Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah
Pertanyaan: Salah seorang ikhwah di
negeri kami (Indonesia) bertanya kepada Anda; apakah seorang suami boleh
berjanji kepada istrinya untuk tidak menikah lagi, dan jika dia
melanggar janjinya apakah dia bersalah?
Jawab: Ada yang bertanya tentang
seseorang yang berjanji kepada istrinya untuk tidak menikah lagi,
kemudian dia melanggarnya dengan menikah lagi, jawabannya: jika janji
tersebut terjadi ketika akad nikah dan akad itu dibangun di atas syarat
ini –yaitu dia menikahi wanita tersebut dengan syarat tidak akan menikah
lagi– maka wajib atas suami untuk memenuhinya, karena akad tersebut
terjadi dengan syarat ini, dan kaum Muslimin itu terikat dengan syarat
mereka. Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda:
الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ُÙˆْÙ†َ عَÙ„َÙ‰ Ø´ُرُÙˆْØ·ِÙ‡ِÙ…ْ، Ø¥ِÙ„َّا Ø´َرْØ·ًا Ø£َØَÙ„َّ Øَرَامًا Ø£َÙˆْ ØَرَّÙ…َ ØَÙ„َالًا.
“Kaum Muslimin itu terikat dengan
syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan sesuatu yang haram atau
mengharamkan sesuatu yang halal.” (Asy-Syaikh Al-Albany rahimahullah
menilainya shahih dalam Irwa’ul Ghalil no. 1303 –pent)
Hadits ini dibicarakan (diperselisihkan)
keshahihannya, tetapi maknanya benar dan merupakan kaedah yang agung.
Jika dia mengatakan janjinya tersebut setelah akad karena sebuah sebab
atau yang lainnya, kemudian dia berubah pikiran dan merasa perlu untuk
menikah lagi, maka dari satu sisi hal itu boleh baginya dan dia tidak
teranggap melanggar syarat. Kemudian hendaknya dia menimbang maslahat,
apakah maslahatnya dengan memenuhi janji ataukah maslahatnya dengan
menikah lagi. Jadi benar-benar diperhatikan mana yang maslahat. Sebagian
manusia terkadang padanya ada hal-hal yang datangnya belakangan (yang
menjadi pertimbangan baru untuk memutuskan –pent). Jadi perlu
diperhatikan masalahat pada perkara ini.
Ditanyakan dan diterjemahkan oleh Abu
Almass bin Jaman Al-Austahy Pada pelajaran kitab Shahih Al-Adab
Al-Mufrad Setelah maghrib pada hari Jum’at, 24 Rabi’ul Awwal 1435 H Di
Daarul Hadits – Ma’bar – Yaman
Review / Koreksi