Di Tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
SHOLAT DI BELAKANG PEMIMPIN MUSLIM
Al-Muzani rahimahullah menyatakan:
وَلاَ
نَتْرُكُ حُضُوْرَ صَلاَةِ الْجُمُعَةِ وَصَلاَتِهَا مَعَ بِرِّ هَذِهِ
اْلأُمَّةِ وَفَاجِرِهَا لَازِمٌ مَا كَانَ مِنَ الْبِدْعَةِ بَرِيًّا
فَإِنِ ابْتَدَعَ ضَلاَلاً فَلاَ صَلاَةَ خَلْفَهُ وَالْجِهَادَ مَعَ كُلِّ
إِمَامٍ عَدْلٍ أَوْ جَائِرٍ وَالْحَجُّ
Dan kita tidaklah meninggalkan
(keharusan) menghadiri sholat Jumat. (Tetap wajib) melakukan sholat
tersebut bersama (pemimpin) dari umat ini (Islam) yang baik ataupun
fajir (banyak berbuat dosa), selama pemimpin tersebut bersih dari
kebid’ahan. Jika ia melakukan kebid’ahan yang sesat (yang menyebabkan
kekafiran), tidaklah boleh sholat di belakangnya. Dan jihad dilakukan
bersama pemimpin yang adil atau tidak adil. Demikian juga haji.
PENJELASAN:
Pada bagian ini, al-Imam al-Muzani rahimahullah menjelaskan
tentang kewajiban sholat Jumat, berjihad, dan berhaji di bawah
kepemimpinan seorang pemimpin muslim. Selama seorang pemimpin itu masih
muslim, maka wajib untuk tetap sholat Jumat di belakangnya. Dulu,
seorang pemimpin muslim adalah juga pemimpin sholat 5 waktu dan
sekaligus Imam dan Khotib dalam sholat Jumat.
Untuk saat ini, jika sang pemimpin tidak
langsung menjadi pemimpin sholat dan dia menunjuk orang sebagai
pemimpin sholat, maka tidak boleh meninggalkan sholat 5 waktu atau
sholat Jumat di belakang orang-orang tersebut selama mereka masih
muslim.
Selain sholat, jihad juga harus
memperhatikan aturan tersebut. Salah satu syarat berjihad di jalan Allah
adalah dilakukan bersama Waliyyul Amr (pemimpin kaum
muslimin). Jihad harus dalam satu komando, tidak boleh dilakukan
sendiri-sendiri. Atau justru bergerak melawan pemerintah muslim. Hal itu
adalah kesalahan yang fatal.
Hadits berikut ini memberikan dasar yang
jelas bahwa jihad harus dilakukan bersama/ di belakang kepemimpinan
seorang pemimpin muslim.
إِنَّمَا
الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ
أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ
أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْه
Hanyalah pemimpin itu sebagai tameng, manusia berperang di belakangnya
dan dijadikan sebagai pelindung. Jika ia memerintah dengan ketakwaan
kepada Allah Azza Wa Jalla dan adil maka dengan itu ia mendapatkan
pahala. Jika ia perintahkan selain itu, maka dosanya untuk dia (pemimpin
itu)(H.R Muslim no 3428)
Demikian juga dengan pelaksanaan ibadah
haji, harus tunduk dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan
pemerintah muslim sebagai Amirul Hajj.
Seorang muslim diajarkan untuk taat aturan, sabar, dan mudah diarahkan.
وَعَلَيْكُمْ بِالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّمَا الْمُؤْمِنُ كَالْجَمَلِ الْأَنِفِ حَيْثُمَا قِيدَ انْقَادَ
Wajib bagi kalian untuk bersikap
taat (kepada pemimpin) meski ia adalah budak dari Habasyah (Etiopia).
Hanyalah seorang mukmin itu bagaikan unta jinak. Ke mana diarahkan, ia
mengikuti (H.R Ibnu Majah no 43, dishahihkan oleh al-Hakim dan
al-Albany)
Dalam hal-hal ijtihadiyyah, seorang
muslim semestinya tunduk pada keputusan pemimpin/ pemerintahnya.
Seperti penentuan penetapan awal Romadhon, awal Syawwal (Iedul Fitri),
maupun penetapan Iedul Adha. Karena amal ibadah yang dilakukan terkait
dengan shoum Romadhon, pelaksanaan sholat Iedul Fitri, Iedul Adha maupun ibadah kurban adalah amal jama’i (amal ibadah yang terkait jamaah), sehingga tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
Puasa (Ramadhan) kalian adalah pada
saat kalian bersama-sama berpuasa. Berbuka kalian adalah pada saat
kalian sama-sama berbuka, dan penyembelihan kurban kalian adalah pada
saat kalian bersama-sama menyembelih kurban (H.R atTirmidzi no 633,
dishahihkan oleh Syaikh al-Albany)
Suatu hari pada saat kebanyakan manusia di daerah itu melakukan shaum hari Arafah (9 Dzulhijjah), Aisyah memerintahkan kepada Masruq untuk menyiapkan hidangan buka puasa. Namun Masruq menyatakan : Tidaklah ada yang menghalangi untuk berpuasa kecuali aku khawatir hari ini sudah masuk yaumun Nahr (hari Iedul Adha). Maka Aisyah menyatakan:
النَّحْرُ يَوْمَ يَنْحَرُ النَّاسُ ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ
Hari anNahr adalah hari pada saat
manusia menyembelih, dan hari Iedul Fithri adalah pada saat manusia
berbuka (merayakan Iedul Fithri)(H.R al-Baihaqy dalam Sunan al-Kubro,
dinyatakan sanadnya jayyid oleh Syaikh al-Albany)
Hadits dan atsar di atas menjadi dalil
bahwa urusan penentuan awal puasa, awal berbuka (Iedul Fithri), dan
Iedul Adha tidaklah ditetapkan secara perorangan, namun dikembalikan
pada keputusan pemimpin. Apa yang diputuskan pemimpin muslim menjadi
rujukan bagi komunitas muslim yang dipimpinnya. Demikian yang dijelaskan
oleh as-Sindi dalam syarh Sunan Abi Dawud dan disepakati oleh Syaikh
al-Albany. Demikian juga dengan Syaikh Bin Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin.
Hal ini akan menjaga persatuan bagi kaum muslimin di wilayah tersebut
dan akan semakin terasa syiar Islam pada pelaksanaan puasa Ramadhan,
Iedul Fitri maupun Iedul Adha karena dilaksanakan secara bersama-sama.
Bisa jadi tiap pribadi menyampaikan
masukan kepada pemerintah, namun keputusan akhir di tangan pemerintah
sesuai dengan ijtihadnya. Apapun hasil keputusan itu selama masih
berlandaskan aturan-aturan syar’i dalam berijtihad, maka semestinya
dipatuhi dan dilaksanakan oleh rakyatnya.
Review / Koreksi