Menggauli Istri di Akhir Massa Haid
Fadhilatusy Syaikh ditanya apakah boleh menuruti tuntutan suami agar melayaninya di akhir kebiasaan bulanannya?
Beliau menjawab :
Pertanyaan ini menunjukkan bahwa penulis
mengetahui bahwa wanita yang memiliki kebiasaan bulanan yang jelas,
maka tidak boleh suaminya menggaulinya pada waktu tersebut. Maka tidak
boleh suaminya menggaulinya pada waktu tersebut. Ini adalah perkara yang
ma’lum sebagaimana firman Allah :
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي
الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا
تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“ Dan mereka bertanya kepadamu tentang
darah haid. Katakanlah Dia adalah sesuatu yang kotor, maka jauhilah
wanita yang sedang di saat haid. Dan jangan kalian dekati hingga mereka
suci. Jika mereka telah suci. Jika mereka telah suci maka datangilah
mereka sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah kepada kalian.
Sesungguhnya Allah mencintai orang – orang yangbertaubat dan orang –
orang yang mensucikan diri.” (Al-Baqarah :222 )
Para ulama telah sepakat bahwa seorang
suami haram menggauli istrinya ketika dia sedang haid, dan wajib bagi
istri untuk menolak permintaan suaminya pada kondisi yang seperti itu,
dan menyelisihi suaminya tidak menurutinya, karena yang seperti itu
adalah haram. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara yang
merupakan maksiat kepada Al-Khaliq (Allah).
Adapun berlezat – lezat dengan istri
selain jima’, maka tidak mengapa. Sebagaimana berlezat – lezat dengannya
diluar kemaluan istri. Jika dengan perbuatan tersebut mengalami inzal
(keluar mani), maka wajib untuk mandi. Jika tidak, maka tidak ada
kewajiban mandi. Jika sang suami yang mengalami inzal, maka wajib
baginya untuk mandi adapun istri tidak. Jika istrinya yang mengalaminya,
maka wajib baginya untuk mandi adapun suaminya tidak. Jika keduanya
mengalaminya, maka wajib bagi keduanya untuk mandi. Karena mandi
merupakan perkara yang wajib disebabkan keluar mani baik dengan
perjima’an ataupun sebab-sebab lainnya; juga karena perjima’an walaupun
tidak mengalami inzal. Dan masalah yang kedua ini kebanyakan manusia
tidak mengetahuinya.
Dan pada kesempatan ini saya katakan:
Sesungguhnya seorang wanita jika dia terkena kewajiban untuk mandi, maka
wajib baginya untuk mengguyur seluruh badannya, rambutnya serta kulit
dibawah rambutnya dan tidak menyisakan sedikitpun dari permukaan
tubuhnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Jika kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah” (Al-Ma’idah :6)
Allah tidak mengecualikan satu anggota
badanpun. Sehingga wajib bagi seorang wanita untuk mengguyur seluruh
tubuhnya. Jika pada diri seseorang ada balutan luka atau yang lainnya,
maka cukup dengan diusap permukaannya, dan tidak perlu tayammum, karena
usapan tadi telah menggantikan bilasan pada kondisinya yang seperti itu.
Darah yang meragukan
Fadhilatusy Syaikh ditanya jika
kondisi darah yang keluar tersamar, sehingga si wanita tidak bisa
membedakan apakah darah tersebut darah haid atau istihadhah atau yang
lainnya. Dengan apa penentuannya?
Beliu menjawab:
Pada asalnya darah yang keluar dari
kemaluan seorang wanita adalah darah haid, sampai jelas tanda-tanda yang
menunjukkan bahwa darah tersebut darah istihadhah. Maka dia
memperhitungkanbahwa darah tersebut darah haid selama belum ada
kejelasan bahwa darah tersebut darah istihadhah.
Meninggalkan Shalat karena Keluar Darah yang Diduga Darah Haid
Fadhilatusy Syaikh ditanya
tentang seorang wanita yang darahnya keluar selama 9 hari, maka dia
meninggalkan shalat dengan keyakinan darah tersebut adat haidnya.
Setelah berlalu beberapa hari (sesudah berhenti) keluar darah seperti
adat dia yang sesungguhnya. Apakah yang harus dia lakukan, apakah dia
mengqadha shalat yang dia tinggalkan tersebut, atau bagaimana?
Beliau menjawab:
Yang lebih utama dia mengqadha shalat
yang dia tinggalkan pada kemunculan darah yang pertama tadi (yang diluar
adatnya). Jika tidak, maka tidak mengapa. Karena ketika ada seorang
wanita yang menyampaikan keluhan kepada Nabi bahwa dia mengalami
istihadhah dengan darah yang demikian banyak dan ketika itu dia
tinggalkan shalatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengqadha shalat yang dia tinggalkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan untuk menentukan haidnya enam atau tujuh hari, dan
menyuruhnya untuk shalat pada hari-hari lainnya dalam sebulannya dan
beliau tidak memerintahkannya untuk mengulang shalat yang
ditinggalkannya.
Jika dia mengulangi shalatnya,maka ini
baik, karena dia telah meremehkan perkaranya dengan tidak mau segera
menanyakan apa yang dialaminya. Jika tidak mengulangi, tidak ada dosa
baginya.
Haid Setelah Masuk Waktu Shalat
Fadhilatusy Syaikh ditanya jika
seorang wanita mengalami haid sesudah waktu shalat, apakah dia mengqadha
shalat yang telah masuk waktunyatersebut?
Beliau menjawab:
Jika haid terjadi sesudah masuk waktu
shalat, seperti seseorang mengalaminya setengah jam setelah tergelincir
matahari (waktu dzuhur), maka sesudah suci dari haidnya dia mengqadha
shalat dzuhur tersebut, berdasarrkan firman Allah Ta’ala:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat adalah suatu kewajiban bagi kaum mu’minin yang telah ditentukan waktunya” (An-Nisaa’ :103)
Dia tidak mengqadha shalat yang dia tinggalkan selama haid berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang panjang:
“Bukankah jika wanita sedang haid, dia tidak melaksanakan shalat, tidak juga puasa?”.
Para ulama telah sepakat, bahwa seorang wanita tidak mengqadha shalat yang ditinggalkan selama haid tersebut.
Adapun jika dia telah mengalami suci dan
masih tersisa waktu untuk bisa menyelesaikan satu rakaat shalat atau
lebih, maka dia menunaikan shalat yang dia dapati waktunya tersebut
berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“barangsiapa mendapati satu rakaat shalat Ashar sebelu matahari terbenam maka dia mendapatkan shalat Ashar” (Muttafaq ‘alaih)
Jika dia telah suci pada waktu Ashar
atau sebelum terbit matahari, dan waktu yang tersisa sebelum matahari
terbenam atau sebelum terbitnya seukuran satu rakaat, maka dia segera
shalat Ashar untuk kondisi pertama dan dia segera shalat Shubuh untuk
kondisi yang kedua.
( diambil dari buku Problema Darah Wanita, Ash Shaf Media)
Review / Koreksi