5. Berdiam di masjid
Haram bagi wanita yang sedang haid untuk
berdiam di masjid, mushola, tempat shalat ied. Hal ini berdasarkan
hadist Ummu ‘Athiyah bahwa beliau mendengar nabi bersabda :
“ para wanita yang sudah mendekati
baligh, gadis – gadis pingitan dan wanita – wanita haid keluar ( ke
tempat shalat ied)….dan para wanita yang haid hendaknya dijauhkan dari
musholla (Mutattafaq’alaih)
6. Jima (Bersetubuh)
Haram bagi suami untuk menyetubuhi
istrinya yang sedang haid dan haram istrinya mempersilahkan suaminya
untuk menyetubuhinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي
الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ
“dan mereka bertanya kepadamu tentang
darah haid, katakan : Dia adalah sesuatu yang kotor, maka jauhilah
wanita di saat haid. Dan jangan kalian dekati hingga mereka suci “ (Al
Baqarah : 222)
Al Imam An Nawawi berkata dalam Al Majmu
Syahrul Muhadzab (2 /374) : Al Imam Asy Syafi’i mengatakan : “ barang
siapa melakukan perbuatan tersebut dia telah berbuat dosa besar “
Dan telah di halalkan bagi sang suami,
hal yang bisa memutuskan syahwatnya dengan perbuatan – perbuatan selain
jima’ seperti mencium, memeluk, dan bersentuhan selain pada farj
(kemaluan). Hal ini berdasarkan ucapan ‘Aisyah :
“ nabi menyuruhku untuk memakai sarung
kemudian beliau melakukan mubasyarah (bermesraan) denganku padahal aku
dalam keadaan haid”
7. Talaq
Haram bagi suami mentalaq istrinya yang sedang mengalami haid, berdasarkan firman Allah Ta’ala :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ
“hai nabi apabila kamu menceraikan istri
– istrimu maka hendaknya kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat
(menghadapi) iddahnya (yang wajar) (Ath thalaq:1)
Yaitu pada kondisi para wanita akan
menghadapi massa ‘iddahnya yang jelas ketika mereka di talaq. Seorang
yang di talaq pada saat haid dia tidak menghadapi ‘iddah karena waktu
haid yang padanya dia di talaq tidak masuk dalam hitungan masa ‘iddah.
Demikian juga jika dia di talaq dalam
masa suci tetapi setelah digauli oleh suaminya, tidak ada padanya ‘iddah
yang jelas, karena dia tidak tahu apakah dia mengalami hamil dengan
sebab persetubuhan tersebut sehingga di hitung ‘iddahnya dengan status
hamil ataukah dia belum hamil sehingga ‘iddahnya di hitung berdasarkan
haid.
Jika seorang suami mentalaq istrinya
yang sedang haid maka dia berdosa, dan wajib baginya untuk bertaubat
kepada Allah Ta’ala kemudian mengembalikan istrinya kepada
perlindunganya. Setelah itu menunggu sampai dia suci dari haid yang
ketika itu dia talaq istrinya kemudian sampai istinya mengalami haid
lagi. Dan setelah suci dari haidnya tersebut, jika sang suami
mengehendaki maka teruskan berumah tangga dengannya, jika tidak maka dia
mentalaqnya sebelum menggaulinya.
Dikecualikan dari keharaman mentalaq istri yang sedang haid pada tiga keadaan :
a. jika talaq tersebut terjadi sebelum
sang suami berkhalwat dengan istrinya atau menggaulinya, maka tidak
mengapa mentalaqnya walaupun istrinya dalam keadaan haid, karena pada
keadaan seperti itu tidak ada iddahnya bagi wanita tersebut. dengan
demikian talaq tersebut tidak menyelisihi firman Allah Ta’ala :
فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ
“..maka hendaknya kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar) “ (At Thalaq : 1)
b. jika haid tersebut terjadi dalam keadaan sedang hamil dan telah berlalu penjelesan tentang hal ini.
c. jika talaq tersebut sebagai ‘iwadh (ganti) maka tidak mengapa seorang suami mentalaqnya walaupun istrinya sedang haid.
Misal terjadi perselisihan antara suami
dan istri serta jeleknya hubungan suami dan istri tersebut, maka suami
mengambil iwadh dalam rangka mentalaqnya. Hal ini boleh dilakukan
walaupun istri sedang haid. Dalilnya hadist Ibnu Abbas :
“bahwa istri tsabit bin Qais bin Syimas
mendatangi Nabi dan berkata kepada beliau : “wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku tidak mencela akhlak dan agama suamiku, akan tetapi aku
khawatir terjatuh ke dalam kekufuran sesudah aku dalam berislam. Nabi
bersabda : apakah engaku mau mengembalikan kebunnya? Dia menjawab “Ya” .
Maka Rasulullah bersabda (kepada suamiku) : “terimalah kebun tersebut
dan talaqlah dia”.”(HR.Al Bukhari)
Ibnu Qumadah berkata di dalam Al Mughni ( 7/52) menjelaskan sebab bolehnya khulu di saat wanita sedang haid :
“ karena melarang talaq di saat haid
akibat kejelekan yang menimpa istri karena panjangnya masa iddah dan
khulu ini untuk menghilangkan kejelekan yang di dapati istri karena
jeleknya hubungan suami. Sedangkan melangsungkan rumah tangga bersama
orang yang di benci, lebih berat daripada kejelekan panjang massa iddah.
Dengan dasar itu maka boleh mencegah kejelekan yang lebih besar dengan
resiko terjadi kejelekan yang lebih rendah. Oleh karena itu Nabi tidak
bertanya kepada wanita yang meminta khulu’ tersebut tentang keadaan
dirinya (haid atau suci)”
Adapun melangsungkan akad nikah pada saat wanita sedang haid maka tidak mengapa.
8. Perhitungan ‘iddah Talaq
‘iddah wanita yang di talaq
diperhitungkan dengan haid. Jika seorang suami mentalaq istrinya setelah
menggaulinya atau berkhalwat dengannya, wajib bagi wanita tersebut
untuk melakukan ‘iddah dengan tiga kali haid secara sempurna. Hal ini
berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
“ wanita – wanita yang di talaq hendaklah menahan diri ( menunggu ) tiga kali quru’ (yakni tiga kali haid) (Al Baqarah : 228)
Jika wanita tersebut hamil maka massa iddahnya sampai dia melahirkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala :
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“dan perempuan – perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandunganya (At Thalaq : 4)
Sedangkan jika wanita tersebut mengalami
hal yang lain maka massa iddahnya adalah tiga bulan hal berdasarkan
firman Allah Ta’ala :
وَاللَّائِي
يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ
فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ
“ dan perempuan – perempuan yang tidak
haid lagi (menopause) di antara perempuan – perempuanmu jika kamu
ragu-ragu (tentang massa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan ,
dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid “ (At Thalaq:4)
Jika dia termasuk dari wanita yang
mengalami haid akan tetapi haidnya karena sakit atau menyusui maka di
terus dalam massa iddahnya walaupun panjang massa sampai dia mengalami
haid kembali dan mulailah di perhitungkan dengan haid.
Sedangkan jika sebab tidak haidnya telah
hilang (seperti sembuh dari penyakitnya atau tidak menyusui lagi ) akan
tetapi dia tidak mengalami haid lagi. Massa iddahnya di hitung setahun
penuh mulai dari hilangnya sebab haid tersebut.
Adapun jika talaq terjadi setelah
sesudah akad dan sebelum terjadi hubungan (jima’) atau khalwat, maka
secara mutlak tidak ada masa ‘iddahnya bagi wanita tersebut, maka tidak
dengan haid tidak pula dengan perhitungan lainya . hal ini berdasarkan
friman Allah Ta’ala :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ
طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ
مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ
“Hai orang – orang yang beriman, apabila
kamu menikahi perempuan – perempuan yang beriman, kemudian kamu
ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali – kali tidak
wajib ats mereka, iddhah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya (Al
Ahzab : 49)
9. Hukum Akan kebersihan rahimnya
Yang dimaksud adalah kosongnya rahim tersebut dari janin. Ada beberapa masalah terkait dengan hal ini, diantaranya :
Jika seorang suami wafat meninggalkan
istrinya yang sedang hamil, maka janinnya (sesudah lahir) mendapatkan
warisan. Jika sudah jelas bahwa wanita tersebut hamil sebelum menikah
dengan suami yang baru, maka kita hukumi dengan adanya warisan bagi
janin tersebut. jika istri mengalami haid sesudah suaminya wafat, maka
tidak ada warisan, dikarenakan bersihnya rahim wanita tersebut dengan
terjadinya haid tadi.
10. Kewajiban mandi
Wajib bagi wanita yang selesai dari haid
untuk mandi dengan membersihkan seluruh badannya, berdasarkan sabda
Rasulullah kepada Fatimah Bintu Abi Huabisy :
“jika telah tiba massa haidmu maka
tinggalkan shalat dan bila sudah selesai masa haidmu maka mandilah
kemudian sholatlah” (HR. Al Bukhari )
Dalam mandi haid minimal yang wajib
dilakukan oleh seorang wanita adalah membasahi sekujur tubuhnya sampai
ke kulit kepala rambutnya. Adapun tatacara mandi sebagaimana yang nabi
terangkan kepada Asma bintu Syakal, yang ketika itu dia bertanya
tatacara mandi haid :
“ Hendaknya salah seorang dari kalian (
para wanita) mengambil air dan daun bidara kemudian bersuci (wudhu)
dengannya dan hendaknya dia membaguskan bersucinya, kemudian tuangkan
air ke kepalanya dan gosok-gosoklah dengan kuat hingga sampai ke kulit
kepalanya. Kemudian tuangkan air ke sekujur tubuhnya kemudian ambillah
secarik kain putih yang telah di basahi dengan minyak misik kemudian
bersihkan dengan kain tersebut” Asma bertanya : bagaimana cara di
membersihkannya? Rasulullah menjawab : “Subhanallah!!! Aisyah berkata :
Engkau ikuti bekas bekas darah haidmu dengan kain tersebut ! (HR.
Muslim)
Tidak diwajibkan melepaskan ikatan
rambutnya. Kecuali jika ikatannya demikian kuat sehingga di khawatirkan
air tersebut tidak sampai ke akar rambutnya.
Jika seorang wanita telah suci di tengah
waktu shalat, maka wajib baginya untuk bersegera mandi agar bisa
menunaikan shalat pada waktunya. Jika dia dalam keadaan safar dan tidak
memiliki air atau ada air tapi termudharatkan bila menggunakan atau
sedang sakit. Maka, bertayamum sebagai pengganti mandi sampai hilang
penghalang – penghalang tersebut kemudian dia mandi haid.
( diambil dari buku Problema Darah Wanita, Ash Shaf Media)
Review / Koreksi