Ditulis Oleh Ustadz Kharisman
HAKIKAT KEIMANAN
Tidak Gegabah dalam Mengkafirkan Seseorang
Seorang muslim tidak boleh
bermudah-mudahan dalam mengkafirkan orang lain. Jangan sampai ia
mengkafirkan seseorang yang sebenarnya masih muslim. Jika dia vonis
seseorang sebagai kafir, padahal orang itu masih muslim, maka bisa jadi
predikat kekafiran berbalik pada dirinya.
أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ
Siapa saja yang berkata kepada
saudaranya (muslim): Wahai kafir, maka akan kembali pada dua
kemungkinan. Bisa jadi benar seperti yang diucapkan, jika tidak
(predikat kekafiran) akan kembali kepadanya (orang yang mengucapkan)(H.R
al-Bukhari dan Muslim no 92).
Hal yang perlu dipahami adalah: Tidak semua orang yang melakukan perbuatan, mengucapkan ucapan, atau keyakinan kekufuran sekaligus menjadi kafir. Bisa
saja ucapan atau perbuatannya adalah kekafiran, tapi belum tentu
orangnya kafir. Mungkin saja orang tersebut melakukan atau berbicara hal
itu dalam keadaan tidak tahu, tidak sengaja, terpaksa, lupa, atau
terkena syubhat dan belum tegak hujjah padanya, sehingga dia bukanlah seorang yang kafir.
Contohnya adalah seseorang yang memiliki
keyakinan kufur, namun karena ketidaktahuannya, Allah ampuni dia.
Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim bahwa
ada seseorang yang berpesan kepada anaknya agar kalau dia mati, bakarlah
tubuhnya dan taburkan debunya sebagian di daratan dan sebagian di
lautan. Ia takut kepada Allah. Ia takut akan adzab Allah dan beranggapan
jika jasadnya terbakar dan debunya dipencar, tidak akan membangkitkan
ia lagi dan tidak mengadzabnya. Namun ternyata Allah mengampuni dia.
Walaupun ia tidak mengetahui sebagian dari Sifat Allah yaitu Yang Maha
Berkuasa, dan meski ia memiliki bagian dari keyakinan kufur bahwa ia
tidak akan dibangkitkan jika bagian tubuhnya terserak. Dia tidak
terhitung kafir karena kalau kafir Allah tidak akan mengampuni dia.
Ketidaktahuannya dan tidak tegaknya hujjah terhadap dia menyebabkan ia
tidak dikafirkan.
Haditsnya adalah sebagai berikut:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ فَإِذَا مَاتَ
فَحَرِّقُوهُ وَاذْرُوا نِصْفَهُ فِي الْبَرِّ وَنِصْفَهُ فِي الْبَحْرِ
فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ لَيُعَذِّبَنَّهُ عَذَابًا لَا
يُعَذِّبُهُ أَحَدًا مِنَ الْعَالَمِينَ فَأَمَرَ اللَّهُ الْبَحْرَ
فَجَمَعَ مَا فِيهِ وَأَمَرَ الْبَرَّ فَجَمَعَ مَا فِيهِ ثُمَّ قَالَ لِمَ
فَعَلْتَ قَالَ مِنْ خَشْيَتِكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ فَغَفَرَ لَهُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu
beliau berkata bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
Seseorang laki-laki yang tidak pernah beramal kebaikan sebelumnya
berkata: Jika aku mati, bakarlah jasadku, dan taburkan debunya sebagian
di daratan dan sebagian di lautan. Demi Allah jika Allah mampu untuk
mengembalikan jasadku lagi niscaya Dia akan mengadzab aku dengan adzab
yang (sangat pedih) tidak ada adzab seperti itu bagi seorangpun
(selainku). Kemudian Allah perintahkan lautan untuk mengumpulkan
(serpihan jasadnya) dan Allah perintahkan daratan untuk mengumpulkan
(serpihan jasadnya). Kemudian Allah bertanya kepadanya: Mengapa engkau
melakukan hal itu? Orang itu menjawab: Karena takut kepadamu dan Engkau
lebih tahu. Maka Allah mengampuninya (H.R al-Bukhari no 6952 dan Muslim no 4949)
Orang tersebut adalah orang yang
beriman, karena itu ia takut kepada Allah. Ia yakin dengan adzab Allah.
Ia tahu Allah Maha Mengetahui. Ia beriman kepada Allah dan hari akhir
secara umum, namun ada sebagian sisi keimanan yang tidak ia ketahui.
Demikian juga orang yang mengucapkan
ucapan kekufuran karena dipaksa, sedangkan hatinya tetap tenang dalam
keimanan, maka ia tidaklah kafir.
…إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ…
…kecuali orang yang dipaksa sedangkan hatinya tetap tenang dalam keimanan (maka ia tidak kafir)….(Q.S anNahl:106).
Demikian juga perbuatan kekufuran yang dilakukan karena tidak sengaja atau lupa, tidak terhitung pelakunya sebagai orang kafir.
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Sesungguhnya Allah mengampuni dari
umatku ketidaksengajaan, lupa, dan hal-hal dilakukannya karena dipaksa
(H.R Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albany).
Hal lain yang menghalangi seseorang
dikafirkan adalah jika ia melakukan atau mengucapkan karena ta’wil
(penafsiran) yang keliru. Sebagai contoh, Sahabat Nabi Qudaamah bin
Mazh-‘un keliru dalam menafsirkan suatu ayat al-Quran. Beliau menganggap
bahwa ayat ke-93 dari surat al-Maaidah adalah membolehkan khamr bagi
orang yang beriman. Beliau tidak dikafirkan oleh Umar bin al-Khottob dan
para Sahabat yang lain karena kekeliruan penafsiran itu. Hanya saja
Umar membantah penyimpangan/ kesalahan penafsiran itu, menegakkan hujjah
padanya, kemudian setelah jelas kesalahannya, Umar menghukum beliau
karena meminum khamr. Kisah tersebut diriwayatkan dalam Sunan anNasaai
dan Mushonnaf Abdurrozzaq.
Seseorang yang memiliki akidah yang
keliru, jika kekeliruannya adalah karena menta’wilkan, maka ia tidak
dikafirkan. Syaikh Abdul Aziz arRojihi mencontohkan: Jika seseorang
menolak bahwa Allah istiwa’ (tinggi) di atas ‘Arsy dengan tegas,
maka ia bisa dikafirkan. Karena Allah telah menyatakan bahwa Dia
ber-istiwa’ di atas ‘Arsy pada tidak kurang dari 7 ayat dalam al-Quran.
Orang yang menolak itu berarti ia menentang al-Quran. Berbeda dengan
orang yang melakukan ta’wil. Seandainya ia berkata: Maksudnya istiwa’ itu adalah istawla
(menguasai). Maka orang ini meski mengucapkan kebatilan, tapi ia tidak
bisa dikafirkan. Karena ia tidak menolak secara langsung tapi melakukan
ta’wil (penafsiran) (disarikan dari penjelasan Syaikh Abdul Aziz
ar-Rojihi dalam Ta’liqoot ala Syarh Lum’atil I’tiqod (1/23)).
Di sinilah letak keadilan dan kasih
sayang Ahlussunnah. Kadangkala Ahlussunnah membantah ucapan-ucapan
kebatilan untuk membela kebenaran. Kemudian, orang-orang yang membela
kebatilan itu tetap bersikukuh dengan kesesatannya dan bahkan
mengkafirkan seorang Ahlussunnah tersebut. Namun si Ahlussunnah tadi
tidak balik mengkafirkan orang tersebut karena ia tahu bahwa orang
tersebut menyimpang karena syubhat dan menta’wilkannya. Tidak serta
merta ia langsung mengkafirkan orang yang telah mengkafirkannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (guru Ibnu Katsir) menyatakan:
فلهذا
كان أهل العلم و السنة لا يكفرون من خالفهم و إن كان ذلك المخالف يكفرهم
لأن الكفر حكم شرعي فليس للإنسان أن يعاقب بمثله كمن كذب عليك وزنى بأهلك
ليس لك أن تكذب عليه و تزني بأهله لأن الكذب و الزنا حرام لحق الله تعالى و
كذلك التكفير حق لله فلا يكفر إلا من كفره الله و رسوله
Karena itu, para Ulama yang mengikuti
sunnah tidaklah mengkafirkan orang-orang yang menentangnya, meski
penentang itu telah mengkafirkan mereka. Yang demikian karena kekufuran
adalah penetapan hukum syar’i. Tidak boleh seseorang membalas dengan
perlakuan yang sama (semata-mata karena ia diperlakukan demikian, pent).
Sebagaimana orang yang berdusta kepadamu dan berzina dengan istrimu,
tidak boleh engkau (membalas) berdusta kepadanya dan berzina dengan
istrinya. Karena kedustaan dan perbuatan zina adalah haram berdasarkan
hak Allah. Demikian juga pengkafiran adalah hak Allah, tidak boleh
mengkafirkan (seseorang) kecuali yang dikafirkan oleh Allah dan RasulNya
(arRaddu alal Bakariy (2/492))
Tidak Memastikan Surga dan Neraka Bagi Seorang Muslim Tertentu
Al-Muzani menyatakan: Kita tidak
memastikan surga bagi orang yang berbuat baik di antara mereka (kaum
muslimin), kecuali yang telah ditetapkan kepastiannya oleh Nabi
shollallahu alaihi wasallam. Kita juga tidak mempersaksikan kepastian
neraka bagi orang yang berbuat keburukan di antara mereka (kaum
muslimin).
Kita tidak boleh memastikan seseorang masuk surga kecuali jika telah dipastikan oleh Nabi shollallahu alaihi wasallam bahwa
orang itu masuk surga. Seperti pada para Sahabat Nabi yang disebutkan
dalam hadits-hadits yang shahih tentang 10 orang yang masuk surga, Nabi
menyatakan: Abu Bakr di surga, Umar di surga, Utsman di surga,
Ali di surga, Tholhah (bin Ubaidillah) di surga, az-Zubair (bin
al-‘Awwaam) di surga, Sa’ad bin Maalik di surga, Abdurrahman bin Auf di
surga, Sa’iid bin Zaid di surga, Abu Ubaidah bin al-Jarrah di surga (H.R
Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Demikian juga sebagian Sahabat yang
dipastikan masuk surga, seperti Bilal bin Rabah yang dinyatakan oleh
Nabi bahwa beliau mendengar suara terompahnya di surga. Al-Hasan dan
al-Husain (cucu beliau) yang disebut pemuka para pemuda penduduk surga.
Ukkasyah bin Mihshon yang dipastikan Nabi termasuk 70 ribu golongan yang
masuk surga tanpa hisab tanpa adzab.
Semua penyebutan terhadap personal
tertentu dalam alQuran dan hadits Nabi yang shahih bahwa ia masuk surga,
kita tetapkan dan imani kebenarannya. Demikian juga untuk orang-orang
tertentu yang dipastikan masuk neraka dalam al-Quran maupun hadits Nabi
yang shahih, maka kita juga pastikan demikian. Seperti Abu Lahab, yang
dipastikan masuk neraka oleh Allah dalam surat al-Lahab. Demikian juga
dengan Fir’aun, Haman, dan semisalnya. Termasuk juga seseorang yang
sudah dipastikan meninggal dalam keadaan kafir, seperti meninggal
sebagai Nashrani, Yahudi, atau agama-agama lain selain Islam, atau
meninggal dalam keadaan murtad (keluar dari Islam), maka kita menyatakan
bahwa ia adalah kafir, setiap orang yang meninggal dalam kekafiran
adalah di neraka, kekal selama-lamanya.
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Barangsiapa yang mencari agama selain
Islam, maka tidak akan diterima darinya dan dia di akhirat termasuk
orang yang merugi (Q.S Aali Imran:85)
…مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
Barangsiapa yang berbuat syirik
kepada Allah, maka Allah haramkan baginya surga dan tempat kembalinya
adalah neraka, dan tidak ada penolong bagi orang-orang yang dzhalim (Q.S
al-Maidah: 72)
Sedangkan kaum muslimin lain secara
umum, secara personal kita tidak boleh memastikan apakah mereka masuk
surga atau neraka. Tidak boleh kita menyatakan : Fulaan pasti masuk surga, atau Fulaan pasti masuk neraka.
Seorang muslim yang banyak berbuat ketaatan dan kebaikan, kita hanya bisa menyatakan: Kami berharap ia masuk surga, semoga ia termasuk penduduk surga. Sedangkan seorang muslim yang banyak berbuat kejahatan dan dosa, kita hanya bisa menyatakan: Kami mengkhawatirkan dirinya masuk neraka.
Dengan keyakinan bahwa seorang muslim/ orang yang mentauhidkan Allah,
bagaimanapun keadaannya, ujung-ujungnya ia akan masuk surga.
Tidak diperbolehkan juga bagi kita untuk menyebut seorang yang meninggal dunia dengan sebutan asy-Syahid (orang yang mati syahid) atau penyebutan kepastian lainnya.
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
…فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى
Janganlah kalian mentazkiyah
(memastikan kebaikan) terhadap diri kalian. Dialah yang Maha Mengetahui
siapa yang paling bertaqwa (Q.S anNajm:32).
Dalam ayat tersebut Allah melarang men-tazkiyah diri
kita sendiri maupun saudara kita yang lain sesama muslim. Tidak boleh
kita menyatakan bahwa kita adalah orang yang pasti masuk surga, demikian
juga tidak boleh memastikan hal itu pada personal tertentu yang tidak
dipastikan dalam al-Quran dan al-hadits yang shahih.
Al-Imam al-Bukhari menuliskan bab khusus dalam Shahihnya dengan penamaan: Laa yaquul fulaan syahiid (tidak
boleh menyatakan bahwa fulaan adalah syahid). Salah satu hadits yang
disampaikan pada bab itu adalah kisah dalam salah satu pertempuran di
masa Nabi. Seseorang yang berada di barisan kaum muslimin berperang
dengan gagah berani. Hingga hal itu menakjubkan para Sahabat yang lain.
Tapi Nabi menyatakan: Dia adalah penghuni neraka. Salah seorang
Sahabat yang terkejut dengan ucapan Nabi itu akhirnya berusaha terus
mengikuti dan memperhatikan gerak-gerak orang tersebut. Ternyata, suatu
ketika saat ia sudah terluka sangat parah, ia tidak kuat menahan itu
hingga bunuh diri (H.R al-Bukhari no 2683 dan Muslim no 162). Hal itu
menunjukkan bahwa kita tidak bisa memastikan seorang muslim pasti segera
masuk surga. Kita hanya bisa berharap, semoga ia termasuk penghuni
surga dan terjauhkan dari neraka.
Dalam suatu hadits yang lain dari Umar bin al-Khotthob dinyatakan:
لَمَّا
كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ أَقْبَلَ نَفَرٌ مِنْ صَحَابَةِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا فُلَانٌ شَهِيدٌ فُلَانٌ شَهِيدٌ
حَتَّى مَرُّوا عَلَى رَجُلٍ فَقَالُوا فُلَانٌ شَهِيدٌ فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلَّا إِنِّي رَأَيْتُهُ فِي
النَّارِ فِي بُرْدَةٍ غَلَّهَا أَوْ عَبَاءَةٍ
Pada saat hari (perang) Khaibar,
sekelompok para Sahabat Nabi datang dan berkata: Fulan syahid, fulan
syahid, hingga melewati seseorang dan berkata: Fulan telah mati syahid.
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Sekali-kali tidak,
sesungguhnya aku melihatnya di neraka karena ada selendang yang dia
ambil secara curang (ghulul)(H.R Muslim no 165).
Bentuk sebutan lain yang tidak diperbolehkan adalah sebutan kepastian bahwa Allah telah mengampuninya (al-Maghfur lahu) , Allah telah merahmatinya (al-Marhuum) (Ithaafus Saa-il bimaa fit Thohaawiyyah minal Masaa-il karya Syaikh Sholih bin Abdil Aziz Aalu Syaikh (33/13)). Kita hanya bisa mendoakan: semoga dia dirahmati Allah dengan sebutan Allah yarham, atau rahmatullah alaih, atau rahimahullah. Bisa juga dengan mendoakan ampunan untuknya: Ghafarallah lahu (semoga
Allah mengampuni dia). Harus dibedakan antara persaksian atau kepastian
dengan doa. Kalau persaksian tidak boleh, sedangkan doa diperbolehkan.
Kita hanya boleh mempersaksikan dengan
penyebutan kalimat secara umum, bahwa orang yang beriman pasti masuk
surga sedangkan orang kafir pasti masuk neraka.
Sebagian Ulama’ (di antaranya Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah) berpendapat bahwa jika mayoritas kaum muslimin
mempersaksikan kebaikan seseorang (karena ketokohannya dalam Dienul
Islam), maka kita boleh mempersaksikan bahwa ia adalah penduduk surga.
Sebagaimana mayoritas kaum muslimin mempersaksikan kebaikan Umar bin
Abdil Aziz, Imam empat madzhab (Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, Ahmad),
al-Fudhail bin ‘Iyaadl, Abdullah bin al-Mubarak, dan semisalnya, maka
kita mempersaksikan surga untuk mereka. Sebagaimana disebutkan dalam
sebagian hadits, bahwa ada jenazah yang lewat di depan Nabi kemudian
beberapa orang memuji kebaikan untuknya, Nabi bersabda:
مَنْ
أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ وَمَنْ
أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ أَنْتُمْ شُهَدَاءُ
اللَّهِ فِي الْأَرْضِ أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ أَنْتُمْ
شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ
Siapa yang (meninggal) kalian puji
dengan kebaikan, wajib baginya surga. Barangsiapa yang (meninggal)
kalian puji dengan keburukan, wajib baginya neraka. Kalian adalah para
saksi Allah di bumi, kalian adalah para saksi Allah di bumi, kalian
adalah para saksi Allah di bumi (H.R alBukhari no 1278 dan Muslim no
1578)
Ucapan Nabi: Kalian adalah para saksi Allah di muka bumi tidak berlaku pada semua kaum muslimin. Artinya, tidak semua kaum muslimin layak sebagai saksi.
Al-Imam as-Suyuthy berpendapat bahwa
persaksian kebaikan seseorang itu baru teranggap benar jika disampaikan
oleh para Sahabat Nabi atau orang yang seperti para Sahabat Nabi, yaitu
orang yang terpercaya dan bertakwa. Hal itu disebabkan kadang seseorang
mempersaksikan keadaan orang lain tidak secara obyektif, tapi hanya
karena kedekatan hubungan, perasaan kasihan, dan semisalnya.
Al-Imam as-Suyuthy menjelaskan makna hadits tersebut:
(
أَنْتُمْ شُهَدَاء اللَّه فِي الْأَرْض ) أَيْ الْمُخَاطَبُونَ بِذَلِكَ
مِنْ الصَّحَابَة وَمَنْ كَانَ عَلَى صِفَتهمْ مِنْ الْإِيمَان وَحَكَى
اِبْن التِّين أَنَّ ذَلِكَ مَخْصُوص بِالصَّحَابَةِ ؛ لِأَنَّهُمْ كَانُوا
يَنْطِقُونَ بِالْحِكْمَةِ بِخِلَافِ مَنْ بَعْدهمْ قَالَ وَالصَّوَاب
أَنَّ ذَلِكَ يَخْتَصّ بِالثِّقَاتِ وَالْمُتَّقِينَ .
“Kalian adalah para saksi Allah di bumi” maksudnya: yang diajak bicara dalam hadits ini adalah para Sahabat Nabi dan orang-orang yang seperti mereka dalam keimanan.
Ibnut Tin menyatakan bahwa hal ini khusus untuk para Sahabat karena
merekalah yang berbicara dengan hikmah, berbeda dengan orang-orang
setelahnya. Namun yang benar adalah bahwa hal itu khusus untuk orang-orang yang terpercaya dan bertakwa (Haasyiah as-Suyuthy was sindi ala sunan annasaa-i no 1907)
Review / Koreksi