Keluar Darah Setelah Menjalani Operasi
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang
seorang wanita yang dilakukan operasi pada dirinya. Sesudah itu sekitar
empat atau lima hari sebelum masa biasanya mengalami haid, keluar darah
hitam bukan darah haid biasanya. Setelah itu langsung dia mengalami
hari-hari haid sebagaimana biasanya. Apakah hari-hari keluar darah
sebelum hari yang biasanya mengalami haid dihitung sebagai masa haid
juga?
Beliau menjawab:
Rujukan dalam masalah ini dikembalikan
kepada para dokter. Karena yang nampak, bahwa darah tersebut akibat dari
operasi. Dan darah yang muncul akibat operasi tadi, tidaklah hukumnya
seperti hukum haid berdasarkan sabda Nabi terhadap wanita yang mengalami
istihadhah:
“Sesungguhnya hal itu hanyalah darah urat (yang terbuka).”
Maka dalam sabda beliau tersebut ada
isyarat bahwa jika darah tersebut darah urat (yang terbuka) dan masuk di
dalamnya darah akibat operasi, maka tidak dianggap sebagai darah haid.
Dengan demikian tidak haram baginya melakukan perkara yang haram
dilakukan bagi wanita yang sedang haid. Wajib baginya menunaikan shalat
dan berpuasa jika hal itu terjadi di siang ramadhan.
Masa Haid Berubah
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang seorang wanita yang kebiasaan haidnya enam hari, kemudian bertambah masa haidnya.
Beliau menjawab:
Jika kebiasaan haidnya enam hari,
kemudian kebiasaan haidnya bertambah menjadi sembilan atau sepuluh atau
sebelas hari, maka selama masa itu dia tinggal ( tidak shalat dan tidak
puasa) hingga dia suci. Karena Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak membatasi bilangan hari tertentu untuk haid ini. Sedangkan Allah Subhanahuwata’ala berfirman:
ÙˆَÙŠَسْØ£َÙ„ُونَÙƒَ عَÙ†ِ الْÙ…َØِيضِ ۖ Ù‚ُÙ„ْ Ù‡ُÙˆَ Ø£َذًÙ‰
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang darah haid. Katakanlah: Dia adalah sesuatu yang kotor,…”(Al-Baqarah:222)
Sehingga kapanpun darah haid tersebut
masih tersisa, maka berlaku padanya hukum haid sampai dia bersih dari
haidnya kemudian mandi dan shalat. Jika pada bulan yang kedua masa
haidnya berkurang dibandingkan dengan bulan yang sebelumnya, maka dia
mandi sesudah bersih dari haidnya walaupun haid yang dia alami masanya
berbeda dengan bulan yang sebelumnya.
Yang penting, kapan saja seorang wanita
mengalami haid maka dia meninggalkan shalat, baik haidnya sesuai dengan
kebiasaannya yang sudah lewat atau berkurang dari kebiasaannya. Jika dia
sudah bersih dari haidnya maka dia menunaikan shalat kembali.
Awal Haid Berubah
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang
seorang wanita yang biasa mengalami haid di awal bulan, kemudian dia
mengalaminya di akhir bulan. Bagaimana hukumnya?
Beliau menjawab:
Jika haid seorang wanita mundur dari
waktu biasanya, misalnya dia biasa mengalaminya di awal bulan, kemudian
mundur hingga akhir bulan. Yang benar, kapanpun dia mendapati darah
haidnya maka dia haid, dan kapan saja dia bersih dari darah tersebut
maka dia suci, berdasarkan keterangan yang lalu.
Masa Haid Maju
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang
seorang wanita yang biasa mengalami haid di akhir bulan, kemudian dia
mengalaminya di awal bulan. Bagaimana hukumnya?
Beliau menjawab:
Jika haid wanita maju dari masa
biasanya, misalnya dia biasa mengalaminya di akhir bulan, kemudian
mengalaminya di awal bulan, maka dia dihukumi haid sebagaimana
penjelasan yang lalu.
Mengqadha Shalat karena Haid yang Terputus-putus
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang
seorang wanita yang mengalami haid kemudian bersih dari haidnya dan
diapun mandi. Setelah dia shalat selama sembilan hari, darahnya keluar
lagi sehingga diapun tidak shalat selama tiga hari. Kemudian suci dan
diapun shalat selama 11 hari. Kemudian berjalan haidnya sebagaimana
bulan-bulan yang sebelumnya. Apakah dia harus mengqadha shalat yang
selama 3 hari ditinggalkan (karena keluar darah) tersebut ataukah
diperhitungkan sebagai haid?
Beliau menjawab:
Haid, kapanpun datangnya tetap hukumnya
haid, sama saja rentang waktunya antara haid tersebut dengan haid yang
sebelumnya panjang ataukah pendek. Jika dia haid kemudian baru suci
setelah lima, enam atau sepuluh hari, kemudian datang haid yang
berikutnya maka diapun tidak melakukan aktivitas ibadah. Dan begitu
seterusnya, setiap kali suci kemudian datang haidnya maka dia berhenti
dari shalat. Adapun jika darah terus menerus keluar atau hanya berhenti
sebentar sekali, maka dia dihukumi istihadhah, dia tetap melaksanakan
shalat kecuali pada waktu biasa datang haidnya (sebelum dia mengalami
istihadhah-pen) maka dia berhenti shalat.
Darah Keluar Melampaui Kebiasaan Masa Haid
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang
seorang wanita yang biasa haid selama enam hari pada setiap awal bulan,
kemudian darah terus keluar. Bagaimana hukum darah tersebut?
Beliau menjawab:
Kondisi seorang wanita yang biasa haid
selama enam hari pada setiap awal bulan, kemudian keluar darah secara
terus menerus, maka wajib bagi dia berhenti shalat selama waktu dia
terbiasa mengalami haid. Dia meninggalkan shalatnya selama enam hari
pada setiap awal bulan dan berlaku hukum-hukum haid padanya. Adapun
hari-hari lainnyadihukumi istihadhah, sehingga ketika melewati enam hari
tersebut segera dia mandi dan melakukan shalat dan tidak mempedulikan
darah yang keluar tersebut. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anha:
Fatimah bintu Abi Hubaisy Radliyallaahu ‘anha berkata: Wahai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, sesungguhnya aku mengalami istihadhah dan tidak pernah suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat? Beliau menjawab:
“Tidak, sesungguhnya itu hanyalah urat
(pada rahim) yang terbuka. Akan tetapi tinggalkan shalat seukuran engkau
biasa mengalami haid, kemudian mandi (haid)lah dan shalatlah!” (HR.
Al-Bukhari)
Dan di dalam Shahih Muslim, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada Ummu Habibah bintu Jahsyin:
“Tinggallah selama haid biasanya menahanmu (dari ibadah-pen) setelah itu mandi dan shalatlah!”
( diambil dari buku Problema Darah Wanita, Ash Shaf Media)
Review / Koreksi