Ternyata tidak sedikit kaum muslimin
yang masih belum mengerti bagaimana hukum mengucapkan selamat natal atau
hari-hari raya orang kafir lainnya. Hal ini nampak dari banyaknya kaum
muslimin yang masih saja memberikan ucapan selamat, bergembira, dan
bahkan ikut merayakan hari raya yang jatuh pada setiap penghujung tahun
masehi tersebut, tidak terkecuali tahun ini. Oleh karena itulah, kami
akan menampilkan fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah Wal
Ifta’ dan Asy-Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
tentang permasalahan ini.
Tepat sepekan setelah hari natal, ada
momen besar lainnya yang umat Islam sangat rawan untuk terjatuh kepada
kemungkaran dan pelanggaran syar’i di dalamnya, yaitu tahun baru.
Sehingga tidak lupa kami juga menampilkan hukum merayakannya sebagaimana
yang telah difatwakan oleh para ulama.
Hukum Mengucapkan Selamat Kepada Orang-Orang Nashara pada Hari Raya Mereka
Pertanyaan:
Bagaimana hukum Islam tentang
mengucapkan selamat kepada orang-orang nashara pada hari raya mereka,
karena saya mempunyai paman yang bertetangga dengan seorang nashrani,
dan paman saya ini memberikan ucapan selamat kepadanya ketika bergembira
maupun ketika hari raya. Dan sebaliknya si nashrani tersebut juga
mengucapkan selamat kepada paman saya ketika bergembira, ketika hari
raya, atau pada kesempatan lain. Apakah ini diperbolehkan: ucapan
selamat seorang muslim kepada nashrani dan nashrani kepada seorang
muslim ketika hari raya-hari raya maupun saat-saat bergembira?
Jawaban:
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim
untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang nashrani ketika hari
raya-hari raya mereka, karena yang demikian itu merupakan bentuk ta’awun
(tolong menolong) dalam perbuatan dosa dan kita dilarang untuk itu.
Allah ta’ala berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Maidah: 2)
Sebagaimana juga disebabkan karena
padanya (ucapan selamat tersebut) terdapat unsur kasih sayang kepada
mereka, mengharap kecintaan, dan mengesankan sikap ridha kepada mereka
dan syi’ar-syi’arnya, maka ini tidak diperbolehkan. Bahkan yang wajib
adalah menampakkan permusuhan dan kebencian yang nyata kepada mereka,
karena mereka telah memerangi Allah jalla wa’ala dan menyekutukan-Nya
dengan selain-Nya, dan mereka telah menjadikan (menganggap) bagi Allah
(memiliki) istri dan anak. Allah ta’ala berfirman:
لَّا
تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ
مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ
أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ كَتَبَ
فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ ۖ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang
beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan
orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang
itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga
mereka. meraka itulah orang-orang yang telah Allah tanamkan keimanan
dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang
daripada-Nya.” (Al-Mujadilah: 22)
Dan firman-Nya:
قَدْ
كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ
إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ
مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ
الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ
وَحْدَهُ
“Sesungguhnya telah ada suri
tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama
dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami
berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah,
kami ingkari kamu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan
kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.”
(Al-Mumtahanah: 4)
Wabillahittaufiq.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah Wal Ifta’ III/313]
Hukum Memberikan Ucapan Selamat Natal
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-’Utsaimin ditanya tentang hukum mengucapkan selamat natal kepada
orang kafir. Dan bagaimana kita menjawab jika mereka mengucapkannya
kepada kita? Apakah diperbolehkan pergi ke tempat-tempat yang
menyelenggarakan perayaan ini? Apakah seseorang berdosa jika melakukan
hal tersebut tanpa disengaja, akan tetapi dilakukan sekadar basa-basi,
karena malu, terpaksa, atau sebab yang lain? Apakah diperbolehkan
menyerupai mereka dalam hal ini?
Jawaban:
Mengucapkan selamat kepada orang-orang
kafir dengan ucapan selamat natal atau ucapan-ucapan lainnya terkait
dengan perayaan keagamaan mereka telah disepakati keharamannya.
Sebagaimana dinukil dari Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya
(Ahkamu Ahli Adz-Dzimmah), di mana beliau mengatakan:
“Dan adapun ucapan selamat terhadap
syi’ar-syi’ar kekufuran secara khusus, maka telah disepakati
keharamannya. Misalnya mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa
mereka dengan mengatakan: ‘Hari raya yang diberkahi bagimu’ atau
‘Selamat merayakan hari raya ini’ dan yang semisalnya. Yang demikian
ini, meskipun yang mengucapkannya selamat dari kekufuran, namun
perbuatan ini termasuk yang diharamkan. Hal ini sejajar dengan ucapan
selamat terhadap sujudnya (seorang nashrani) terhadap salib, bahkan hal
ini dosanya lebih besar di sisi Allah, dan lebih besar kemurkaan-Nya
daripada ucapan selamat terhadap perbuatan minum khamr, bunuh diri,
zina, dan yang lainnya, dan banyak orang yang tidak kokoh agamanya
terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan tersebut dan tidak tahu
kejelekan perbuatannya. Sehingga barangsiapa yang mengucapkan selamat
kepada seorang hamba dengan suatu kemaksiatan, bid’ah, atau kekufuran,
maka dia telah mengundang kemurkaan dan kemarahan Allah.”
-selesai perkataan beliau-.
Haramnya mengucapkan selamat kepada
orang-orang kafir terhadap hari raya agama mereka, sebagaimana yang
disebutkan oleh Ibnul Qayyim tersebut, karena padanya terkandung
pengakuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran dan ridha terhadapnya
walaupun dia tidak ridha hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Walaupun
demikian, seorang muslim diharamkan untuk ridha terhadap syi’ar-syi’ar
kekufuran atau mengucapkan selamat terhadap syi’ar-syi’ar tersebut,
karena Allah subhanahu wata’ala tidak meridhainya, sebagaimana firman
Allah ta’ala:
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ ۗ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya
Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi
hambaNya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu
kesyukuranmu itu.” (Az-Zumar: 7)
Dan firman Allah ta’ala:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ
“Telah Kusempurnakan untuk kamu
agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai
Islam itu jadi agamamu.” (Al-Ma’idah: 3).
Maka mengucapkan selamat kepada mereka hukumnya haram, sama saja apakah ikut serta dalam pelaksanaannya ataupun tidak.
Jika mereka mengucapkan selamat hari
raya mereka kepada kita, maka kita tidak perlu menjawabnya, karena itu
bukan hari raya kita, dan hari raya itu tidak diridhai oleh Allah
subhanahu wata’ala, karena itu merupakan kebid’ahan pada agama mereka
atau memang itu disyari’atkan dalam agama mereka akan tetapi
sesungguhnya telah dimansukh (dihapus) dengan agama Islam yang Allah
mengutus dengannya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk
semua makhluk. Allah ta’ala telah berfirman tentangnya:
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain
dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)
daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali
‘Imran : 85)
Haram hukumnya seorang muslim membalas
ucapan selamat dari mereka, karena ini lebih besar daripada mengucapkan
selamat kepada mereka disebabkan padanya terdapat unsur keikutsertaan
dia dalam perayaan tersebut.
Demikian juga diharamkan bagi kaum
muslimin untuk menyerupai orang-orang kafir dengan mengadakan
perayaan-perayaan hari raya, atau tukar-menukar hadiah, membagi-bagikan
gula-gula, piring berisi makanan, meliburkan kerja dan yang semisalnya,
berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu
kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud dari shahabat
‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah dalam kitabnya Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim Mukhalafah
Ash-hab Al-Jahim mengatakan:
“Menyerupai mereka dalam sebagian
hari raya mereka akan melahirkan kesenangan pada hati mereka dengan
kebatilan yang ada padanya, … bahkan bisa jadi ambisi mereka dalam
perayaan tersebut untuk dijadikan kesempatan dalam mengina dan
menyesatkan orang-orang yang lemah.”
-selesai perkataan beliau rahimahullah-.
Barangsiapa melakukan hal-hal tersebut,
maka dia berdosa, sama saja apakah dia melakukannya itu sekadar
basa-basi atau karena kecintaan padanya, karena malu, atau sebab-sebab
yang lainnya, karena ini merupakan sikap menyepelekan agama Allah dan
termasuk sebab mantapnya jiwa orang-orang kafir dan bangganya mereka
terhadap agamanya.
Hanya Allah-lah tempat meminta
permohonan agar Dia memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka,
menganugerahi mereka kekokohan dan menolong mereka terhadap
musuh-musuhnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
[Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il III/44 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin]
Review / Koreksi