Hukum otopsi jenazah muslim untuk
belajar ilmu kedokteran Islam sebagai agama yang sempurna menetapkan
beberapa kaedah untuk menjawab permasalahan yang belum terjadi pada
zaman Rosululloh. Diantara kaedah tersebut adalah:
Apabila bertentatangan antara dua
kemaslahatan maka diambil maslahat yang terbesar demikian juga bila
bertentangan antara dua mafsadah maka diambil yang paling ringan. (Al
Qowaidul Fiqhiyah karya Asy Syaikh As Sa’di) Masalah otopsi dan bedah
mayat muslim atau dzimmi masuk dalam kaedah ini, karena otopsi banyak
mengandung faedah yang sangat besar seperti mengungkap tindakan
kriminalitas mendeteksi sedini
mungkin adanya wabah menular sehingga
cepat bisa diatasi dan beberapa manfaat lainnya. Juga apa yang lakukan
oleh mahasiswa kedokteran untuk melakukan bedah mayat dalam rangka
belajar banyak mengandung manfaat untuk ummat. Semua ini walaupun
bertentangan dengan maslahat menjaga kehormatan mayat, maka harus
dilihat mana yang lebih besar masalahatnya sehingga bisa dihukumi boleh
ataukah tidak?
Kalau dilihat secara umum tentang
keharusan menjaga kelangsungan hidup manusia maka prektek bedah dengan
tujuan seperti ini diperbolehkan. Wallahu A’lam. Jika ada yang bertanya :
Kenapa tidak digunakan jasad binatang saja ?
Jawab : Ada perbedaan yang besar antara
organ tubuh manusia dengan organ tubuh
binatang yang dengannya tidak mungkin dijadikan dasar dalam belajar
kedokteran.Sebagaimana dengan sangat jelas bagi mahasiswa fakultas
kedokteran.Namun kalau jasad yang di bedah itu mayat yang tidak ma’shum,
maka itulah yang lebih selamat.
Ada baiknya kita nukilkan teks fatwa
Haiah kibarul Ulama’ no 47 tanggal 20/8/1396 H tentang pandangan Hai’ah
terhadap praktek otopsi dan pembedahan mayat muslim untuk tujuan
kemaslahatan medis.
Jawab :
Setelah ditelaah ternyata masalah ini
mengandung tiga unsur, yaitu : Otopsi mayat untuk mengetahui sebab
kematian saat terjadi tindakan kriminalitas, Otopsi mayat untuk
mengetahui adanya wabah penyakit agar bisa diambil tindakan preventif
secara dini, Otopsi mayat untuk belajar ilmu kedokteran, Setelah di
bahas dan saling mengutarakan pendapat, maka majlis memutuskan sebagai
berikut : Untuk masalah pertama dan kedua, majlis berpendapat tentang
diperbolehkannya untuk mewujudkan banyak kemaslahatan dalam bidang
keamanan, keadilan dan tindakan preventif dari wabah penyakit. Adapun
mafsadah merusak kehormatan mayat yang di otopsi bisa tertutupi kalau
dibandingkan dengan kemaslahatannya yang sangat banyak. Maka majlis
sepakat menetapkan diperbolehkan melakukan otopsi mayat untuk dua tujuan
ini, baik mayat itu ma’shum ataukah tidak.
Adapun yang ketiga yaitu yang
berhubungan dengan tujuan pendidikan medis, maka memandang bahwa syariat
islam datang dengan membawa serta memperbanyak kemaslahatan dan
mencegah serta memperkecil mafsadah dengan cara melakukan mafsadah yang
paling ringan serta maslahat yang paling besar, juga karena tidak bisa
diganti dengan membedah binatang, dan karena pembedahan ini banyak
mengandung maslahat seiring dengan perkembangan ilmu medis, maka majlis
berpendapat bahwa secara umum diperbolehkan untuk membedah mayat muslim.
Hanya saja karena memang islam menghormati seorang muslim baik hidup
maupun mati
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu majah dari Aisyah bahwa Rosululloh bersabda :
Mematahkan tulang mayit sama seperti
mematahkanya ketika hidup. Juga melihat bahwa bedah itu mengihanakan
kehormatan jenazah muslim, padahal itu semua bisa dilakukan terhadap
jasad orang yang tidak ma’shum, maka majlis berpendapat bahwa bedah
tersebut boleh. Hanya saja dilakukan terhadap mayat yang tidak ma’shum
bukan terhadap mayat orang yang ma’shum. Wallahul Muwaffiq.
Faidah dari Ustadz Abu Sufyan Sedayu Gresik
WhatsApp Salafy Indonesia
Review / Koreksi