Batasan usia haid
Fadhilatusy Syaikh ( Muhammad Ibnu
Shalih Al Utsaimin) -semoga Allah Subhanahuwata’ala meninggikan
derajatnya bersama orang – orang yang mendapatkan petunjuk ditanya
tentang pembatasan sebagian ahli fiqih bahwa awal haid dimulai usia 9
tahun dan akhir haid pada usia 50 tahun. Apakah ada dalil akan
pembatasan tersebut?
Beliau menjawab :
Penentuan Bahwa awal haid dimulai usia 9
tahun dan akhir haid pada usia 50 tahun tidak ada dalil padanya. Yang
benar, jika seorang wanita melihat darahnya yang dikenal di kalangan
wanita bahwa itu adalah darah haid, maka dia haid berdasarkan keumuman
firman Allah Ta’ala :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى
“ dan mereka bertanya kepadamu tentang darah haid katakan : dia adalah sesuatu yang kotor…( Al Baqarah : 222 )
Allah mengaitkan hukum dengan keberadaan
darah haid tersebut dan tidak membatasi dengan usia tertentu. Maka
wajib untuk kembali kepada perkara yang dengannya dikaitkan hukum, yaitu
keberadaan darah. Sehingga kapan saja didapati darah haid maka berlaku
hukum – hukum haid padanya. Dan kapan saja tidak mendapatinya maka tidak
berlaku hukum haid padanya.
Sehingga kapan saja seorang wanita yang
keluar darah haidnya maka dia haid walaupun usianya belum genap 9 tahun
atau sudah melewati 50 tahun. Karena suatu pembatasan butuh kepada
dalil, dan ternyata tidak ada dalil dalam perkara ini.
Keluar darah setelah melewati usia 50 tahun
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang
seorang wanita yang telah melewati usia 50 tahun, kemudian keluar darah
dengan sifat yang dikenal ( sebagai sifat darah haid ) sedangkan wanita
yang lain melewati usia 50 tahun, kemudian keluar darah tanpa sifat yang
dikenal, akan tetapi berwarna kuning atau keruh ?
Beliau menjawab
Seorang wanita yang mendapati darah
dengan sifat yang dikenal maka darahnya darah haid yang benar – benar
berdasarkan pendapat yang kuat. Karena tidak ada batasan usia maksimal
seorang mengalami haid. Dengan dasar itu maka berlaku hukum – hukum haid
yang sudah dikenal terkait dengan keluarnya darah tersebut, seperti
menjahui shalat, puasa dan berjima’ serta berkewajiban baginya untuk
mandi ( ketika selesai haidnya ) dan lain sebagainya.
Adapun jika cairan yang keluar tersebut
berwarna kuning atau keruh, jika terjadi di masa biasanya mengalami haid
maka berarti darah haid. Apabila jika terjadinya di luar masa biasanya
mengalami haid maka bukan darah haid. Adapun jika darah tersebut darah
haid yang dikenal, akan tetapi datangnya maju atau mundur dari biasanya,
maka maju atau mundurnya tersebut tidak berpengaruh terhadap haidnya,
bahkan dia hendaknya duduk ( tidak shalat dan tidak puasa –pen) jika
datang haidnya dan dia harus mandi jika sudah berhenti haidnya.
Adapun menurut madzab ( Hambali ) tidak
terjadi haid setelah usia 50 tahun walaupun darah yang keluar berwarna
hitam seperti biasa ( pada masa haid –pen),maka tetap wanita tersebut
puasa dan shalat dan tidak melakukan mandi ketika berhenti darahnya.
Akan tetapi pendapat ini tidak benar.
Haid wanita hamil.
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang darah yang keluar dari wanita yang sedang hamil ?
Beliau menjawab :
Wanita hamil tidak mengalami haid,
sebagaimana pendapat Al Imam Ahmad rahimahullah. Hanyalah para wanita
diketahui mengalami hamil dengan berhenti haidnya.
Sedangkan darah haid, sebagaimana
keterangan para ulama. Allah menciptakannya hikmahnya sebagai sumber
makanan bagi janin di dalam perut ibunya. Jika terjadi kehamilan maka
berhentilah darah haidnya.
Akan tetapi sebagian wanita terkadang
terus mengalami haid sebagaimana sebelum hamilnya, maka darah yang
keluar tersebut dihukumi sebagai darah haid yang sebenarnya. Karena
haidnya tetap datang sebagaimana biasanya dan tidak berpengaruh haidnya
dan tidak berpengaruh dengan kehamilanya.
Sehingga dengan haidnya tersebut menjadi
penghalang baginya dari setiap perkara yang tidak boleh dilakukan oleh
orang yang sedang haid dalam keadaan tidak hamil, dan mewajibkannya
setiap perkara yang wajib dilakukan oleh orang yang sedang haid, serta
menggugurkannya setiap perkara yang menggugurkan kewajiban bagi orang
yang sedang haid.
Kesimpulannya darah yang keluar dari wanita yang sedang hamil ada dua macam :
1. Darah yang dihukumi sebagai darah
haid. Jika darah tersebut keluar sebagaimana kebiasaan dia sebelum
hamil. Karena kejadian tersebut sebagai dalil bahwa kehamilannya tidak
mempengaruhi haidnya sehingga darah tersebut di hukumi darah haid.
2. Darah yang muncul pada seorang yang
hamil, bisa karena suatu peristiwa, karena mengakat sesuatu atau karena
jatuh atau sebab – sebab lainya. Maka darah tersebut bukan darah haid,
tetapi darah yang keluar dari urat. Maka keluarnya darah tersebut tidak
menghalanginya dari shalat, juga puasa. Dan wanita tersebut dalam hukum
wanita pada masa sucinya.
Batasan lamanya haid
Fadhilatusy Syaikh ditanya apakah ada batasan yang jelas minimal ataupun maksimal berapa hari seorang mengalami haid ?
Beliau menjawab
Menurut pendapat yang benar tidak ada
batasan minimal atau maksimal beberapa hari seorang wanita yang
mengalami haid. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي
الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ
“ Dan mereka bertanya kepadamu
tentang darah haid. Katakan : Dia adalah suatu yang kotor, maka
jauhilah wanita yang sedang haid. Dan jangan kalian dekati hingga mereka
suci ( Al Baqarah : 222 )
Allah tidak menjadikan batas larangannya
berdasarkan hari – hari tertentu, akan tetapi batasannya adalah ketika
wanita tersebut suci dari haidnya. Maka hal ini menunjukkan alasan hukum
larangan tadi adalah ada atau tidak adanya darah haid. Kapan saja darah
haid tersebut keluar, maka berlaku hukum haid, jika suci dari darah
tersebut maka hilang pula hukum haid darinya.
Juga tidak ada dalil akan pembatasan
jumlah darah haid, sementara keterangan akan perkara tersebut sangat
dibutuhkan. Kalau seandainya pembatasan haid dengan umur tertentu atau
bilangan hari tertentu adalah perkara yang ditetapkan oleh syariat,
niscaya perkara tersebut diterangkan di dalam kitabullah dan sunnah
Nabi.
Berdasarkan keterangan di atas, kapan
saja seorang wanita mendapati darah yang dikenal di kalangan wanita
sebagai darah haid tanpa dibatasi dengan waktu tertentu, kecuali jika
darah tersebut terus – menerus keluat atau terhenti dalam waktu singkat
seperti sehari atau dua hari dalam sebulannya, maka dengan keadaan
tersebut dihukumi sebagai darah istihadhah.
( diambil dari buku Problema Darah Wanita, Ash Shaf Media)
Review / Koreksi