Jika Darah yang Keluar Berwarna hitam atau Kuning
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang
seorang wanita yang biasa haid selama sepuluh hari. Kemudian pada bulan
Ramadhan datang haidnya selama 14 hari, awal keluar darahnya berwarna
hitam atau kuning berlangsung selama delapan hari dan dia tetap
melaksanakan shalat dan puasa. Apakah sah shalat dan puasa yang
dilaksanakannya selama delapan hari tersebut? Apakah yang wajib dia
lakukan?
Beliau menjawab:
Haid adalah perkara yang dikenal
dikalangan wanita. Mereka lebih mengetahuinya dibandingkan para lelaki.
Jika bertambah masa haidnya di luar kebiasaannya, dan diketahui bahwa
darah tersebut darh haid maka wajib baginyauntuk meninggalkan shalat dan
puasanya. Kecuali jika darahnya tersebut terus keluar mendomonasi bulan
tersebut, maka dia dihukumi istihadhah sehingga dia meninggalkan shalat
dan puasanya hanya selama dia terbiasa mengalami haid.
Dengan dasar kaidah ini kami katakan
kepada wanita tersebut bahwa puasa yang dia lakukan pada hari-hari
sesudah masa suci kemudian dia mendapati darah keluar dengan sifat yang
tidak dikenal sebagai sifat-sifat darah haid, di mana warna yang tampak
hanyalah kuning atau keruh atau terkadang hitam maka tidak dianggap
sebagai darah haid, sehingga puasanya sah demikian pula shalat yang dia
lakukan tidak terlarang baginya.
Cairan Kuning Sebelum Haid
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang cairan kuning yang keluar dari kemaluan wanita dua hari sebelum haidnya?
Beliau menjawab:
Jika cairan tersebut keluarnya sebelum
haid maka tidak dinilai apa-apa (bukan termasuk haid) berdasarkan
perkataan Ummu ‘Athiyah:
“Kami tidak memperhitungkan apa-apa warna kuning dan keruh.” (HR.Al-Bukhari)
Dalam riwayat Abu Dawud:
“Kami tidak memperhitungkan warna kuning dan keruh sesudah masa suci (sebagai darah haid).”
Jika cairan kuning ini sebelum haid
kemudian terpisah dari haid maka bukan termasuk haid. Adapun jika dia
mengetahuinya bahwa cairan tersebut sebagai pembuka haidnya maka dia
berhenti dari shalat dan puasanya hingga dia bersih kembali.
Cairan Keruh Sebelum Haid
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang
seorang wanita keluar dari kemaluannya cairan berwarna keruh sebelum
masa haidnya. Diapun meninggalkan shalat. Kemudian keluar darh seperti
biasanya. Bagaimana hukum shalat yang dia tinggalkan?
Beliau menjawab:
Ummu ‘Athiyah berkata:
“Kami tidak memperhitungkan warna kuning dan keruh sesudah masa suci (sebagai darah haid).”
Dengan dasar ini cairan keruh yang
mendahului haidnya tersebut tidak jelas bagiku sebagai darah haid.
Lebih-lebih jika munculnya sebelum hari-hari biasa mengalami haid dan
tidak ada tanda-tanda haidnya seperti mules, sakit punggung dan yang
lainnya. Yang lebih utama dia mengqadha shalat yang dia tinggalkan
selama waktu tersebut.
Cairan Kuning/Keruh Setelah Masa Haid
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang cairan berwarna kuning dan keruh yang keluar setelah masa suci?
Beliau menjawab:
Permasalahan-permasalahan yang muncul
pada wanita dalam permasalahan haid seperti laut yang tidak bertepi.
Diantara sebab munculnya berbagai masalah tersebut adalah penggunaan
pil-pil pencegah kehamilan ataupun pencegah haid. Manusia sebelum
mengenal obat-obat semacam itu tidaklah mengalami masalah yang demikian
banyak dan beragam. Benar bahwa masalah itu terus ada sejak
diciptakannya wanita, akan tetapi munculnya masalah yang demikian banyak
yang membuat bingung manusia dalam mencari pemecahannya. Ini adalah
perkara yang sangat disesalkan.
Akan tetapi, kaidah umum menyatakan
bahwa seorang wanita jika suci dan dia melihat tanda kesucian yang
meyakinkan pada haidnya, yakni keluarnya al-qashshatul baidha, cairan
bening yang dikenal oleh para wanita, maka cairan yang keluar sesudah
masa suci tersebut baik yang berwarna kuning atau keruh atau bercak
ataupun basah bukan karena haid. Cairan tersebut tidak menghalanginya
dari shalat, puasa dan dari suaminya untuk menggaulinya karena bukan
darah haid.
Ummu ‘Athiyah berkata:
“Kami tidak memperhitungkan apa-apa warna kuning dan keruh.” (HR.Al-Bukhari)
Dalam riwayat Abu Dawud dengan tambahan:
(sesudah suci). Sanadnya shahih.
Dengan dasar itu kami katakan: setiap
apa saja yang keluar sesudah masa suci yang meyakinkan maka tidak
menjadi gangguan bagi wanita, serta tidak menghalanginya dari shalat,
puasa dan jima’. Akan tetapi wajib baginya agar jangan tergesa-gesa
sampai betul-betul dia melihat bahwa dirinya sudah suci, karena sebagian
wanita jika darahnya sudah kering bersegera mandi sebelum dia melihat
dirinya betul-betul suci. Oleh karena itu para wanita sahabat pernah
mengirim utusan dengan membawa kursuf (kapas) yang padanya ada darah.
‘Aisyah mengatakan agar mereka jangan tergesa-gesa sampai melihat
al-qashshatul baidha.
( diambil dari buku Problema Darah Wanita, Ash Shaf Media)
Review / Koreksi