Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Tidak Gegabah dalam Mengkafirkan Penguasa Muslim
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam telah
memerintahkan kaum muslimin untuk bersikap mendengar dan taat serta
tidak mencabut ketaatan secara mutlak kepada pemimpinnya, selama
pemimpinnya masih muslim, masih menegakkan sholat. Hal itu
diperkecualikan jika sang pemimpin telah kafir dengan kekafiran yang
nyata. Dalam hadits Ubadah bin as-Shomit dinyatakan:
بَايَعَنَا
عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا
وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ
إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ
بُرْهَانٌ
Rasulullah shollallahu alaihi
wasallam membaiat kami untuk bersikap mendengar dan taat dalam keadaan
kami semangat ataupun terpaksa, dalam keadaan kami sulit atau mudah, dan
terhadap penguasa yang mementingkan diri/ kelompoknya. Kami dilarang
untuk mencabut ketaatan pada mereka. Kecuali jika kalian melihat
kekufuran yang nyata dan engkau memiliki hujjah di hadapan Allah
nantinya (H.R al-Bukhari no 6532 dan Muslim no 3427).
Telah dibahas dalam pembahasan tentang
hakikat keimanan, bahwa Ahlussunnah tidaklah gegabah dalam mengkafirkan
seseorang yang asalnya adalah muslim. Untuk seorang yang biasa saja
Ahlussunnah sangat berhati-hati, apalagi terhadap seorang pemimpin yang
imbasnya akan berakibat luas bagi rakyat yang dipimpinnya.
Ahlussunnah adil dalam bersikap. Tidak
bermudah-mudahan, hingga mengkafirkan orang yang belum sampai pada taraf
kafir. Tidak juga terlalu meremehkan, hingga menganggap orang yang
sudah sampai pada taraf kafir dianggap belum kafir.
Tidak setiap perbuatan dan ucapan
kekafiran secara otomatis menyebabkan pelakunya kafir. Harus terpenuhi
syarat-syarat dan telah hilang penghalang-penghalang kekafiran,
sebagaimana telah dijelaskan pada bab tentang ‘Hakikat Keimanan’.
Salah satu hal yang menyebabkan seseorang tidak bisa langsung dikafirkan adalah apabila ia terlingkupi oleh syubhat dan
belum tegak hujjah pada dia. Ia tidak secara tegas menolak sesuatu yang
telah digariskan dalam alQuran maupun hadits yang shahih, namun ia
mentakwilkannya.
Sebagai contoh, al-Imam Ahmad menyatakan bahwa: Barangsiapa yang mengatakan bahwa AlQuran adalah makhluk, maka ia kafir. Ini adalah kaidah umum. Tidak bisa langsung diterapkan pada tiap person tanpa melihat sisi-sisi lain.
Imam Ahmad tidak mengkafirkan Khalifah
al-Makmun yang secara tegas menyuruh untuk menanamkan akidah bahwa
alQuran adalah makhluk dan menyiksa para Ulama’ lain yang menolak hal
itu. Jelas hal itu adalah akidah kekafiran, namun tiga Khalifah yaitu
al-Ma’mun, al-Mu’tashim, dan al-Watsiq tidak dikafirkan oleh para Ulama’
pada waktu itu karena mereka memiliki syubhat dan pentakwilan yang
menyimpang karena berteman dekat dengan tokoh-tokoh Mu’tazilah. Mereka
adalah orang-orang yang sekedar ikut-ikutan, belum sepenuhnya memahami
hakikat permasalahan (Lihat penjelasan Syaikh Sholih bin Abdil Aziz Aalu
Syaikh dalam Ithaafus Saa-il bimaa fit thohaawiyyah minal masaa-il (26/13)).
Sebagian kelompok begitu mudah dalam
mengkafirkan seluruh pemimpin di negeri Indonesia sejak awal hingga
beberapa waktu kemudian. Semuanya dikafirkan tanpa terkecuali dengan
alasan tidak berhukum dengan hukum Allah. Padahal, tidak semua orang
yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara otomatis langsung dihukumi
kafir. Allah menyebutkan mereka menjadi 3 keadaan, yaitu: kafir, dzhalim, dan fasiq (Q.S al-Maidah ayat 44,45, dan 47).
Para Ulama’ juga menjelaskan bahwa
seandainya penguasa itu sudah jelas-jelas kafir yang mengeluarkan dari
keislaman, maka tidak serta merta dilakukan kudeta terhadapnya, jika
memang kaum muslimin belum memiliki kemampuan.
Adanya Pemimpin yang Dzhalim Masih Lebih Baik Dibandingkan Fitnah yang Terjadi
Bimbingan dari Nabi untuk bersikap sabar
terhadap pemerintah, larangan mencela atau menghinakan pemerintah,
bukanlah untuk mengkultuskan atau mengagungkan sosok pemimpin. Namun,
hal itu adalah upaya penghormatan terhadap amanah yang mereka bawa serta
mencegah kemudharatan yang lebih besar. Para pemimpin membawahi sekian
banyak rakyat. Sikap yang salah terhadap pemimpin bisa berimbas negatif
terhadap sekian banyak rakyat. Akan terjadi fitnah terus menerus. Fitnah
yang terjadi adalah banyaknya pertumpahan darah, hilangnya harta dan
kehormatan, rusaknya mental, dan berbagai keburukan yang terjadi.
Sahabat Nabi Amr bin al-Ash pernah berwasiat pada anaknya:
يَا
بُنَيّ احْفَظْ عَنِّي مَا أُوصِيكَ بِهِ : إمَامٌ عَدْلٌ خَيْرٌ مِنْ
مَطَرٍ وَبْلٍ وَأَسَدٌ حَطُومٌ خَيْرٌ مِنْ إمَامٍ ظَلُومٍ ، وَإِمَامٌ
ظَلُومٌ غَشُومٌ خَيْرٌ مِنْ فِتْنَةٍ تَدُومُ
Wahai anakku, hafalkan dariku
wasiatku ini: Pemimpin yang adil lebih baik dibandingkan turunnya hujan
deras. Singa yang menghancurkan lebih baik dibandingkan pemimpin yang
sangat dzhalim, namun pemimpin yang sangat dzhalim lagi kejam lebih baik
dari fitnah yang terjadi terus menerus (riwayat Ibnu Asakir dalam
Tarikh Dimasyq, dan dinukil oleh Ibnul Muflih dalam al-Adabus Sya’riyyah
(1/222))
Review / Koreksi