Di Tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
MELEPASKAN PAKAIAN PADA MAYIT
وَعَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ
اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالُوا: وَاَللَّهِ مَا نَدْرِي,
نُجَرِّدُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَمَا نُجَرِّدُ
مَوْتَانَا, أَمْ لَا؟ ) اَلْحَدِيثَ، رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu
bahwa ketika mereka akan memandikan jenazah Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam, mereka bertanya-tanya: Demi Allah kami tidak
mengerti, apakah kami harus melucuti pakaian Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam sebagaimana kami melucuti pakaian mayit kami atau
tidak? Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud << dihasankan Syaikh
al-Albany>>
PENJELASAN:
Sudah menjadi kebiasaan di masa Nabi
masih hidup bahwa semua pakaian untuk mayit dilepaskan sebelum
dimandikan dan kemudian diselimuti dengan kain. Namun ketika Rasulullah
shollallahu alaihi wasallam meninggal dunia, para Sahabat yang
akan memandikan Nabi kebingungan. Apakah mereka akan melepaskan pakaian
Nabi atau membiarkan memandikannya dengan tetap berpakaian lengkap.
Disebutkan dalam kelanjutan hadits tersebut:
فَلَمَّا
اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللَّهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ
رَجُلٌ إِلَّا وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ
نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لَا يَدْرُونَ مَنْ هُوَ أَنِ اغْسِلُوا النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ فَقَامُوا إِلَى
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلُوهُ وَعَلَيْهِ
قَمِيصُهُ يَصُبُّونَ الْمَاءَ فَوْقَ الْقَمِيصِ وَيُدَلِّكُونَهُ
بِالْقَمِيصِ دُونَ أَيْدِيهِمْ
Ketika mereka berbeda pendapat, Allah
menidurkan mereka, sehingga mereka tertidur dan dagunya menempel pada
dadanya. Kemudian ada yang berbicara di pojok rumah, tidak diketahui
siapa dia, menyatakan: Mandikanlah Nabi shollallahu alaihi wasallam
dalam keadaan masih berpakaian. Maka para Sahabat kemudian memandikan
Nabi dalam keadaan beliau masih menggunakan gamis. Mereka menuangkan air
di atas gamis tersebut dan menggerakkan (mengusapnya) dengan tangan
mereka (H.R Abu Dawud no 2733)
Sahabat yang terlibat dalam proses memandikan Nabi shollallaahu alaihi wasallam adalah
Ali bin Abi Tholib, Abbas (paman Nabi) beserta dua anaknya: al-Fadhl
dan Qutsam, Usamah bin Zaid serta Syaqran maula (bekas budak) Rasulullah
(Taudhiihul Ahkam min Bulughil Maram karya Aalu Bassam (2/398) dan al-Fushuul fii siirotir Rosuul karya Ibnu Katsir(1/94)).
Hadits ini menunjukkan bahwa kekhususan Nabi shollallahu alaihi wasallam dimandikan
dengan memakai pakaian, sedangkan kaum muslimin yang lain, pakaiannya
dilepas. Pada saat dimandikan, jenazah harus tetap tertutup auratnya
dengan kain yang diletakkan di atas bagian aurat. Orang yang memandikan
juga tidak boleh menyentuh atau mengusap bagian aurat secara langsung,
namun menggunakan kaos tangan atau kain. Itu jika yang memandikan adalah
selain suami/ istrinya. Sedangkan untuk suami/ istri boleh melihat
aurat masing-masing.
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Jagalah auratmu, kecuali terhadap
istri atau budak sahayamu (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, Ibnu
Majah, al-Hakim, dishahihkan oleh adz-Dzahaby).
Kekhususan Nabi yang lain terkait penyelenggaran jenazah beliau:
- Orang-orang yang mensholatkan jenazah Nabi sholat sendiri-sendiri secara bergantian. Tidak ada yang menjadi Imam. Itu menunjukkan bahwa Nabi adalah Imam mereka semasa hidup maupun setelah meninggal.
- Beliau dikuburkan di rumah beliau. Tidak boleh bagi orang setelahnya untuk berwasiat agar dikubur di dalam rumahnya atau di dalam suatu bangunan.
- Di bawah lahad beliau diletakkan semacam permadani merah.
Empat kekhususan Nabi tersebut (termasuk
kekhususan dimandikan dengan pakaiannya) disebutkan oleh al-Imam
adz-Dzahaby ketika menjelaskan biografi Abdullah bin Lahi’ah.
(Syarh Sunan Abi Dawud li Abdil Muhsin al-Abbad (16/471).
MEMANDIKAN JENAZAH
وَعَنْ
أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( دَخَلَ عَلَيْنَا
اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ نُغَسِّلُ ابْنَتَهُ، فَقَالَ:
“اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا, أَوْ خَمْسًا, أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، إِنْ
رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ, بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ
كَافُورًا, أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ”، فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ,
فَأَلْقَى إِلَيْنَا حِقْوَهُ.فَقَالَ: “أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ” )
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: ( ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا
وَمَوَاضِعِ اَلْوُضُوءِ مِنْهَا ). وَفِي لَفْظٍ ِللْبُخَارِيِّ: (
فَضَفَّرْنَا شَعْرَهَا ثَلَاثَةَ قُرُونٍ, فَأَلْقَيْنَاهُ خَلْفَهَا )
Ummu Athiyyah radliyallaahu ‘anha
berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam masuk ketika kami sedang
memandikan jenazah puterinya, lalu beliau bersabda: “Mandikanlah tiga
kali, lima kali, atau lebih dari itu. Jika kamu pandang perlu pakailah
air dan bidara, dan pada yang terakhir kali dengan kapur barus :kamfer)
atau campuran dari kapur barus.” Ketika kami telah selesai, kami
beritahukan beliau, lalu beliau memberikan kainnya pada kami seraya
bersabda: “Pakaikanlah ia dengan kain ini (pakaian yang langsung
bersentuhan dengan kulit, pent).” (Muttafaq Alaihi). Dalam suatu
riwayat: “Dahulukan bagian-bagian yang kanan dan tempat-tempat wudlu.”
Dalam suatu lafadz menurut al-Bukhari: Lalu kami pintal rambutnya tiga
pintalan dan kami letakkan di belakangnya.
PENJELASAN:
Beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini adalah:
- Perintah Nabi : mandikanlah ia, menunjukkan wajibnya memandikan jenazah. Secara asal perintah Nabi hukumnya adalah wajib. Kewajiban di sini adalah fardlu kifayah, sebagaimana penjelasan para Ulama’
- Seorang wanita yang meninggal dunia, jasadnya boleh dimandikan oleh para wanita muslimah yang lain, sebagaimana jasad putri Nabi dalam hadits ini dimandikan oleh Ummu Athiyyah dan para Sahabat wanita yang lain.
- Boleh memandikan sebanyak 3 kali, 5 kali, atau 7 kali dengan jumlah ganjil jika dipandang perlu.
Ibnu Abdil Bar menyatakan: Saya tidak
mengetahui ada seorangpun (dari kalangan Ulama) yang membolehkan
memandikan dengan jumlah lebih dari 7 (Ta’siisul Ahkam juz 3 halaman
98).
Para Ulama’ berbeda pendapat tentang
batas minimal memandikan jenazah adalah sekali atau 3 kali. Syaikh
Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin berpendapat 1 kali, sedangkan Syaikh
Ahmad bin Yahya anNajmi berpendapat 3 kali, sebagaimana juga pendapat
al-Muzani.
- Memandikan jenazah dengan air dicampur dengan daun bidara.
- Cucian terakhir diberi kapur (barus/ kamfer).
Pemberian kapur di akhir cucian tersebut
berfungsi untuk menjaga jasad mayit agar tidak cepat rusak,
menghasilkan aroma yang harum, sekaligus mengusir hewan-hewan kecil
seperti semut, serangga dan semisalnya (asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin (4/23))
Pemberian kapur dilakukan pada
anggota-anggota sujud (dahi, hidung, telapak tangan, lutut, dan ujung
jari kaki), sebagaimana ucapan Sahabat Nabi Ibnu Mas’ud:
الْكَافُورُ يُوضَعُ عَلَى مَوَاضِعِ السُّجُودِ
Kapur diletakkan pada tempat-tempat
anggota sujud (riwayat al-Baihaqy dalam as-Sunanul Kubra no 6952 dan
Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf).
- Bolehnya mengkafani jenazah wanita dengan pakaian laki-laki (Syarh anNawawy ala Shahih Muslim (7/3)), sebagaimana Nabi shollallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk memakaikan sarung beliau pada jasad putrinya.
Namun, hal itu sebagai bentuk tabarruk (mengharap berkah) terhadap pakaian yang pernah dipakai oleh Nabi. Sedangkan untuk orang lain selain Nabi, tidak boleh diniatkan sebagai bentuk tabarruk,
karena tidak pernah hal itu dilakukan terhadap para Sahabat sepeninggal
Nabi, padahal mereka adalah manusia terbaik setelah Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam (Lihat Ta’siisul Ahkaam syarh Umdatil Ahkam karya Syaikh Ahmad bin Yahya anNajmi).
Abu Bakr dan Umar radhiyallahu anhuma adalah
manusia terbaik setelah para Nabi dan para Rasul, dibandingkan dengan
seluruh manusia dari Nabi Adam hingga akhir zaman nanti :
أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ سَيِّدَا كُهُولِ أَهْلِ الْجَنَّةِ مِنْ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ إِلَّا النَّبِيِّينَ وَالْمُرْسَلِين
Abu Bakr dan Umar adalah dua pemuka
orang-orang dewasa penduduk surga dari awal sampai akhir kecuali para
Nabi dan Rasul (H.R Ahmad, atTirmidzi, Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnu
Hibban dan al-Albany)
Namun, tidak pernah dinukil dalam
riwayat-riwayat yang shahih bahwa para Sahabat setelahnya ada yang
bertabarruk dengan bekas pakaian, keringat, bekas air wudhu’, yang
pernah dipakai keduanya.
- Mendahulukan mencuci anggota wudhu’ (wajah, tangan hingga siku, kepala termasuk telinga, telapak kaki hingga mata kaki) dan mendahulukan anggota tubuh yang kanan.
Untuk mulut dan hidung, tidak boleh
mamasukkan air ke dalamnya, namun cukup membasahi kain yang akan
digunakan untuk mencuci, kemudian membersihkan gigi, mulut, dan
lidahnya. Hal itu sebagai pengganti berkumur (madhmadhah). Demikian juga untuk hidung, kain dibasahi kemudian digunakan untuk membersihkan rongga hidungnya (asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin (4/23))
- Untuk jenazah wanita, jika rambutnya panjang dikepang dengan 3 kepang di belakang kepalanya, seperti yang dilakukan para Sahabat wanita yang memandikan putri Nabi.
- Hadits ini juga dijadikan dalil oleh sebagian Ulama’ tentang larangan memandikan jenazah oleh orang yang berlainan jenis, meski mahramnya sendiri, kecuali suami istri. Nabi dalam hadits tersebut tidak memandikan jenazah putrinya, tapi menyerahkan pelaksanaannya pada para Sahabat wanita, dan beliau memberikan bimbingan tentang cara memandikan jenazah dari jarak jauh. Larangan tersebut hanya berlaku untuk jenazah orang dewasa atau yang berusia di atas 7 tahun. Adapun di bawah 7 tahun, boleh dimandikan lawan jenis. Sebagaimana jenazah putra Nabi Muhammad yang masih kecil bernama Ibrahim, dimandikan oleh para Sahabat wanita.
Jika seorang wanita meninggal di
tengah-tengah kaum pria yang bukan suaminya, maka jenazahnya
ditayammumkan. Orang yang mentayammumkan menepuk tangan pada tanah
kemudian mengusapkan ke wajah dan kedua telapak tangan jenazah tersebut (asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin (4/23)). Demikian juga jika seorang laki-laki meninggal di tengah-tengah wanita yang bukan istrinya.
Jenazah juga tidak dimandikan namun
ditayammumkan jika jasadnya rusak seperti terbakar mayoritas bagian
tubuhnya sehingga menyulitkan untuk dimandikan.
MENGKAFANI DENGAN 3 LAPIS KAIN
وَعَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( كُفِّنَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ
كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ. ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Aisyah Radliyallaahu ‘anha berkata:
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga pakaian
putih Suhuliyyah (jenis kain berasal dari suatu tempat di Yaman) dari
kapas, tanpa ada gamis dan surban padanya. Muttafaq Alaihi.
PENJELASAN:
Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam dikafani dengan 3 kain putih dari kapas dengan jenis kain yang berasal dari daerah Suhul di Yaman.
Pada pakaian tersebut tidak dipakaikan
gamis maupun surban. Gamis dalam istilah hadits tersebut maksudnya
adalah kain yang berjahit kedua ujungnya (Syarh Bulughil Maram li Athiyyah Muhammad Salim (116/4)
Kain kafan tidak boleh berupa jenis yang haram, berasal dari ghoshob (meminjam
tanpa pemberitahuan) atau transaksi haram lainnya, tidak boleh
berhiaskan emas dan perak. Kain yang terbaik untuk kafan adalah berasal
dari kapas, seperti yang dipakaikan untuk Nabi shollallaahu alaihi wasallam. Kadar
wajib untuk pengkafanan adalah 1 kain yang menutup seluruh tubuh.
Namun, yang utama adalah 3 lapis kain. Ini berlaku sama untuk laki-laki
dan perempuan. Riwayat hadits yang menyatakan bahwa wanita dikafani
dengan 5 kain kafan (sarung, kerudung, gamis, dan 2 lapis kain) adalah
lemah. (asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram (4/26)).
Sebagian Ulama’ menganggap boleh atau
bahkan disukai mengkafani jenazah wanita dengan 5 lapis kafan, lebih
banyak dibandingkan jumlah kain kafan pada laki-laki karena wanita harus
lebih tertutup pakaiannya dalam keadaan hidup maupun mati.
BOLEHNYA MENGGUNAKAN GAMIS SEBAGAI KAFAN
وَعَنِ
ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: ( لَمَّا تُوُفِّيَ
عَبْدُ اَللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ جَاءَ ابْنُهُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم . فَقَالَ: أَعْطِنِي قَمِيصَكَ أُكَفِّنْهُ فِيهِ,
فَأَعْطَاه ُ]إِيَّاهُ] ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhuma
bahwa ketika Abdullah bin Ubay wafat, puteranya datang kepada Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Berikan gamis Anda padaku
untuk mengkafaninya. Lalu beliau memberikan kepadanya. Muttafaq Alaihi.
PENJELASAN:
Abdullah bin Ubay adalah tokoh munafiq
yang banyak menyakiti kaum muslimin semasa hidupnya. Anak Abdullah bin
Ubay yang disebutkan dalam hadits ini adalah juga bernama Abdullah.
Putra Abdullah bin Ubay ini adalah salah seorang Sahabat Nabi yang
sangat baik akhlak dan keislamannya. Sangat jauh berbeda dengan ayahnya.
Namun, meski ayahnya adalah tokoh munafiq, ia adalah anak yang sangat
berbakti pada ayahnya.
Pada saat Abdullah bin Ubay meninggal dunia, anaknya tersebut datang kepada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam untuk
meminta gamis yang dipakai Nabi untuk dipakaikan sebagai kafan. Nabi
tidak menolak, dan segera menyerahkan. Hal ini adalah salah satu bentuk
keluhuran akhlak beliau yang tidak pernah menolak permintaan, sekaligus
sebagai bentuk perhatian tinggi dan kasih sayang terhadap putra Abdullah
bin Ubay.
Hadits ini adalah sebagai dalil yang
menunjukkan bolehnya memakaikan gamis sebagai kafan. Jika gamis dipakai
dalam salah satu pengkafanan, maka kain yang lain adalah sebagai sarung
dan satu lapis kain yang lain adalah penutup keseluruhan tubuh (Taudhiihul Ahkam karya Syaikh Alu Bassam 2/512-513)).
KAIN PUTIH UNTUK KAFAN
وَعَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله
عليه وسلم قَالَ: ( الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ, فَإِنَّهَا
مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ, وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ ) رَوَاهُ
اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu
bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pakailah pakaianmu
yang putih karena ia adalah pakaianmu yang terbaik, dan jadikan ia
sebagai kain kafan mayit-mayitmu.” Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i dan
dinilai shahih oleh atTirmidzi<< dishahihkan al-Hakim dan Syaikh al-Albany>>
PENJELASAN:
Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan
kain kafan berwarna putih. Pakaian berwarna putih adalah pakaian yang
terbaik juga untuk dipakai orang yang masih hidup.
Bukan berarti keharusan menggunakan
pakaian putih, karena Nabi juga pernah mengenakan pakaian-pakaian
berwarna lain. Beliau pernah menggunakan surban berwarna hitam (asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin (4/28))
CATATAN:
Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa jika
ada kelapangan dan kemudahan sebaiknya salah satu dari kain kafan itu
tidak berwarna putih polos, namun bergaris. Sebagaimana disebutkan dalam
hadits:
إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ
Jika salah seorang dari kalian
meninggal dunia kemudian bisa didapati sesuatu (kelapangan), hendaknya
dikafani dengan pakaian hibaroh (bergaris)(H.R Abu Dawud, dishahihkan
oleh Syaikh al-Albany)
Review / Koreksi