masalah ini, dicantumkan para
ulama pada bab-bab fitnah dalam karya-karya mereka. di mana yang paling
buruk adalah tidak adanya suatu penguasa (kepala pemerintahan) yang
ditaati di suatu tempat. dan akhirnya menyebabkan hilangnya rasa aman
–naudzubillah dari keadaan buruk tersebut-. termasuk dalam masalah ini
adalah kelompok minoritas mislim yang tinggal di Negara-negara kafir,
sebagaimana akan dijelaskan nanti, Insya Allah.
- yang tidak diragukan lagi, bahwa adanya penguasa menyatukan sejumlah urusan, antara lain:
- yang khusus bagi dakwah, seperti amar ma’ruf nahi munkar.
- selain dakwah, penegakan hukum, menjaga perbatasan, akad atau kesepakatan, aturan perundang-undangan, keamanan dan sebagainya.
syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan:
“Allah telah menetapkan wajibnya amar
ma’ruf nahi munkar dan tidak akan mungkin terlaksana sempurna kecuali
dengan adanya kekuatan penguasa. demikian juga semua kewajiban yang
Allah tetapkan seperti jihad, keadilan, pelaksanaan jum’at dan hari raya
‘ied, membela yang teraniaya, dan menegakkan hukum. di mana semua itu
tidak akan terlaksana sempurna kecuali dengan adanya kekuatan dan
kekuasaan.”
dari sini kita pahami betapa pentingnya
keberadaan seorang hakim (penguasa) dalam sebuah Negara muslim. begitu
juga dampak yang terjadi dengan keputusannya, baik itu
kewajiban-kewajiban yang ada serta hak-hak yang dikaitkan dengannya.
demikian pula kebaikan dan keamanan bagi ummat karena ketaatan serta
bersatunya rakyat di bawah kepemimpinannya. sementara fitnah senantiasa
mengintai di tempat-tempat yang kosong dari pemimpin yang ditaati. kita
berlindung kepada Allah dari keadaan seperti ini.
maka seorang muslim harus bermuamalah
dalam setiap keadaan yang sesuai dengan tuntunan As Sunnah. di mana yang
menjadi landasan pokok bermuamalah tersebut adalah hadits Hudzaifah
yang masyhur, ketika bertanya kepada Nabi tentang kebaikan dan
kejahatan. Rasulullah menerangkan kepadanya setelah menjelaskan
kejahatan yang terjadi di akhir zaman, kata beliau:
“Tetaplah kau bersama jama’ah muslimin
dan imam (pemimpin, penguasa) mereka.” saya (Hudzaifah) berkata: “Kalau
mereka tidak mempunyai jama’ah apalagi imam?” Kata Beliau: “Tinggalkan
semua golongan yang ada meskipun engkau harus menggigit akar pohon
sampai mati dan engkau tetap dalam keadaan demikian.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
- dari hadits ini muncul satu pertanyaan cukup penting yang mesti dicermati dan dijawab. pertanyaan tersebut mempunyai dua arah:
- yang pertama: siapakah jama’ah muslimin yang disebut dalam hadits ini?
- yang kedua: siapakah imam (pemimpin) jama’ah tersebut?
untuk pertanyaan yang pertama, kita
uraikan keterangan yang dipilih oleh imam At Thabari, bahwa jama’ah
(dalam hadits tersebut) ialah jama’ah kaum muslimin apabila mereka
berkumpul atau bersatu dibawah seorang amir (penguasa). di sini,
Rasulullah member perintah untuk tetap bergabung bersama mereka dan
melarang menyempal (memisahkan diri) dari ummat ini dalam perkara yang
mereka sepakati (bersatu padanya). karena memisahkan diri dari mereka
tidak akan keluar dari salah satu di antara dua keadaan berikut:
a) mungkin sebagai pengingkaran
terhadap mereka dalam ketaatan kepada penguasanya, dan mengecam
tindakannya yang diridlai tanpa alas an yang haq, tapi hanya dengan
takwil untuk memunculkan perkara yang diada-adakan di dalam agama.
seperti yang dilakukan golongan Haruriyah (khawarij) yang diperintahkan
agar diperangi oleh ummat ini. dan Rasulullah menjuluki mereka sebagai
Mariqah (yang lepas) dari agama.
b) karena menginginkan kekuasaan
dengan mengikat bai’at kepada pemimpin (amir) jama’ah. ini berarti
pelanggaran dan pembatalan atas sumpah setia dan ikatan setelah nyata
kewajibannya. Rasulullah telah menegaskan :
“ Barangsiapa yang ingin memecah belah
urusan ummat ini, padahal dia dalam keadaan bersatu, maka tebaslah dia
dengan pedang siapapun adanya dia.” (HR. Muslim)
di dalam uraian ini kita lihat
penjelasan tentang pengertian jama’ah. yaitu bersatunya sekelompok
manusia di bawah kepemimpinan seorang amir yang ditaati. berdasarkan hal
ini, maka sesungguhnya memecahkan persatuan tersebut dengan melepaskan
diri dari ketaatan berarti menyelisihi petunjuk Nabi.
setelah memahami pengertian jama’ah dari
beberapa keterangan para imam ini, saya katakana sebagai ungkapan
syukur atas nikmat Allah; “Bahwasanya Tanah Haramain Kerajaan Sa’udi
‘Arabia, tersebar naungan hukumnya, di mana seluruh kaum muslimin, umum
dan khusus bersatu di bawah seorang pemimpin yang terpilih dan sempurna
bai’at terhadapnya berdasarkan Kitabullah dan sunnah Rasulullah. dia
menghukumi hamba-hamba Allah sesuai dengan syari’at Allah,
walhamdulillah (segala puji bagi Allah). sebab itu, maka sesungguhnya
sangatlah tepat criteria tentang apa yang dikatakan jama’ah itu bagi
kami.”
( Dikutip dari buku Manhaj Dakwah Salafiyah, Pustaka Al HAURA)
Review / Koreksi