adapun pertanyaan yang kedua:
“Inilah keterangan Imam Asy Syaukani yang mengomentari pernyataan
penulis “Hadaiqul Azhar” yang mengatakan: “Tidak sah adanya dua imam.”
beliau mengatakan:
“Saya tegaskan: “Apabila Imamah Islamiah
khusus pada satu orang, semua permasalahan terpulang padanya, diatur
olehnya sebagaimana masa-masa sahabat dan tabi’in serta tabi’ut tabi’in,
maka ketetapan syariat yang berlaku bagi (penguasa) yang kedua setelah
tegaknya kekuasaan pemimpin yang pertama, harus dibunuh kalau dia tidak
bertaubat dari sikap memberontaknya (melepaskan diri dari ikatan
bai’at). “Sampai pada keterangan beliau:
“Adapun setelah tersebar dan meluasnya
ajaran islam keseluruh penjuru dunia, maka jelas bahwa masing-masing
wilayah mempunyai satu kekuasaan dan pemimpin sendiri. dan tidak berlaku
pada satu wilayah perintah dan larangan bagi wilayah lain. sehingga
tidaklah mengapa adanya sejumlah penguasa atau imam yang wajib ditaati
setelah dia dibai’at oleh penduduk masing-masing wilayah tersebut, dan
berlaku semua perintah dan larangannya.”
dalam menegaskan hal ini, Syaikhul Islam Muhammad bin ‘Abdil Wahhab mengatakan:
“Para Imam dari masing-masing madzhab
sepakat bahwa siapapun yang menguasai salah satu wilayah, ketetapan
hukumnya sebagai imam berlaku dalam setiap perkara. kalau tidak
demikian, tentulah kehidupan dunia ini tidak akan berjalan dengan baik.
karena manusia, sepanjang sejarah perkembangannya sebelum Imam Ahmad
hingga hari ini, tidak pernah bersatu di bawah satu orang imam. mereka
tidak menemukan adanya seorang imam yang menerangkan sebagian hukum yang
tidak sah (diberlakukan) kecuali dengan Imamul ‘Azham (Imam besar,
pemimpin seluruh kaum muslimin di dunia –ed).
di dalam uraian Imam asy syaukani
terdapat keterangan tentang pengertian imam dalam suatu jama’ah. yaitu,
seorang imam yang dibai’at oleh ahlul hilli wal ‘aqdi di salah satu
wilayah yang ada.
maka wajib atas setiap penduduk suatu
wilayah untuk mambai’at dan menaati seseorang yang memimpin Negara atau
wilayah tersebut. sebagaimana yang terjadi di zaman sekarang ini.
melalui perincian yang telah lalu maka
saya nyatakan bahwa siapapun yang memperhatikan dengan sesame dan
menimbang dengan pemikiran yang jauh dari sentiment perasaan apalagi
fanatisme buta, serta betul-betul menempatkan kemaslahatan islam dan
muslimin di atas segala-galanya, akan melihat bahwa keadaan yang menimpa
ummat ini terbagi tiga, yaitu:
yang pertama, mereka yang wilayah
(Negara)-nya bukan Negara islam. seperti mereka yang berdomisili di
Eropa, Amerika dan sebagian Asia atau lainnya.
yang kedua, mereka yang negaranya adalah
Negara islam. seperti Negara muslim murni, baik penguasa maupun
rakyatnya, serta yang bukan termasuk golongan pertama.
yang ketiga, mereka yang tidak mempunyai Negara sama sekali.
dari fitnah yang terjadi di antara
mereka disebabkan karena tidak adanya penguasa yang tidak ditaati.
karena itulah sebagian ulama menafsirkan fitnah itu dengan tidak adanya
penguasa. sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar dalam uraiannya
tentang fitnah (Al Fath 13/31).
“ Yang dimaksud dengan fitnah di sini
ialah segala sesuatu yang muncul karena perselisihan dalm mencari
kekuasaan sehingga tidak lagi dikenal mana yang berhak mana yang tidak.”
jadi, apabila satu wilayah kosong dari
penguasa yang ditaati maka fitnah akan semakin hebat, kejahatan menyebar
dan menimpa seluruh lapisan masyarakat yang jauh maupun dekat. Imam
Ahmad mengatakan (Thabaqat al Hanabilah (1/311):
“ Fitnah terjadi apabila tidak ada seorang imam yang mengatur urusan kaum muslimin.”
karena itu pula hal ini menjadi alas an
bagi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika membantah kaum rafidhah dalam
keyakinan mereka tentang Al Mahdi Al Muntazhar (Imam Mahdi yang
dinantikan), yang selalu mereka tunggu-tunggu keluarnya di gua Sirdab.
beliau mencela mereka karena tidak memikirkan kemaslahatan yang dengan
kemaslahatan itulah ditetapkannya imamah (kepemimpinan, kekuasaan). kata
beliau (Minhajus sunnah 1/115):
( Dikutip dari buku Manhaj Dakwah Salafiyah, Pustaka Al HAURA)
Review / Koreksi