Asy Syaikh Abdurrahman Al-‘Adeny -hafidhahullah-
Pertanyaan:
Apa hukum bagi seorang yang berada di
dalam masjid pada saat ditegakkannya shalat tarawih, akan tetapi dia
tidak masuk ke saf kecuali setelah mendegar imam bertakbir untuk ruku’,
dan dia tidak membaca surat Al-Fatihah ?
Jawab:
Ini merupakan perbuatan yang keliru.
Nabi Shallallahu ‘alihi wa sallam
bersabda kepada Abu Bakrah ketika dia masuk ke masjid dan mendapati imam
sedang rukuk, maka ia langsung rukuk, dan berjalan menuju saf dalam
keadaan rukuk “Semoga Allah menambah semangatmu, akan tetapi jangan kamu
ulangi lagi perbuatan itu (mendatangi shalat dengan terburu – buru)”.
Kondisi ini ketika dia datang terlambat
(masbuk), adapun kalau dia berada di dalam masjid kemudian sengaja
memperlambat masuk ke saf, maka dikhawatirkan rakaat tersebut tidak sah.
Wahai saudaraku..”
Kita katakan kepada mereka, ” Apa yang engkau inginkan dari shalatmu ! “.
Shalat adalah ibadah. Seorang hamba
mengerjakan ibadah dengan penuh semangat, ketundukan serta keikhlasan
hanya mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’aala.
Allah berfirman :
وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung “. QS. Al-haj: 77
Dan juga ;
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ
” Berlomba – lombalah kamu dalam kebaikan”. QS. Al-baqarah: 148
Apakah dia menginginkan pujian dari
manusia. Ataukah dia bermuamalah bersama Allah Subhanahu wa Ta’aala.
Kalau bermuamalah bersama Allah seharusnya dilandasi dengan keikhlasan
mengharap pahala dari Allah semata.
Mereka yang bermalas – malasan
mengerjakan sholat, menunggu imam rukuk baru bergegas menuju saf, mereka
ini telah dipermainkan oleh syaithan. Dan dikhawatirkan rakaatnya tidak
sah disebabkan tidak membaca surat Al-Fatihah.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum seorang yang tidak membaca Al-Fatihah di dalam shalatnya?
Mayoritas ulama mutaqoddimin (terdahulu)
berpendapat dia tidak mendapatkan rakaat, berdasarkan keumuman hadits, ”
Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah”.
Ulama juga berselisih tentang seorang masbuk yang mendapati imam sedang rukuk. Apakah dia mendapatkan satu rakaat atau tidak?
Walupun demikian, perlu ditinjau kembali
fatawa ulama tentang mereka yang bersengaja tidak masuk ke saf sampai
ia mendengar imam bertakbir untuk rukuk, apakah dia mendapatkan satu
rakaat atau tidak? Terutama fatawa ulama yang berpendapat bahwa seorang
masbuk yang mendapati imam sedang rukuk, terhitung mendapat rakaat.
Wahai saudaraku! Semangatlah untuk melakukan kebaikan, jangan biarkan setan menghalangimu untuk berbuat kebaikan.
Saudaraku ! Apa yang mendorongmu untuk
melakukan hal itu (tidak masuk saf kecuali setelah mendegar imam
bertakbir untuk rukuk) ?, apakah khawatir capek berdiri lama? Kalau
karena hal itu, boleh bagimu untuk shalat duduk. Karena hal itu
diperbolehkan ketika mengerjakan shalat sunnah walaupun tidak ada udzur
(sebab – sebab diperbolehkan shalat dengan duduk ). Akan tetapi engkau
hanya mendapat setengah pahala shalat berdiri.
Maka memungkinkan bagimu shalat mengikuti imam dari awal, kemudian apabila engkau merasa lelah boleh bagimu untuk duduk.
Tidak sepantasnya bagimu untuk menunggu
sampai imam rukuk -Allahu musta’an-. Sungguh sangat disayangkan apabila
yang melakukan hal itu orang yang sering berolarahga, ketika di lapangan
dia mampu bermain selama dua jam, namun ketika mengerjaka shalat,
kedaannya seperti seorang kakek atau orang – orang lemah (tidak kuat
berdiri lama. Pen ) – Allahu musta’an-.
——————-
Pertanyaan pada malam Sabtu 8 Ramadan 1435H.
Alih bahasa: Ibnu Salihin Al-Balikbabany .
Darul hadits bil Fuyusy.
TIS (Thalab Ilmu Syar’i)
Review / Koreksi