Seseorang Setelah Selesai Sholat Baru Sadar Bahwa pada Pakaiannya Terdapat Najis. Apakah Ia Wajib Mengulangi Sholatnya?
Jawab:
Ia tidak wajib mengulangi sholat, jika
baru mengetahui setelah selesainya sholat. Nabishollallahu alaihi
wasallam pernah sholat bersama para Sahabat. Beliau sholat menggunakan
sandal. Di tengah sholat beliau melemparkan sandalnya. Perbuatan itu
diikuti oleh Sahabat yang menjadi makmum. Selesai sholat beliau
bertanya: mengapa kalian melemparkan sandal? Para Sahabat menjawab:
karena kami melihat anda melakukan hal itu. Nabi menyatakan bahwa di
tengah sholat, Jibril memberitahu bahwa pada sandal beliau terdapat
najis. Maka Nabi melemparkan sandal yang mengandung najis tersebut.
Hadits tersebut diriwayatkan dari Sahabat Abu Said al-Khudri (riwayat
Abu Dawud dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, dan al-Albany).
Kata para Ulama’, di antaranya Syaikh
Abdul Muhsin al-Abbad, hadits itu adalah dalil yang menunjukkan bahwa
seseorang yang baru mengetahui bahwa pada pakaiannya terdapat najis
setelah selesai sholat, ia tidak harus mengulangi sholatnya. Karena Nabi
tidak mengulangi lagi sholat dari awal. Beliau hanya melepas benda yang
terkena najis, kemudian melanjutkan sholat.
Kesimpulannya, jika ditemukan najis pada pakaian terjadi di waktu:
1. Sebelum sholat.
Najis dibersihkan atau mengganti pakaian lain, kemudian sholat.
2. Pertengahan sholat.
a. Jika memungkinkan untuk melepas
pakaian tersebut, seperti berupa sandal atau kopiah, maka lepaskanlah
benda tersebut, kemudian melanjutkan sholat, tidak mengulang dari awal.
b. Jika pakaian itu tidak memungkinkan
untuk dilepas, karena khawatir terlihat aurat misalnya, maka ia batalkan
sholat, melepas pakaian itu untuk dibersihkan dari najis atau mengganti
dengan pakaian lain, dan mulai sholat dari awal.
3. Selesai sholat.
Tidak perlu mengulangi sholat.
(disarikan dari penjelasan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dalam syarh Sunan Abi Dawud(4/189-190))
(Dikutip dari buku “Fiqh Bersuci dan Sholat”, Abu Utsman Kharisman, Penerbit Cahaya Bandung)
Review / Koreksi