang
tidak boleh (melampaui batas). Tafrith adalah meninggalkan kewajiban
dalam menjaganya (lalai).
Contoh: Seseorang pinjam sepeda motor.
Termasuk ta’addiy adalah jika ia
menggunakan sepeda motor bukan untuk peruntukannya yang normal.
Misalkan, ia tumpangi sepeda motor itu dengan beban yang sangat berat,
atau dikendarai di genangan sungai padahal ada jembatan yang bisa
dilalui, atau dibuat kebut-kebutan di luar batas wajar. Jika kemudian
sepeda motor itu rusak, ia harus menggantinya.
Termasuk tafrith jika ia tidak
bersungguh-sungguh dalam menjaganya. Misalkan sepeda motor itu diparkir
sembarangan, tidak dikunci dengan baik, atau justru kuncinya diletakkan
di motornya karena ia lalai atau lupa. Jika motor yang dipinjam itu
hilang, maka ia harus menggantinya. Atau, dipinjam setahun lebih sering
dipakai, tapi tidak pernah ganti olie, sehingga mesinnya rusak, maka
peminjam itu harus menggantinya.Hadits Pertama:
عَنْ
قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ
ثُمَّ إِنَّ الْحَسَنَ نَسِيَ فَقَالَ هُوَ أَمِينُكَ لَا ضَمَانَ عَلَيْهِ
Dari al-Hasan dari Samuroh dari Nabi
shollallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Kewajiban bagi tangan
terhadap apa yang diambilnya hingga ditunaikan. (Qotadah menyatakan)
kemudian al-Hasan lupa dan berkata: Itu adalah amanah untukmu bukan
tanggungan terhadapnya (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah)
Ini adalah salah satu hadits yang
dijadikan dalil oleh pendapat pertama. Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh
al-Abaniy karena al-Hasan adalah mudallis dan dalam hadits ini tidak
secara shorih menyebutkan bahwa ia mendengar langsung dari Samuroh, tapi
secara ‘an-anah. Bahkan kemudian al-Hasan berpendapat beda dengan
hadits yang diriwayatkannya, sehingga Qotadah menganggapnya lupa. Hadits
Kedua:
عَنْ
صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَتْكَ رُسُلِي فَأَعْطِهِمْ
ثَلَاثِينَ دِرْعًا وَثَلَاثِينَ بَعِيرًا قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ
اللَّهِ أَعَوَرٌ مَضْمُونَةٌ أَوْ عَوَرٌ مُؤَدَّاةٌ قَالَ بَلْ
مُؤَدَّاةٌ
Dari Shofwan bin Ya’la dari ayahnya
(Ya’la bin Umayyah) beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi
wasallam berkata kepada saya: Jika datang kepadamu utusanku, berikanlah
kepada mereka 30 baju perang dan 30 unta. Aku (Ya’la bin Umayyah)
berkata: Wahai Rasulullah, apakah itu pinjaman yang memiliki tanggungan
atau hutang yang ditunaikan? Nabi menjawab: bahkan yang ditunaikan (H.R
Abu Dawud, anNasaai, Ahmad, dishahihkan Ibnu Hibban, dan dinyatakan
sanadnya shahih oleh al-Albaniy) Hadits ini dijadikan dalil oleh selain
pendapat pertama bahwa secara asal jika peminjam telah berusaha amanah,
maka tidak ada tanggungan bagi dia.
Hadits Ketiga: Hadits Shofwaan bin Umayyah:
عَنْ
أُمَيَّةَ بْنِ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعَارَ مِنْهُ أَدْرَاعًا
يَوْمَ حُنَيْنٍ فَقَالَ أَغَصْبٌ يَا مُحَمَّدُ فَقَالَ لَا بَلْ عَمَقٌ
مَضْمُونَةٌ
Dari Umayyah bin Shofwaan bin Umayyah
dari ayahnya (Shofwaan bin Umayyah) bahwa Rasulullah shollallahu alaihi
wasallam meminjam darinya beberapa pakaian perang pada hari Hunain.
Kemudian Shofwaan bertanya: Apakah ini ghoshob wahai Muhammad? Nabi
menjawab: Tidak, tapi ini adalah (pinjaman) yang berupa tanggungan (H.R
Abu Dawud, anNasaai, dishahihkan al-Hakim)
Sebagian Ulama melemahkan sanad hadits
ini karena 2 hal, yaitu tidak dikenalnya Umayyah bin Shofwan (majhul)
dan perawi yang bernama Syariik adalah lemah. Demikian dijelaskan Syaikh
al-Albaniy dalam Irwaa’ul Gholiil. Sedangkan atsar dari Sahabat yang
akan dikaji ini adalah atsar dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Ali bin
Abi Tholib. Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah dan Ibnu Abbas berpendapat
bahwa peminjam harus mengganti secara mutlak. Hal itu diriwayatkan oleh
Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrozzaq.
أَنَّ رَجُلاً اسْتَعَارَ مِنْ رَجُلٍ بَعِيرًا فَعَطِبَ الْبَعِيرُ فَسَأَلَ مَرْوَانُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَقَالَ : يَضْمَنُ
Sesungguhnya seorang laki-laki meminjam
dari orang lain seekor unta. Kemudian unta itu binasa. Marwan bertanya
kepada Abu Hurairah, dan Abu Hurairah menjawab (dia – orang yang
meminjam-) harus menanggung (riwayat Ibnu Abi Syaibah)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ الْعَارِيَةُ تَغْرَمُ قَالَ عَمْرٌو وَأَخْبَرَنِي بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنِ بْنِ عَبَّاس مِثْلَهُ
dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu-
beliau berkata pinjaman (menyebabkan) berhutang. Amr berkata: telah
mengkhabarkan kepadaku Ibnu Abi Mulaikah dari Ibnu Abbas semisal itu
(riwayat Abdurrozzaq)
Kedua riwayat ini lemah dan tidak bisa
saling menguatkan, karena semuanya melalui jalur Abdurrohman bin
as-Saaib yang majhul. Sedangkan riwayat pendapat Ali bin Abi Tholib
bahwa seorang yang meminjam secara asal tidak memiliki tanggungan,
diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dengan 2 jalur periwayatan yang berbeda.
Masing-masing jalur memiliki unsur kelemahan, namun jika digabungkan
minimal sampai pada derajat hasan.
عَنْ
مُحَمَّدٍ بْنِ الْحَنَفِيَّةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لَيْسَتِ الْعَارِيَةُ
مَضْمُوْنَةٌ إِنَّمَا هُوَ مَعْرُوْفٌ إِلَّا أَنْ يُخَالِفَ فَيَضْمَن
Dari Muhammad bin al-Hanafiyyah dari Ali
(bin Tholib) radhiyallahu anhu beliau berkata: Barang pinjaman bukanlah
tanggungan. Hanya saja ia (dipinjam) secara ma’ruf. Kecuali jika
(peminjaman) itu menyelisihi (yang ma’ruf), maka peminjam menanggung
(riwayat Abdurrozaq)
عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَالَ لَيْسَ عَلَى صَاحِبِ الْعَارِيَةِ ضِمَانٌ
Dari al-Hakam bin Utaibah bahwa Ali bin
Abi Tholib –radhiyallahu anhu- berkata: Tidak ada tanggungan bagi pihak
peminjam (riwayat Abdurrozzaq) Kesimpulan Peminjam barang tidak harus
mengganti jika barang yang dipinjam hilang atau rusak, kecuali jika :
1) Ta’addiy
2) Tafrith
3) Orang yang meminjamkan telah mempersyaratkan sebelumnya bahwa jika barang hilang atau rusak itu tanggungan peminjam.
Ini yang dijelaskan Syaikh Ibn Utsaimin
dalam asy-Syarhul Mumti’. Jika sang pemberi pinjaman mempersyaratkan
sebelumnya (kalau rusak atau hilang harus diganti), maka peminjam harus
menunaikan syarat itu jika terjadi kerusakan atau hilang. Hal ini
berdasarkan hadits:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Kaum muslimin (harus menunaikan) persyaratan mereka (H.R Abu Dawud dan lainnya, dishahihkan al-Albaniy) Wallaahu A’lam
Review / Koreksi