Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
MEMBERI BANTUAN MAKANAN UNTUK KELUARGA YANG BERSEDIH
480-
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: –
لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ –حِينَ قُتِلَ- قَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله
عليه وسلم – “اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا, فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا
يَشْغَلُهُمْ” – أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ, إِلَّا النَّسَائِيّ
Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu
anhu beliau berkata: Ketika datang khabar kematian Ja’far saat terbunuh
(dalam pertempuran), Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam bersabda:
Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka tengah mengalami
(kesedihan) yang menyibukkan mereka (riwayat Imam yang Lima kecuali
anNasaai)
PENJELASAN:
Ja’far bin Abi Tholib adalah sepupu Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Beliau
meninggal pada waktu perang Mu’tah. Ketika sampai kabar kematiannya
tersebut, Rasulullah memerintahkan kepada para tetangganya untuk
membuatkan makanan bagi keluarga Ja’far, karena keluarga Ja’far sedang
dirundung kesedihan yang sangat. Inilah yang dituntunkan oleh Nabi.
Pemberian makanan itu sekedar cukup
untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan. Bukan dalam jumlah
besar sehingga menyerupai walimah (asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin (4/70).
Sebaliknya, keluarga yang ditinggalkan
yang sedang dalam kesedihan, jangan sampai terbebani untuk menghidangkan
makanan bagi orang lain. Bahkan, Sahabat Nabi menganggap hidangan yang
dibuat oleh keluarga yang ditinggalkan untuk perkumpulan orang pada
masa-masa berkabung setelah jenazah dimakamkan tersebut termasuk niyahah (meratap).
عَنْ
جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ كُنَّا نَعُدُّ
الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ
دَفْنِهِ مِنْ النِّيَاحَةِ
Dari Jarir bin Abdillah al-Bajaliy
–radhiyallahu anhu- beliau berkata: Kami (para Sahabat Nabi) memandang
berkumpulnya orang-orang pada keluarga mayit dan keluarga mayit
membuatkan makanan untuk mereka setelah dikuburkan, adalah termasuk
niyahah (meratap)(H.R Ahmad no 6611 dan Ibnu Majah no 1601)
Pada sebagian tempat, kaum muslimin yang
sudah dirundung kesedihan yang sangat tidak jarang harus berhutang ke
sana ke mari untuk biaya yang banyak. Biaya yang banyak itu adalah untuk
menghidangkan makanan bagi para hadirin. Kemudian mereka menghibur diri
sambil mengatakan bahwa itu adalah shodaqoh dari mayit. Jika memang
shodaqoh, mengapa harus sampai berhutang? Padahal, hutang bisa
menyebabkan ruh mayit tertahan, hingga ditunaikan hutangnya.
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa (ruh) seorang mukmin tergantung (tertahan) dengan hutangnya hingga ditunaikan (H.R atTirmidzi, Ibnu Majah).
Padahal, mereka berhutang bukan untuk sesuatu yang sebenarnya sunnah, tapi
justru dianggap oleh Sahabat Nabi sebagai meratap (telah lewat
pembahasan tentang ancaman Nabi terhadap orang-orang yang meratap).
Nasehat juga untuk yang datang
bertakziyah. Janganlah mengharapkan mendapatkan hidangan makanan di
rumah duka. Sebagian orang, ketika belum makan dan ketepatan akan
berangkat takziyah ia berpikir: sudahlah, toh nanti di sana akan
disajikan hidangan. Pola pikir semacam itu sudah seharusnya dihilangkan.
Tuan rumah tidak perlu mengeluarkan hidangan makanan untuk orang yang
bertakziyah, cukup sekedar air minum ala kadarnya jika diperlukan,
kecuali jika ada tamu jauh yang kebetulan datang berkunjung. Itupun
seharusnya sang tamu juga memaklumi bahwa tuan rumah sedang dalam
suasana duka.
Tujuan utama bertakziyah adalah untuk
turut berbelasungkawa dan menguatkan keluarga yang ditinggalkan serta
menganjurkan untuk bersabar atas taqdir Allah. Takziyah yang diniatkan
ikhlas karena Allah dan sesuai bimbingan Rasul-Nya akan mendapatkan
pahala yang agung
مَنْ عَزَّى أَخَاهُ الْمُسْلِمَ فِي مُصِيبَةٍ، كَسَاهُ اللهُ حُلَّةً خَضْرَاءَ يُحْبَرُ بِهَا
Barangsiapa yang bertakziyah
(menghibur) saudaranya muslim dalam musibah, Allah akan memakaikan
pakaian hijau yang diinginkan oleh orang-orang yang melihatnya (H.R
al-Baihaqy dalam Syuabul Iman)
Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan petunjuk kepada kaum muslimin untuk menjalankan amalan-amalan yang sesuai dengan Sunnah Nabi-Nya.
BACAAN DOA ZIARAH KUBUR
481-
وَعَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى
المقَابِرِ: – اَلسَّلَامُ عَلَى أَهْلِ اَلدِّيَارِ مِنَ
اَلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ, وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اَللَّهُ بِكُمْ
لَلَاحِقُونَ, أَسْأَلُ اَللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ – رَوَاهُ مُسْلِم
dari Sulaiman bin Buraidah dari
ayahnya radhiyallaahu anhuma beliau berkata: Rasulullah shollallaahu
alaihi wasallam mengajarkan kepada mereka jika keluar menuju kuburan
untuk mengucapkan: Assalaamu alaikum ahlad diyaar minal mu’miniina wal
muslimiin wa innaa insyaa Allah Ta’ala bikum Laahiquun, Nas-alullaaha
lanaa wa lakumul ‘aafiyah (Semoga keselamatan untuk kalian wahai
penghuni kubur mu’miniin dan muslimiin dan insyaAllah kami akan
menyusul. Kami meminta afiat kepada Allah untuk kami dan kalian)(riwayat
Muslim).
482-
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – مَرَّ رَسُولُ
اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِقُبُورِ اَلْمَدِينَةِ, فَأَقْبَلَ
عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ: “اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ يَا أَهْلَ اَلْقُبُورِ, يَغْفِرُ اَللَّهُ لَنَا وَلَكُمْ, أَنْتُمْ سَلَفُنَا وَنَحْنُ بِالْأَثَرِ” – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَقَالَ: حَسَن ٌ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma
beliau berkata: Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam melewati kuburan
Madinah, kemudian beliau menghadapnya dan berkata: Assalaamu alaikum
Yaa Ahlal Qubuur yaghfirullaahu lanaa wa lakum. Antum salafunaa wa nahnu
bil atsiri (semoga keselamatan untuk kalian wahai penghuni kubur,
semoga Allah mengampuni kami dan kalian. Kalian adalah pendahulu kami
dan kami mengikuti)(riwayat atTirmidzi dan beliau menyatakan: hasan)
PENJELASAN:
Hadits nomor 481 dan 482 adalah tentang bacaan yang dibaca saat ziarah kubur, yaitu ucapan salam untuk penghuni kubur muslim.
Melepaskan Alas Kaki Ketika Memasuki Pekuburan
Disunnahkan melepaskan alas kaki saat
akan berjalan di antara pekuburan. Nabi pernah melihat seseorang
berjalan di atas pekuburan dengan menggunakan sandal dari kulit. Beliau
menegur dengan keras dan memerintahkan untuk melepaskan sandalnya.
Disebutkan dalam hadits:
فَبَصُرَ
بِرَجُلٍ يَمْشِي بَيْنَ الْمَقَابِرِ فِي نَعْلَيْهِ فَقَالَ وَيْحَكَ
يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِ سِبْتِيَّتَكَ مَرَّتَيْنِ أَوْ
ثَلَاثًا فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَ نَعْلَيْهِ
Kemudian Nabi melihat seorang
laki-laki berjalan di antara pekuburan dengan menggunakan sandal. Nabi
bersabda: Celaka engkau, wahai pemilik dua sandal dari kulit, lemparkan
kedua sandalmu. Nabi menyebutkan hal itu dua kali atau tiga kali.
Kemudian laki-laki itu melihat (kea rah sumber suara). Ketika ia melihat
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam ia kemudian melepas kedua
sandalnya (H.R Ahmad, Abu Dawud, anNasaai, Ibnu Majah, al-Bukhari dalam
Adabul Mufrad, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albany)
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany menyetakan: Saya
katakan: Bisa saja larangan itu (memakai sandal di atas pekuburan)
adalah untuk memulyakan mayit sebagaimana larangan duduk di atas kubur.
Bukanlah penyebutan sandal dari kulit (as-sibtiyyataini) sebagai
pengkhususan. Akan tetapi kejadiannya bersamaan dengan itu. Sesunguhnya
larangannya adalah berjalan di atas kubur dengan menggunakan sandal
(Fathul Baari syarh Shohih al-Bukhari karya Ibnu Hajar al-‘Asqolaany juz
10 halaman 309)
LARANGAN MENCELA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL
483-
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ,
فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا – رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ
. وَرَوَى اَلتِّرْمِذِيُّ عَنِ اَلمُغِيرَةِ نَحْوَهُ, لَكِنْ قَالَ: –
فَتُؤْذُوا الْأَحْيَاءَ –
Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau
berkata: Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah
kalian mencela orang-orang yang sudah mati, karena telah lewat apa yang
sudah mereka perbuat (riwayat alBukhari). Dan diriwayatkan oleh
atTirmidzi dari alMughirah radhiyallaahu anhu semisalnya, akan tetapi
ada lafadz: sehingga kalian menyakiti yang masih hidup
PENJELASAN:
Nabi shollallahu alaihi wasallam memberi
bimbingan adab untuk tidak mencela orang yang sudah meninggal dunia.
Karena orang yang mati sudah berlalu amal perbuatannya. Nabi juga
melarang mengungkit-ungkit kesalahan dari orang yang sudah mati kepada
teman dekat atau karib kerabatnya karena itu menyakiti mereka yang masih
hidup.
Tidak termasuk larangan ini adalah ilmu jarh wat ta’dil dalam
ilmu hadits. Tidak mengapa menyebutkan keadaan perawi-perawi yang
lemah, suka berdusta, dan sebagainya sebagai bentuk penjagaan terhadap
syariat (Lihat Syarh Bulughil Maram li Athiyyah Muhammad Salim)
Review / Koreksi