SILSILAH SEPUTAR HUKUM TIDUR SESUAI DENGAN SUNNAH NABAWIYAH (1)
HUKUM TIDUR DI PAGI HARI SETELAH SHALAT SHUBUH
Diantara hal yang penting untuk kita
perhatikan adalah kebanyakan kaum muslimin yang telah diberikan taufiq
oleh Allah untuk bisa menjalankan salah satu shalat yang paling berat
dikerjakan oleh orang-orang munafiq, yaitu shalat shubuh, ternyata
setelah mereka mengerjakan shalat shubuh, kebanyakan mereka kembali ke
tempat tidur mereka untuk melanjutkan tidur mereka yang terputus.
Ya subahanallah! Jika selepas
mengerjakan shalat shubuh mereka kembali tidur, maka sungguh mereka
telah terhalangi dari kebaikan yang agung, seperti keutamaan dzikir pagi
sore, rizqi, barakah, taklim pagi dan bahkan dengan itu mereka telah
menyelesihi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para
shahabatnya, yang mana kebiasaan mereka seusai shalat shubuh mereka
duduk-duduk untuk berdzikir atau membaca al-Quran sampai matahari naik
setinggi tombak, sebagaimana hal ini dikabarkan Jabir bin Samurah
radhiyallahu ‘anhu, beliau ditanya oleh Simak bin Harb:
أَأَنْتَ
تُجَالِسُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ
كَثِيرًا، «كَانَ لَا يَقُومُ مِنْ مُصَلَّاهُ الَّذِي يُصَلِّي فِيهِ
الصُّبْحَ، أَوِ الْغَدَاةَ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَإِذَا طَلَعَتِ
الشَّمْسُ قَامَ، وَكَانُوا يَتَحَدَّثُونَ فَيَأْخُذُونَ فِي أَمْرِ
الْجَاهِلِيَّةِ، فَيَضْحَكُونَ وَيَتَبَسَّمُ»
“Mungkin Anda pernah duduk-duduk bersama
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam? Dia menjawab; “Ya, dan hal itu
pada banyak kesempatan, Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak
pernah beranjak dari tempat shalatnya ketika subuh atau pagi hari hingga
matahari terbit, jika matahari terbit, maka beliau beranjak pergi. Para
sahabat seringkali bercerita-cerita dan berkisah-kisah semasa
jahiliyahnya, lantas mereka pun tertawa, namun beliau hanya tersenyum.”
[HR. Muslim]
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
juga mengkabarkan bahwa keberkahan umat ini diberikan pada waktu pagi
hari, beliau bersabda:
«اللهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا»
“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada
ummatku di waktu pagi mereka.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan
asy-Syaikh al-Albani]
Berikut kami sampaikan beberapa perkataan para Salaf tentang makruhnya (dibencinya) tidur di pagi hari selepas shalat shubuh;
1.
عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّهُ قَالَ: كَانَ الزُّبَيْرُ يَنْهَى
بَنِيْهِ عَنِ التَّصَبُّحِ (وَهُوَ النَّوْمُ فِي الصَّبَاحِ)
“Dari ‘Urwah bin Zuber, beliau berkata:
“Dahulu az-Zuber melarang anak-anaknya dari at-Tashabbuh (yaitu tidur di
pagi hari).” [Mushannaf Ibnu Abi Syaebah no. 25442]
2. قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ الْجَهْلِ النَّوْمُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ
Berkata ‘Ali radhiyallahu ‘anhu: “Diantara bentuk kejahilan adalah tidur di pagi hari.” [Al-Adabusy Syar’iyyah: 3/162]
3.
إِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا رَأَى ابْنًا لَهُ
نَائِمًا نَوْمَةَ الصُّبْحَةِ فَقَالَ لَهُ : قُمْ أَتَنَامُ فِي
السَّاعَةِ الَّتِي تُقَسَّمُ فِيهَا الْأَرْزَاقُ
“Sesungguhnya Ibnu ‘Abbas pernah melihat
salah satu anaknya tidur di pagi hari, maka beliau mengatakan
kepadanya: “Bangunlah, apakah engkau tidur di waktu yang mana padanya
rizqi (Allah) sedang dibagi-bagikan!”. [Al-Adabusy Syar’iyyah: 3/161]
4.
قال العجيلي رحمه الله : النَّوْمُ عَلَى سَبْعَةِ أَقْسَامٍ نَوْمُ
الْغَفْلَةِ وَنَوْمُ الشَّقَاوَةِ وَنَوْمُ اللَّعْنَةِ وَنَوْمُ
الْعُقُوبَةِ وَنَوْمُ الرَّاحَةِ وَنَوْمُ الرَّحْمَةِ وَنَوْمُ
الْحَسَرَاتِ أَمَّا نَوْمُ الْغَفْلَةِ فَالنَّوْمُ فِي مَجْلِسِ
الذِّكْرِ وَنَوْمُ الشَّقَاوَةِ النَّوْمُ فِي وَقْتِ الصَّلَاةِ وَنَوْمُ
اللَّعْنَةِ النَّوْمُ فِي وَقْتِ الصُّبْحِ وَنَوْمُ الْعُقُوبَةِ
النَّوْمُ بَعْدَ الْفَجْرِ وَنَوْمُ الرَّاحَةِ النَّوْمُ قَبْلَ
الظُّهْرِ وَنَوْمُ الرَّحْمَةِ النَّوْمُ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَنَوْمُ
الْحَسَرَاتِ النَّوْمُ فِي لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ ا هـ
Berkata al-‘Ujaily rahimahullah: Tidur
terbagi menjadi tujuh macam; Tidurnya orang lalai, tidurnya orang yang
celaka, tidurnya orang yang dilaknat, tidurnya orang yang mendapat
hukuman, tidurnya orang yang dalam keadaan lega, tidurnya orang yang
mendapatkan rahmat dan tidurnya orang yang mendapatkan penyesalan.
Adapun;
- Tidurnya orang lalai, yaitu tidur ketika berada di majelis dzikir (ilmu),
- tidurnya orang yang celaka, yaitu tidur di waktu shalat,
- tidurnya orang yang dilaknat, yaitu tidur pada waktu shalat shubuh,
- tidurnya orang yang mendapat hukuman, yaitu tidur seusai shalat shubuh,
- tidurnya orang yang dalam keadaan lega, yaitu tidur sebelum dzuhur,
- tidurnya orang yang mendapatkan rahmat, yaitu tidur setelah shalat isya,
- tidurnya orang yang mendapatkan penyesalan, yaitu tidur pada malam hari jumat. [Futuhat al-Wahhab, 1/274]
Review / Koreksi