Karena itulah Ibnu Qayyim mengatakan:
“ Maka apabila pengingkaran terhadap
suatu kemungkaran menyebabkan terjadinya kemungkaran yang lebih buruk
dan lebih dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya maka dalam keadaan demikian
pengingkaran tidak boleh dilaksanakan.” (Al I’lam 3/4 )
Pada sebagian keadaaan seperti pada
masa-masa fitnah, boleh jadi seorang muslim harus meninggalkan amar
ma’ruf nahi munkar ini, kewajibannya dalam hal ini gugur, bahkan kembali
kepada pribadinya. Ath Thahawi menerangkan keadaan ini, sebagai
berikut:
“ Di dalam keterangan ini terdapat
penekanan terhadap masalah amar ma’ruf nahi munkar sehingga zaman yang
terputus dari persoalan ini yaitu zaman yang telah diuraikan oleh
Rasulullah dalam hadits Abu Tsa’labah Al Khusyani, di mana tidak
bermanfaat di sana amar ma’ruf nahi munkar dan tidak ada kekuatan pada
orang yang mengingkarinya. Sehingga gugurlah kewajiban ini dari dirinya.
Dan kembali pada pribadinya.” (Syarh Musykilul Atsar 3 / 213 )
Kalau demikian halnya, maka dalam
kondisi seperti ini tetap tidak boleh meninggalkan bentuk pengingkaran
dengan hati. Karena dia merupaka kewajiban dalam setiap keadaan. Sebab
tidak ada fitnah yang timbul melalui pengingkaran seperti ini. Dalam hal
ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
“ Adapun hati, maka wajib mengingkari
kemunkaran (dengannya) dalam keadaan bagaimanapun. Karena tidak ada
bahaya yang timbul dari tindakan ini.” (Al Istiqamah 2 / 212 )
Adapun bermuamalah bersama penguasa
kafir yang memerintah kaum sebagaian muslimin –sebagaimana kondisi
mereka yang minoritas- di mana tidak bolehnya masuk dan campur tangan ke
dalam fitnah, atau mengadakan sesuatu yang justeru membahayakan diri
mereka sendiri, atau mengalihkan perhatian mereka kepada hal-hal yang
dapat mempersulit kaum muslimin sendiri. Dalam mengarahkan jalan yang
bijaksana sehubungan masalah ini, Syaikh Shaleh Al Fauzan menerangkan:
“ Sedangkan mengingkari penguasa kafior
adalah berbeda, sesuai dengan perbedaan kondisi yang ada. Maka jika di
kalangan muslimin mempunyai kekuatan dan kemampuan untuk memerangi
penguasa dan mencopotnya dari kekuasaan serta mengangkat seorang
penguasa muslim, maka hal itu wajib atas mereka. Dan ini termasuk jihad
dijalan Allah. Adapun kalau mereka tidak mampu menggulingkannya, tidak
boleh ikut serta dalam kezaliman dan kekafiran. Sebab hal ini akan
kembali kepada kaum muslimin sendiri. Dan nabi ketika hidup di Makkah
sepuluh tahun setelah diangkat menjadi Nabi, sementara kekuasaan
dipegang oleh orang-orang kafir, dan beliau hanya bersama beberapa
gelintir sahabatnya; mereka tidak berusaha menghadapi orang-orang kafir.
Bahkan mereka dilarang memerangi orang-orang kafir itu pada masa-masa
demikian.
Dan mereka tidak diperintah berperng
kecuali setelah Nabi hijrah ke Madinah dan memiliki kedaulatan dan
jama’ah yang sanggup berperang melawan orang-orang kafir. Inilah manhaj
islam.
Oleh karena itu, jika kaum muslimin
berada di bawah kekuasaan orang kafir dan tidak mampu menggulingkannya
dari kekuasaan, maka mereka harus tetap berpegang dengan ‘aqidah dan
keislaman mereka. Akan tetapi tidak boleh mereka membahayakan diri
mereka dengan berupaya menghadapui orang kafir secara frontal karena
akan membinasakan diri mereka sendiri bahkan menghancurkan dakwah.”
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Wajib atas setisp muslim menempatkan sesuatu pada tempat yang telah diperintahkan Allah dan Rasul-Nya.
- Amar ma’ruf dan pengingkaran terhadap kemungkaran harus sesuai kemampuan yang ada. Jangan sampai menyebabkan kemunkaran yang lebih besar. Maka jika seorang muslim tidak mampu (mencegah kemunkaran dengan tangan dan lisannya), dia tetap wajib mengingkari kemunkaran itu (meskipun) dengan hatinya. Dan wajib menjauhi fitnah yang muncul ketika itu.
- Adanya orang tertentu dari kalangan muslimin di satu wilayah yang tidak mempunyai penguasa, sementara fitnah merajalela di sana, atau adanya sebagian orang yang menolak tindakan kerusakan yang dilakukan sebagian yang lain, jika memang hal itu sangat mendesak, maka itu termasuk upaya menolak adanya serangan mendadak.
- Termasuk dalam masalah ini ialah apabila kaum muslimin di bawah kekuasaan orang-orang kafir dan tidak mampu menggulingkan mereka. Maka mereka harus tetap berpegang dengan keyakinan mereka dan tidak boleh mempertaruhkan diri sendiri. Karena hal itu akan enimbulkan kerugian pada mereka sendiri
Review / Koreksi