Cairan Kuning Setelah Masa Haid
Fadhilatusy Syaikh ditanya: Apakah hukum cairan berwarna kuning yang keluar dari wanita sesudah masa sucinya?
Beliau menjawab:
Kaidah umum dalam permasalahan ini dan
permasalahan yang semisalnya bahwa cairan kuning atau keruh sesudah masa
haid tidak diperhitungkansebagai haid. Hal ini berdasarkan perkataan
Ummu ‘Athiyah:
“Kami tidak memperhitungkan warna kuning dan keruh sesudah masa suci (sebagai darah haid).”
Sebagaimana kaidah yang umum juga agar
seorang wanita jangan tergesa-gesa untuk segera mandi hanya karena
melihat darahnya berhenti sampai betul-betul dia melihat al-qashshatul
baidha sebagaimana perkataan ‘Aisyah kepada para wanita sahabat yang
mereka datang dengan membawa kapas:
“Jangan kalian tergesa-gesa (untuk bersuci) sampai kalian melihat al-qashshatul baidha.”
Pada kesempatan ini kami peringatkan
kepada para wanita dengan peringatan yang tegas dari penggunaan pil-pil
pencegah haid. Karena pil-pil tersebut sebagaimana yang aku yakini dari
keterangan dokter yang aku tanyai baik yang ada di wilayah timur maupun
barat dari dokter-dokter Saudi, alhamdulillah. Begitu juga keterangan
dari para dokter utusan di kerajaan (Saudi) ini yang berada di wilayah
tengah, di mana mereka sepakat bahwa pil-pil ini berbahaya. Sebagian
mereka telah menuliskan untukku 14 bahaya yang timbul akibat pil-pil
tersebut. Yang paling bahayanya akan menyebabkan terlukanya rahim. Luka
ini akan menyebabkan berubahnya dan kacaunya darah. Ini perkara yang
bisa disaksikan dan betapa banyak masalah-masalah yang menimpa wanita
akibat penggunaan pil-pil tersebut. Di antaranya juga akan membahayakan
janin-janin di masa yang akan datang. Jika yang terlahir wanita, maka
tidak dinikahi karena kemandulannya. Tentu ini merupakan bahaya yang
sangat besar.
Sesungguhnya manusia, dengan akalnya
walaupun bukan seorang dokter, walaupun tidak mengerti kedokteran, dia
tahu bahwa mencegah sesuatu yang sifatnya alami ini yang telah Allah
jadikan pada waktu-waktu tertentu, dia tahu bahwa hal itu akan
membahayakan, sebagaimana seseorang yang berusaha untuk menahan kencing
atau beraknya, tidak diragukan lagi akan membahayakannya.
Begitu pula dengan darah alami yang
telah Allah tetapkan ini pada anak keturunan Adam dari jenis wanita ini.
Tidak diragukan lagi bahwa usaha untuk menahannya agar tidak keluar
pada waktu nyang semestinya akan membahayakan wanita.
Kami peringatkan kepada para wanita dari
penggunaan pil-pil ini. Begitu juga kami harapkan para lelaki agar
sadar dan melarang mereka dari perbuatan tersebut. Wallahul Muwaffiq
Hukum Pil Pencegah Haid
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang hukum penggunaan pil-pil pencegah haid?
Beliau menjawab:
Penggunaan pil-pil pencegah haid jika tidak membahayakan kesehatan, maka tidak mengapa, dengan syarat diijinkan oleh suaminya.
Akan tetapi sebatas pengetahuanku bahwa
pil-pil ini membahayakan para wanita. Sebagaimana diketahui bahwa
keluarnya darah haid adalah sesuatu yang sifatnya alami. Sesuatu yang
sifatnya alami, jika dihalangi keluarnya dari waktu yang semestinya
pasti akan memunculkan gangguan pada tubuhnya. Demikian juga termasuk
bahayanya akan mengacaukan kebiasaan haidnya. Sehingga dia dalam
kebimbangan terhadap shalatnya dan juga dalam hubungan dengan suaminya,
dan lain-lain. Karena itu aku tidak mengatakan bahwa penggunaannya
adalah perkara yang haram, tetapi aku tidak suka jika para wanita
menggunakannya karena bahaya yang dikhawatirkan akan menimpanya.
Aku katakan: semestinya seorang wanita
ridha dengan ketentuan Allah padanya. Nabi pada tahun beliau berhaji
mendatangi ‘Aisyah, sementara beliau sedang dalam keadaan menangis dan
beliau telah berihram untuk umrah. Nabi bersabda:
“Ada apa denganmu, apakah engkau nifas
(yakni haid)? Aku menjawab: benar. Beliau bersabda: Ini adalah perkara
yang telah Allah tetapkan pada wanita anak keturunan nabi Adam.”
Semestinya dia bersabar dan mengharap
pahala. Jika dia terhalangi untuk bisa berpuasa dan shalat maka
sesungguhnya pintu dzikir senantiasa terbuka untuknya, alhamdulillah.
Dia bisa berdzikir kepada Allah dengan mengucapkan tasbih. Dia juga bisa
bershadaqah, berbuat baik kepada manusia dengan ucapan dan perbuatan
dan ini termasuk seutama-utama amalan.
Review / Koreksi