TAYAMMUM (BAG KE-3-selesai)
Di Tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Seseorang Bertayammum Setelah Berusaha
Mencari Air dan Tidak Mendapatkannya, Kemudian Dia Sholat. Setelah
Sholat Ia Mendapatkan Air. Apakah Ia Wajib Mengulangi Sholatnya?
Jawab:
Jika ternyata setelah sholat ia mendapatkan air, ia tidak perlu mengulangi sholat. Sholat sebelumnya tetap sah.
عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَتْ
الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا
فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا
الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ
لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ
وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
Dari Abu Said al-Khudry –radhiyallahu
anhu- beliau berkata: Dua orang (Sahabat Nabi) safar kemudian datanglah
waktu sholat sedangkan mereka berdua tidak mendapatkan air. Kemudian
keduanya bertayammum dengan tanah yang baik (suci). Keduanya kemudian
sholat. Kemudian (setelah sholat) mereka menemukan air pada saat masih
ada waktu sholat. Salah seorang dari mereka kemudian mengulangi sholat
dengan berwudhu, sedangkan satu orang lagi tidak mengulang sholatnya.
Kemudian mereka mendatangi Rasulullah shollallahu alaihi wasallam dan
memberitahukan hal itu. Maka Nabi bersabda kepada Sahabat yang tidak
mengulangi sholat: “Engkau telah sesuai dengan Sunnah, dan sholatmu
telah mencukupi”. Kemudian Nabi bersabda kepada yang mengulangi sholat:
“Engkau mendapat pahala dua kali”(H.R Abu Dawud, dishahihkan al-Hakim
disepakati adz-Dzahaby dan al-Albany)
Sahabat yang mengulangi sholat
mendapatkan dua pahala adalah karena ijtihadnya. Satu pahala untuk
sholat yang diulangi, meski salah, namun karena berdasar ijtihad, maka
mendapat satu pahala. Sedangkan satu pahala lagi adalah untuk sholatnya
ketika dilakukan dengan tayammum. Karena itu, tidak disyariatkan untuk
mengulangi lagi sholat karena tayammum jika setelah sholat ditemukan
air. Karena Nabi telah menjelaskan hal yang sesuai dengan Sunnahnya,
yaitu tidak mengulangi lagi sholat. Hal ini dijelaskan Syaikh Ibnu
Utsaimin dalam syarh Bulughil Maram dan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad
dalam syarh Sunan Abi Dawud.
Bagaimana Jika Di Pertengahan Sholat Air Baru Ditemukan?
Jawab:
Ia batalkan sholatnya dan mengulangi
dari awal. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Ahmad, dikuatkan
oleh Ibnu Utsaimin dan Abdul Muhsin al-Abbad.
Jika Ada Air yang Hanya Cukup untuk Berwudhu Sebagian Anggota Tubuh. Apa yang Dilakukan?
Jawab:
Jika dipastikan bahwa air tersebut tidak
akan cukup untuk berwudhu’ karena sangat sedikit, maka langsung
bertayammum. Namun, jika sebelumnya dicoba untuk berwudhu’ dengan
harapan bisa tercukupi, namun ternyata airnya kurang tidak bisa memenuhi
semua anggota wudhu’, maka sisanya menggunakan tayammum. Contoh: pada
saat mencoba menggunakan air, bisa digunakan berwudhu’ hingga mencuci
tangan saja. Maka selebihnya harus bertayammum.
Namun, perlu dipahami bahwa tata cara
mandi dan berwudhu yang dilakukan Nabi adalah dengan menggunakan air
yang sedikit. Air yang sedikit sudah cukup bagi Nabi untuk
menyempurnakan mandi dan wudhu’ beliau.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin
Malik bahwa mandi Nabi menggunakan 4-5 mud (sekitar 3 hingga 3,75
liter). Sedangkan untuk berwudhu’ beliau hanya menggunakan 1 mud
(sekitar 0,75 liter)(H.R al-Bukhari dan Muslim). Bahkan, Nabi pernah
berwudhu secara sempurna hanya dengan 2/3 mud (sekitar setengah liter)
air (H.R Ahmad, dishahihkan Ibnu Khuzaimah, al-Hakim, Ibnu Hibban)
Bagaimana Jika Tidak Ditemukan Air dan Juga Tidak Ada Sesuatu untuk Tayammum?
Jawab:
Allah tidak membebani seseorang kecuali
sesuai dengan kemampuannya. Ia sholat sesuai dengan keadaannya tersebut,
meski tanpa berwudhu atau tayammum. Ini adalah pendapat dari al-Imam
asy-Syafi’i dan al-Imam Ahmad.
Jenazah yang Tidak Bisa Dimandikan
Karena Tidak Ada Air Atau Karena Kondisinya Tidak Memungkinkan
Dimandikan, Apakah Ditayammumkan?
Jawab:
Ya, ditayammumkan. Sebagaimana
dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (5/297)
dan Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah.
Review / Koreksi