Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah
Pertanyaan: Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, ada penanya dari Tunisia mengatakan: “Bolehkah menjatuhkan cerai melalui telepon?”
Jawaban:
Boleh menjatuhkan cerai melalui telepon
dan diberlakukan jika diketahui secara pasti pihak yang menjatuhkan
cerai tersebut. Jika diketahui siapa yang mencerai dengan cara si istri
atau kerabatnya mengetahui bahwa yang menjatuhkan cerai adalah si fulan
terhadap si fulanah, maka boleh memberlakukannya dengan cara semacam
ini. Jika hal ini terjadi maka diberlakukan.
Seorang istri mengenal suara suaminya.
Jadi cerai kami katakan berlaku jika suaranya dikenal secara pasti. Yang
dituntut adalah bersikap hati-hati. Kalau tidak maka keumumannya
seorang istri mengenal suaminya dan mengenal suaranya dan seterusnya.
Jadi jika suaranya dikenal, maka jatuhlah cerai tersebut.
Alih bahasa: Abu Almass
Sabtu, 26 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
Sabtu, 26 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
forumsalafy.net
Review / Koreksi