Allah berfirman :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَاثَ
مَرَّاتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم
مِّنَ الظَّهِيرَةِ وَمِن بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ
لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ
طَوَّافُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ
اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“ Hai orang – orang yang beriman,
hendaklah budak – budak ( lelaki dan wanita ) yang kamu miliki, dan
orang – orang yang belum baligh, meminta izin kepada kamu tiga kali (
dalam satu hari ) yaitu : sebelum sembahyang subuh, ketika kamu
menanggalkan pakaian ( luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang
isya”. ( Itulah ) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (
pula) atas mereka selain dari ( tga waktu ) itu. Mereka melayani kamu,
sebahagian kamu ( ada keperluan ) kepada sebahagian ( yang lain ).
Demikianlah Allah menjelaskan ayat – ayat bagi kamu. Dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [ QS. An Nuur 58 ]
Ibnu katsir berkata : ayat – ayat ini
mencakup permintaan izin kerabat sebagian kepada sebagian yang lain.
Allah Subhanahuwata’ala memerintahkan kaum mukminin agar budak – budak
yang mereka miliki meminta izin kepada mereka yang belum mencapai umur
baligh pada tiga keadaan :
1. Sebelum shalat shubuh ( fajar ) karena ketika itu manusia dalam keadaan tidur di ranjang – ranjang mareka.
2. Waktu qailullah ( ketika bayangan
benda berdiri tegak / sebelum shuhur, karena manusia ketika itu
melatakkan pakaian mereka bersama istrinya.
3. Dan setelah shalat isya, karena saat
itu waktu tidur, sehingga budak – budak kecil dan anak – anak
diperintahkan untuk tidak melihat pemilik rumah pada keadaan ini. Karena
ditakutkan ketika itu seorang suami sedang bersama istrinya atau
keadaan – keadaan yang semisalnya.
Apabila mereka masuk pada selain itu
waktu – waktu ini, maka tidak ada dosa atas kalian untuk memberikan
keluasan kepada mereka, dan tidak ada dosa pula atas meraka melihat
sesuatu pada selain keadaan – keadaan ini.
4. Apabila seoarang anak mencapai umur
baligh, wajib atas mereka untuk minta izin dalam setiap keadaan [Lihat
Tafsir Ibnu Katsir juz 3 /302 ]
Wajib atas pengajar laki – laki ataupun
perumpuan untuk mengajarkan kepada anak – anak yang sudah baligh serta
budak budak mengenai adab – adab kemasyarakatan yang islam datang
dengannya ketika masuk ke rumah bapak – bapak mareka. Hal itu sebagai
penjaga terhadap akhlak – akhalak mereka agar tidak melihat dari
keluarga – keluarga mereka apa yang tidak diperbolehkan untuk
melihatnya.
Alangkah bagusnya seandainya orang –
orang di negara – negara islam yang bertanggung jawab dalam pengajaran
melaksanakan pengajaran terhadap anak – anak dengan adab – adab ini
melalui televisi dan majalah sehingga akhlak – akhlak mereka bisa
dijaga.
Tetapi sangat disayangkan kita mendapati
anak – anak melihat televisi acara – acara yang membangkitkan syahwat,
campur baur laki –laki dan perempuan, dansa, musik – musik dan selainya
dari flim porno berseri yang merusak akhlak, menambah kesesatan,
sehingga wajib atas bapak – bapak dan ibu – ibu untuk memberikan
semangat anak – anak mereka baik laik – laki atau perempuan untuk
menikah.
Jangan terlalu tinggi dalam mahar,
banyak syarat, pesta, sesembelihan, dam selainnya dari pengeluaran yang
memberatkan para pemuda sehingga mereka tidak suka untuk menikah secara
syar’i dan bisa jadi mereka mencari jalan zina yang jelek.
Kepada anak laki – laki atau perempuan
hendaknya meminta bapak – bapak mereka untuk menikahkan dan mempermudah
mahar dalam rangka mendorong pernikahan syar ‘ i yang dapat memalingkann
mereka dari kejelekan – kejelekan dan pembangkit syahwat. Dengan itu
dapat di jaga kesehatan anak – anak, agama dan kemulian mereka
( Dikutip dari buku, Kiat Sukses Mendidik Anak, Pustaka Al Haura’ )
Review / Koreksi