Pemakaian obat pencegah haid tidak boleh bagi seorang wanita dengan dua syarat sebagai berikut :
1. Tidak Dikhawatirkan membahayakan wanita tersebut
Jika dikhawatirkan membahayakan maka tidak boleh , berdasarkan firman Allah Ta’ala
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“ .. dan janganlah kalian menjatuhkan
diri-diri kalian ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah , karena
sesungguhnya Allah Menyukai orang – orang yang bebuat baik” ( Al Baqarah
: 195)
dan juga firman Allah Ta’ala ;
وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
” .. dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian ” (An Nisa’ : 29 )
2. Harus seijin suami, jika ada keterkaitan dengan hak suami
Misalnya ; seorang wanita masih dalam
status masa iddah yang mewajibkan bagi suami untuk menafkahinya.
Kemudian dia menggunakan alat pencegah haid agar bertambah masa
‘iddahnya sehingga bertambah pula nafkah yang harus diberikan suaminya.
Maka tidak boleh bagi wanita tadi untuk menggunakan alat pencegah haid
kecuali dengan seijin suaminya. Dan kalaupun perkara ini boleh, yang
lebih utama adalah meninggalkanya, kecuali karena ada hajat ( kebutuhan
). Karena membiarkan suatu perkara berjalan alami ( sesuai dengan tabiat
manusia ) lebih dekat kepada keseimbangan kesehatan dan keselamatan.
Adapun pengunggunaan alat yang bisa menyebabkan haid, maka boleh berdasarkan dua persyaratan juga,yaitu :
1. Bukan dalam rekayasa untuk mengugurkan suatu kewajiban
Misalnya : seorang wanita menggunakannya
mendekati bulan ramadhan, agar jika terjadi haid dia bisa berbuka serta
tidak terkena kewajiban shalat.
2. Harus dengan seijin suami
Karena terjadinya haid akan bisa
menghalangi suami untuk bisa berlezat – lezat dengan istri secara
sempurna. Maka seorang istri tidak boleh melakukan sesuatu yang
menghalangi hak suami kecuali berdasarkan keridhoan suaminya.
Jika posisi sebagai wanita yang di
talaq, maka dengan menggunakannya berarti menyegerakan mengugurkan hak
suami untuk bisa ruju’ ( kembali ), jika dia bisa masih punya kesempatan
untuk ruju’.
Adapun penggunaan alat yang bisa mencegah kehamilan, maka ada dua macam :
1. Mencegah kehamilan secara terus menerus
Hal yang demikian tidak boleh, karena
akan memutuskan kelahiran sehingga akan memperkecil jumlah keturunan.
Hal ini menyelesihi tujuan Penentu syari’at, agar memperbanyak jumlah
umat islam. Juga tidak aman dari kemungkinan anak – anak yang jumlahnya
sedikit tersebut meninggal.
2. Mencegah kehamilan untuk jangka waktu tertentu
Misalnya : seorang wanita sering
mengalami hamil, sedangkan kehamilannya tersebut sangat menyusahkannya,
maka di anjurkan agar dia mengatur kehamilannya tiap dua tahun sekali.
Maka yang demikian boleh, dengan syarat suaminya mengijinkan dan
penggunaan alat tersebut tidak memudharatkannya.
Dalilnya : bahwa para sahabat melakukan
azl ( senggama terputus ) terhadap istrinya di jaman nabi, agar istri
tidak hamil. Perbuatan tersebut tidak di larang.
‘azl adalah seorang suami menggauli
istrinya kemudian mencabut kemaluanya dari kemaluan istrinya ketiak
maninya akan keluar, sehingga air mani keluar dari kemaluanya istrinya.
Adapun penggunaan obat – obatan yang bisa menggugurkan kandungan ada dua macam, yaitu :
1. Tujuan menggugurkannya adalah membinasakan janin
Yang seperti ini jika dilakukan sesudah
ruh ditiupkan ke dalam janin tersebut, maka hukumnya haram tanpa
diragukan lagi. Jika dilakukan sebelum ditiupkan ruh, maka dalam hal ini
terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama akan kebolehannya.
Adapun yang lebih hati-hati adalah
larangan mengugurkannya, kecuali karena suatu hajat, seperti kondisi
wanita karena wanita yang hamil tersebut sakit tidak mampu bertahan
hidup dengan kehamilanya tersebut, maka dibolehkan di saat itu
menggugurkan kandungannya, kecuali jika berlalu waktu kehamilan tersebut
dan telah jelas bahwa dalam kandungan sudah berbentuk janin, maka tidak
boleh. Wallahu’alam
2. Bukan dalam membinasakan janin
Di mana usaha bentuk menggugurkan
dilakukan menjelang akhir masa kehamilan dan mendekati masa kelahiran.
Hal demikian boleh dengan syarat tidak terjadi hal yang membahayakan
sang ibu dan anaknya, dan perkara tidak membutuhkan adanya oprasi.
Apabila kondisi mebutuhkan pembedahan maka dalam hal ini ada empat kondisi :
1. Sang ibu dan janinnya masih hidup
Dalam kondisi ini tidak boleh dilakukan
pembedahan kecuali darurat, seperti sulitnya proses kelahiran, sehingga
butuh dilakukan pembedahan. Alasannya, karena jasad adalah amanah dari
Allah kepada seorang hamba.
2. Sang ibu dan janinnya sudah meninggal
Dalam kondisi ini tidak boleh dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan janin karena tidak ada manfaatnya.
3. Sang ibu masih hidup sedangkan janin sudah meninggal.
Dalam kondisi ini dibolehkan melakukan
oprasi untuk mengeluarkan janin, kecuali jika oprasi itu dikhawatirkan
akan membahayakan keselamatan sang ibu. Karena yang nampak, wallahu’alam
jika janin meninggal dalam kandungan maka tidak akan keluar kecuali
harus dilakukan oprasi.
4. Sang ibu sudah meninggal sedangkan janinnya masih hidup.
Jika janin tersebut tidak ada harapan
untuk bisa bertahan hidup, maka tidak boleh dilakukan pembedahan.
Sedangkan jika ada harapan untuk hidu dan sebagian tubuhnya sudah keluar
maka dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan janin tersebut. Adapun
jika belum keluar sedikitpun dari anggota tubuhnya, menurut ulama madzab
hambali “ tidak boleh dilakukaan pembedahan dalam rangka mengeluarkan
janin karena perbuatan seperti itu termasuk penyiksaan”.
Adapun yang benar bahwa boleh dilakukan
pembedahan, jika tidak mungkin mengeluarkan janin kecuali harus dengan
pembedahan. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hubairah sebagaimana
yang beliau katakan dalam Al Inshaf ( 2/ 556 )
Syaikh Al Utsaimin berkata : lebih
lebih di zaman kita, di mana melakukan oprasi pembedahan bukanlah suatu
penyiksaan, karena proses yang terjadi adalah pembedahan perut kemudian
dijahit kembali. Dan yang menjadi alasan pula karena kehormatan suatu
yang hidup lebih agung daripada suatu yang mati, dan menyelematkan
makhluk yang dilindungi dari kebinasaan adalah wajib. Sedangkan janin
termasuk manusia yang dilindungi sehingga wajib untuk diselematkan.
Wallahua’lam
( diambil dari buku Problema Darah Wanita, Ash Shaf Media)
Review / Koreksi