SYARAT-SYARAT AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR
Di Tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah
menjelaskan syarat-syarat dan ketentuan amar ma’ruf dan nahi munkar
(memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah dari kemunkaran). Beliau
menjabarkan 6 syarat. Sungguh penjelasan yang gamblang dan menyejukkan.
Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala memberikan taufiq kepada kaum
muslimin…
Berikut adalah terjemahan dari nukilan penjelasan beliau dalam Syarh al-‘Aqiidah al-Washithiyyah :
Syarat pertama : Orang
yang beramar ma’ruf nahi munkar itu harus mengetahui hukum syar’i
terkait hal yang ia perintahkan atau ia larang tersebut. Tidaklah ia
memerintahkan kecuali karena ia mengetahui bahwa syariat memerintahkan
hal itu. Dan tidaklah ia melarang kecuali dari hal-hal yang ia ketahui
bahwa syariat melarangnya. Janganlah ia menyandarkan hal itu pada
perasaan atau adat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala kepada
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam :
{ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ } [المائدة: 48].
Maka tetapkanlah hukum di antara mereka
sesuai dengan yang Allah turunkan. Dan jangan engkau mengikuti hawa
nafsu mereka (sehingga meninggalkan) kebenaran yang datang kepadamu (Q.S
al-Maaidah ayat 48).
dan firman Allah :
{
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ
وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا } [الإسراء: 36].
Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang
tidak engkau ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati,
semuanya akan ditanya (untuk dipertanggungjawabkan pada hari kiamat)(Q.S
al-Israa’ ayat 36)
dan firman Allah:
{
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ
وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ
يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ } [النحل: 116]
dan janganlah mengucapkan kedustaan yang
diungkapkan oleh lisan kalian bahwa ini halal dan ini haram untuk
mengada-adakan kedustaan atas nama Allah. Sesungguhnya orang-orang yang
mengada-adakan kedustaan atas nama Allah tidaklah beruntung (Q.S anNahl
ayat 116)
Kalau seandainya ia melihat seseorang
mengerjakan sesuatu, secara asal adalah halal. Tidak boleh bagi dia
melarangnya hingga ia mengetahui bahwa itu (memang) haram atau terlarang
(secara syariat, pent). Kalau seandainya ia melihat seseorang
meninggalkan sesuatu, dan orang yang melihat ini menyangkanya sebagai
suatu ibadah (yang ditinggalkan). Maka sesungguhnya tidak halal bagi dia
untuk menyuruh orang itu beribadah, hingga ia (benar-benar) tahu bahwa
syariat memang memerintahkannya.
Syarat kedua:
Mengetahui keadaan orang yang diperintah. Apakah memang orang tersebut
menjadi sasaran perintah atau larangan (dari syariat) atau tidak? Jika
ia melihat seseorang dan ragu apakah orang ini mukallaf (terkena beban
syariat) atau tidak, maka ia tidak memerintahkan kepada orang itu
seperti kepada orang yang semisalnya, hingga ia memperjelas (apakah
orang itu benar mukallaf atau tidak, pent).
Syarat ketiga:
Mengetahui keadaan pihak yang diperintahkan pada saat pembebanan syariat
itu. Apakah ia telah mengerjakannya atau tidak? Kalau dia melihat
seseorang masuk masjid kemudian duduk, dan ragu apakah orang itu telah
sholat dua rokaat atau tidak, maka jangan mengingkarinya dan jangan
memerintahkan pada sholat dua rokaat itu hingga ia meminta penjelasan
kepadanya.
Dalilnya adalah bahwa Nabi shollallahu
alaihi wasallam suatu ketika berkhutbah Jumat kemudian masuklah seorang
laki-laki dan duduk. Kemudian Nabi shollallahu alaihi wasallam bertanya:
Apakah engkau telah sholat? Orang itu menyatakan: Tidak. Maka Nabi
menyatakan: Bangkitlah sholatlah dua rokaat dan lakukan dengan ringkas
(H.R al-Bukhari dan Muslim dari Jabir).
Telah sampai berita kepada saya bahwa sebagian manusia berkata:
Haram merekam (bacaan) alQuran dengan
kaset-kaset. Karena hal itu menghinakan al-Quran menurut persangkaan
mereka! Maka orang itu melarang manusia merekam al-Quran pada
kaset-kaset ini, dengan persangkaan bahwa itu munkar!! Maka kami katakan
kepadanya: Sesungguhnya kemunkaran adalah engkau melarang mereka dari
sesuatu yang tidak engkau ketahui bahwa itu kemunkaran. Harusnya engkau
ketahui (dulu) bahwa ini munkar dalam agama Allah. Ini dalam hal yang
bukan ibadah.
Sedangkan dalam hal ibadah, jika kita
melihat seseorang beribadah tertentu yang kita tidak mengetahui bahwa
itu diperintahkan oleh Allah, maka kita melarangnya. Karena secara asal
melakukan ibadah itu terlarang (hingga ada dalil yang memerintahkannya,
pent).
Syarat yang keempat: Ia
memiliki kemampuan untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar tanpa
ada kemudharatan yang mengenainya. Jika bisa menyebabkan kemudharatan
baginya, maka tidak wajib baginya (melakukan amar ma’ruf dan nahi
munkar). Akan tetapi jika ia bersabar dan menegakkannya, maka ini adalah
lebih utama. Karena seluruh kewajiban dipersyaratkan adanya kemampuan
dan kesanggupan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
{ فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ } [التغابن: 16]
Maka bertakwalah kepada Allah sesuai (batas) kemampuan kalian (Q.S atTaghobuun ayat 16). dan firman Allah:
{ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا } [البقرة: 286]
Allah tidaklah membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya (Q.S al-Baqoroh ayat 286)
Jika ia takut kalau memerintahkan
seseorang kepada hal yang ma’ruf menyebabkan ia dibunuh, maka dalam hal
itu tidak wajib baginya untuk memerintahkannya. Karena ia tidak mampu
melakukan itu. Bahkan menjadi haram baginya dalam kondisi seperti itu.
Sebagian Ulama berkata: (Tetap) wajib
beramar ma’ruf nahi munkar dan bersabar jika ia akan mendapatkan
mudharat selama tidak sampai tahap pembunuhan. Akan tetapi pendapat
pertama (yang menyatakan tidak wajib baginya) adalah lebih utama. Karena
jika sampai terkena mudharat seperti dipenjara atau semisalnya, maka
orang lain akan meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar karena takut
mendapatkan hal yang sama dengan dia. Sampai (hal itu merembet) dalam
hal yang tidak dikhawatirkan adanya kemudharatan. Ini selama perkaranya
tidak sampai pada batas bahwa memerintahkan kepada hal yang ma’ruf
adalah termasuk Jihad.
Sebagaimana seseorang yang memerintahkan
kepada Sunnah dan melarang dari kebid’ahan yang kalau seandainya ia
diam, niscaya Ahlul Bid’ah akan bersikap sewenang-wenang terhadap
Ahlussunnah. Dalam kondisi semacam ini wajib menampakkan Sunnah dan
menjelaskan bid’ah. Karena ini termasuk jihad di jalan Allah. Dan
tidaklah ada udzur bagi orang yang wajib baginya (jihad tersebut) ketika
ia mengkhawatirkan (keselamatan) untuk dirinya.
Syarat kelima: Amar
ma’ruf nahi munkar yang dilakukannya tidak sampai menimbulkan mafsadah
(kerusakan) yang lebih besar dibandingkan jika dia diam. Kalau
menimbulkan hal semacam itu, maka tidak wajib bagi dia (beramar ma’ruf
nahi munkar). Bahkan tidak boleh bagi dia melakukan amar ma’ruf nahi
munkar. Karena itu, para Ulama menyatakan: Sesungguhnya mengingkari
kemunkaran mengakibatkan 4 hal:
Pertama: Kemunkaran hilang, atau
Kedua: Kemunkarannya berubah menjadi lebih ringan,
Ketiga: Kemunkarannya berubah kadarnya
menjadi kemunkaran lain tapi seimbang. Keempat: Kemunkarannya berubah
menjadi lebih besar.
Dalam kondisi yang pertama dan kedua,
mengingkari kemungkaran adalah wajib. Pada kondisi ketiga, ini perlu
dikaji lagi. Pada kondisi keempat, tidak boleh melakukan pengingkaran
kemunkaran, karena tujuan mengingkari kemunkaran adalah menghilangkan
atau menguranginya. Contoh: Jika dia ingin memerintahkan kepada
seseorang berbuat kebaikan, tapi hal itu menyebabkan melakukan perbuatan
baik ini menyebabkan ia tidak sholat berjamaah, maka dalam hal ini
tidak boleh memerintahkan kepada hal tersebut. Karena hal itu
mengakibatkan meninggalkan hal yang wajib untuk melakukan hal yang
mustahab (disukai).
Demikian juga dalam mengingkari
kemunkaran. Jika akan menyebabkan pelakunya melakukan perbuatan
kemunkaran yang lebih besar, dalam kondisi semacam ini tidak boleh
baginya untuk mengingkari kemunkaran tersebut dalam rangka mencegah
datangnya kerusakan yang lebih besar dengan kerusakan yang lebih kecil.
Dalil yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah Ta’ala:
{
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا
اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ
عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا
كَانُوا يَعْمَلُونَ } [الأنعام: 108]
Dan janganlah kalian mencela pihak-pihak
yang disembah selain Allah yang akibatnya mereka akan mencela Allah
secara dzhalim tanpa ilmu. Demikianlah Kami perindah (gambaran) amalan
yang diperbuat setiap umat, kemudian kepada Rabb merekalah mereka
kembali. Kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah
mereka perbuat (Q.S al-An’aam ayat 108).
Sesungguhnya mencela
sesembahan-sesembahan kaum musyrikin, tidak diragukan lagi itu adalah
perbuatan yang diharapkan. Akan tetapi, jika hal itu menyebabkan
kerusakan yang lebih besar dibandingkan maslahat akibat mencela
sesembahan kaum musyrikin, yaitu menyebabkan mereka mencela Allah Ta’ala
secara dzhalim tanpa ilmu, maka Allah melarang dari mencela
sesembahan-sesembahan kaum musyrikin itu dalam kondisi tersebut.
Kalau kita mendapati seseorang meminum
khamr, dan meminum khamr adalah kemunkaran, yang jika kita larang dia
dari meminumnya menyebabkan ia mencuri harta manusia dan melanggar
kehormatan mereka, maka dalam hal ini kita tidak melarangnya dari
meminum khamr. Karena hal itu menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang
lebih besar.
Syarat yang keenam:
Orang yang memerintahkan kepada yang baik atau yang melarang (dari
kemunkaran) menjadi orang yang menjalankan perintah itu dan menjauhi
larangan itu. Ini menurut pendapat sebagian Ulama. Jika orang itu tidak
mengerjakan yang diperintah atau tidak meninggalkan yang dilarangnya,
maka ia tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar tersebut. Karena Allah
berfirman kepada Bani Israil:
{ أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ } [البقرة: 44]
Apakah kalian memerintahkan manusia pada
kebaikan dan kalian melupakan diri kalian sendiri padahal kalian
membaca Kitab. Tidakkah kalian berakal? (Q.S al-Baqoroh ayat 44)
Jika orang itu tidak sholat, maka jangan
memerintahkan orang lain untuk sholat. Jika ia minum khamr, maka jangan
larang orang lain darinya. Karena itu seorang penyair berkata:
لا تنه عن خلق وتأتي مثله … عار عليك إذا فعلت عظيم
Janganlah engkau melarang dari suatu
akhlak padahal engkau melakukan yang semisalnya….Aib besar bagimu jika
melakukan hal itu Ulama yang berpendapat demikian berdalil dengan atsar
dan pandangan. Akan tetapi Jumhur Ulama berpendapat beda dengan pendapat
itu.
Mereka menyatakan: Wajib beramar ma’ruf
meski engkau tidak melakukannya. Wajib mencegah kemunkaran meski engkau
melakukannya. Allah mencela Bani Israil bukan karena mereka
memerintahkan pada kebaikan, tetapi karena mereka menggabungkan antara
memerintahkan pada kebaikan dan melupakan diri mereka sendiri. Pendapat
ini adalah yang benar. Maka kita katakan: Anda sekarang diperintah pada
dua hal, pertama: mengerjakan kebaikan. Kedua: memerintahkan pada
kebaikan. Anda dilarang dari dua hal: Pertama: mengerjakan kemunkaran,
kedua: meninggalkan sikap melarang dari kemunkaran. Maka jangan
menggabungkan antara meninggalkan yang diperintah dan mengerjakan yang
dilarang. Karena meninggalkan salah satu darinya tidaklah mengharuskan
gugurnya kewajiban yang lain.
(Penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Syarh al-Aqiidah al-Wasithiyyah (2/330-335))
Review / Koreksi