Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
MENJALANKAN KEWAJIBAN DAN HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN
Al-Muzani rahimahullah menyatakan:
فَ
هذَا شَرْحُ السُّنَّةِ تَحَرَّيْتُ كَشْفَهَا وَأَوْضَحْتُهَا فَمَنْ
وَفَّقَهُ اللهُ لِلْقِيَامِ بِمَا أبَنْتُهُ مَعَ مَعُوْنَتِهِ لَهُ
بِالْقِيَامِ عَلَى أَدَاءِ فَرَائِضِهِ بِالْاِحْتِيَاطِ فِي
النَّجَاسَاتِ وَإِسْبِاغِ الطَّهَارَةِ عَلَى الطَّاعَاتِ وَأَدَاءِ
الصَّلَوَاتِ عَلَى اْلاِسْتِطَاعَاتِ وَإِيْتَاءِ الزَّكاَةِ عَلَى أَهْلِ
الْجَدَّاتِ وَالْحَجِّ عَلَى أَهْلِ اْلجَدَّةِ وَاْلاِسْتِطَاعَاتِ
وَصِيَامِ الشَّهْرِ لِأَهْلِ الصِّحَّاتِ وَخَمْسِ صَلَوَاتٍ سَنَّهَا
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ بَعْدِ الصَّلَوَاتِ
صَلاَةِ الْوِتْرِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ وَرَكْعَتَيِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ
اْلفِطْرِ وَالنَّحْرِ وَصَلاَةِ كُسُوْفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ إِذَا
نَزَلَ وَصَلاَةِ اْلاِسْتِسْقَاءِ مَتَى وَجَبَ
Maka ini adalah penjelasan terhadap
as-Sunnah (akidah). Aku pilih dalam menyingkap (maknanya) dan
menjelaskannya. Barangsiapa yang Allah beri taufiq untuk menegakkan apa
yang aku jelaskan, dengan pertolongan-Nya untuk menegakkan
kewajiban-kewajiban, dan berhati-hati dari najis, menyempurnakan
thoharoh (bersuci) dalam ketaatan, menunaikan sholat sesuai kemampuan,
menunaikan zakat bagi yang kaya, berhaji bagi yang mampu, puasa Ramadhan
bagi orang yang sehat, dan 5 sholat yang disunnahkan Rasulullah
shollallahu alaihi wasallam selain sholat fardlu, yaitu : sholat witir
pada tiap malam, dua rokaat fajar (sebelum sholat Subuh), sholat Iedul
Fithri dan Adha, sholat gerhana matahari dan bulan jika terjadi, sholat
istisqo’ ketika dibutuhkan.
PENJELASAN:
Al-Imam al-Muzani menyebutkan bahwa apa
yang telah beliau jabarkan di atas adalah Syarhus Sunnah, yaitu
penjelasan tentang akidah. Selanjutnya beliau menyebutkan amalan-amalan
yang seharusnya dilakukan dan amalan-amalan penunjang agar seseorang
bisa mendapat petunjuk dalam agama ini dan diharapkan terus mendapatkan
rahmat dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Pada bab berikutnya akan
disebutkan tentang hal-hal yang harus dijauhi. Semua amalan fardhu
(kewajiban) lebih dicintai oleh Allah dibandingkan amalan nafilah
(sunnah).
Semakin tekun seseorang menjalankan
kewajiban-kewajiban dan menambahnya dengan amalan-amalan nafilah
(sunnah), maka akan semakin mendekatkan diri seseorang kepada Allah,
hingga Allah mencintainya. Jika Allah mencintainya, maka langkah
kehidupannya akan senantiasa dalam bimbingan Allah. Tidaklah ia melihat,
mendengar, dan berbuat, serta melangkahkan kakinya kecuali pada hal-hal
yang dicintai oleh Allah. Permohonannya akan dikabulkan oleh Allah.
وَمَا
تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ
عَلَيْهِ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى
أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ
وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا
وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ
وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ
Dan tidaklah seseorang hamba mendekatkan
diri kepadaku dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai dibandingkan
amalan yang Aku wajibkan kepadanya. Senantiasa hambaKu mendekatkan diri
kepadaku dengan amal-amal nafilah (sunnah) hingga Aku mencintainya. Jika
Aku mencintainya, Akulah pendengarannya ketika dia mendengar,
penglihatannya ketika dia melihat, tangannya ketika dia bertindak, dan
kakinya ketika berjalan. Jika ia meminta kepadaKu akan Aku beri, dan
jika meminta perlindungan kepadaKu akan aku lindungi (H.R al-Bukhari no
6021)
Menjaga Diri dari Najis Al-Muzani
menyatakan: …berhati-hati dari najis… Najis, berdasarkan macam cara
menghilangkannya ada 3, yaitu :
1) Najis Mukhoffafah (najis ringan),
yaitu najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke
tempat yang terkena najis (tidak harus dicuci). Najis yang masuk
kategori ini adalah :
a) Kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain sebagai makanan pokok selain ASI (Air Susu Ibu).
بَوْلُ الْغُلَامِ يُنْضَحُ وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ
Kencing anak kecil laki-laki (yang belum
makan selain ASI) cukup dipercikkan, sedangkan kencing anak perempuan
harus dicuci (H.R Ibnu Majah) b) Madzi : cairan tipis dan lengket yang
keluar dari kemaluan karena bangkitnya syahwat. Sahl bin Hunaif pernah
bertanya kepada Rasulullah shollallalahu ‘alaihi wasallam: “Bagaimana
dengan pakaian yang terkena madzi? Nabi menjawab :
يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ
Cukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu percikkan di bagian pakaian yang terkena madzi (H.R Abu Dawud, atTirmidzi)
2) Najis Mutawassithoh (najis
pertengahan): najis yang cara menghilangkannya dengan cara mencuci
dengan air (atau media lain) sampai hilang najis tersebut. Najis yang
masuk kategori ini adalah:
a) Kencing dan kotoran manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI).
b) Kencing dan kotoran hewan-hewan tertentu yang terdapat dalil kenajisannya.
c) Wadi, cairan putih yang keluar mengiringi kencing atau keluar karena keletihan.
d) Darah haidh dan nifas.
e) Bangkai, yaitu binatang yang mati tidak melalui penyembelihan syar’i.
f) Babi, (Q.S al-An’aam:145)
g) Daging keledai piaraan. Pada perang
Khaibar Nabi mengharamkan daging keledai jinak (piaraan) dan menyatakan
bahwa itu najis (H.R alBukhari dan Muslim dari Anas)
3) Najis Mugholladzhoh (najis berat),
najis yang cara menghilangkannya adalah dengan mencuci bagian yang
terkena najis 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Najis ini adalah
najisnya jilatan anjing.
Review / Koreksi