DOA DALAM SHOLAT JENAZAH
456-وَعَنْ
عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – صَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ –
صلى الله عليه وسلم – عَلَى جَنَازَةٍ، فَحَفِظْتُ مِنْ دُعَائِهِ: “اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ, وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ, وَاعْفُ عَنْهُ, وَأَكْرِمْ
نُزُلَهُ, وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ, وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ
وَالْبَرَدِ, وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ
اَلْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ, وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ,
وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ, وَأَدْخِلْهُ اَلْجَنَّةَ, وَقِهِ
فِتْنَةَ اَلْقَبْرِ وَعَذَابَ اَلنَّارِ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
dari Auf bin Malik radhiyallahu anhu :
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat terhadap jenazah
kemudian aku hafal dari doanya (artinya): Ya Allah ampunilah dia, dan
rahmatilah ia, dan berikan ia afiat, dan maafkan dia, mulyakan tempat
tinggalnya, luaskan tempat masuknya, dan cucilah ia dengan air,
salju,dan embun. dan bersihkan ia dari dosa sebagaimana terbersihkan
kotoran putih dari noda. Dan gantikan kampung yang lebih baik dari
kampungnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya. Masukkan ia ke
dalam surga, dan lindungi dia dari fitnah kubur dan adzab neraka
(riwayat Muslim).
PENJELASAN :
Hadits ini menjelaskan bacaan doa khusus
untuk si mayyit yang dibaca setelah takbir ke-3. Setelah takbir ke-3
disunnahkan untuk membaca doa yang umum kemudian doa yang khusus. Hadits
ke-457 adalah doa umum, sedangkan hadits ke-456 (hadits ini) adalah doa
khusus.
Sahabat Auf bin Malik yang meriwayatkan hadits ini menghafal doa tersebut karena mendengar Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam mengeraskan
bacaan itu dalam rangka pengajaran pada para Sahabatnya. Karena begitu
indahnya doa yang dipanjatkan Nabi tersebut, sampai-sampai Auf bin Malik
menyatakan: aku berharap akulah yang menjadi mayit itu.
Lafadz bacaan doa tersebut jika yang
meninggal adalah laki-laki. Jika wanita, maka pengucapannya diganti
menjadi kata ganti wanita dalam bahasa Arab: Allaahummaghfir lahaa warhamhaa wa ‘aafihaa wa’fu anha, dan
seterusnya. Jika kita tidak tahu apakah jenazahnya laki-laki atau
wanita, maka bisa memilih menggunakan kata ganti laki-laki atau wanita.
Kata ganti laki-laki (mudzakkar) untuk pengganti asy-syakhsh (seseorang) dan kata ganti wanita (muannats) untuk al-janaazah (asy-Syarh al-Mukhtashar ala Bulughil Maram li Ibn Utsaimin (4/48-49))
457-
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ
اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ يَقُولُ:
“اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا, وَمَيِّتِنَا, وَشَاهِدِنَا,
وَغَائِبِنَا, وَصَغِيرِنَا, وَكَبِيرِنَا, وَذَكَرِنَا, وَأُنْثَانَا,
اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اَلْإِسْلَامِ,
وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اَلْإِيمَانِ, اَللَّهُمَّ
لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ, وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ,
وَالْأَرْبَعَة
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu
ia berkata : Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam jika sholat
jenazah berdoa: Ya Allah, ampuni orang yang hidup di antara kami, orang
yang meninggal, orang yang hadir, yang tidak hadir, anak kecil, orang
dewasa, laki, maupun perempuan. Ya Allah, siapa yang Engkau hidupkan di
antara kami, hidupkan dalam Islam. Barangsiapa yang Engkau wafatkan,
wafatkanlah dalam keimanan. Ya Allah janganlah Engkau haramkan untuk
kami pahalanya, dan jangan Engkau sesatkan kami sepeninggalnya (riwayat
Muslim dan Imam yang Empat).
PENJELASAN:
Ini adalah hadits tentang doa umum yang dibaca setelah takbir ke-3 dalam sholat jenazah.
Makna ucapan : janganlah Engkau haramkan untuk kami pahalanya, yaitu:
berikan kami pahala atas penyelenggaraan jenazah ini (memandikan,
mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan), dan termasuk pahala
kesabaran atas kematian tersebut. Bukan artinya: jangan engkau haramkan
kami untuk mendapat pahala dari amal perbuatan yang telah dilakukan oleh
orang yang meninggal (Taudhihul Ahkam (2/441).
Pada lafadz hadits ini juga terdapat pernyataan: jangan Engkau sesatkan kami sepeninggalnya. Hal
itu menunjukkan bahwa kita harus senantiasa berhati-hati dan terus
memohon bimbingan dari Allah agar istiqomah dalam Islam dan keimanan.
Tidak ada yang bisa menjamin seseorang selamat dari fitnah dan kesesatan selama ia masih hidup. Karena itulah hanya kepada Allah seseorang bertawakkal dan memohon taufiq agar ia nantinya meninggal dunia dalam keadaan husnul khotimah (akhir kehidupan yang baik).
Catatan : hadits dengan lafadz ini tidak terdapat dalam Shahih Muslim.
458-
وَعَنْهُ أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – إِذَا
صَلَّيْتُمْ عَلَى اَلْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ اَلدُّعَاءَ – رَوَاهُ
أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu
anhu bahwasanya Nabi shollallaahu alaihi wasallam bersabda: Jika kalian
sholat terhadap jenazah, ikhlaskanlah doa untuknya (riwayat Abu Dawud,
dishahihkan Ibnu Hibban)
PENJELASAN:
Nabi shollallaahu alaihi wasallam memberikan
bimbingan kepada kita jika sholat jenazah, hendaknya mengikhlaskan doa
untuk jenazah tersebut. Hal ini juga menunjukkan bahwa kesempatan di
dalam sholatlah seseorang benar-benar mendoakan mayit. Sebagian saudara
kita yang menjadi imam kadang tergesa-gesa dalam sholat jenazah,
sehingga makmum belum selesai membaca doa atau bahkan belum selesai
alFatihah sudah bertakbir. Namun justru imam kemudian menambah doa
selesai sholat bahkan kadang lebih lama dibandingkan sholat jenazah itu
sendiri. Hal ini menyelisihi sunnah, karena sesungguhnya doa di dalam
sholat lebih utama dan mustajabah, dan Nabi memberikan penekanan agar
mengikhlaskan doa untuk mayit di dalam sholat, bukan di luar sholat.
Mengikhlaskan doa untuk mayit juga
bermakna bahwa dalam sholat jenazah, kita tidak mendoakan seseorang
secara khusus kecuali mayit tersebut. Kalau ada pihak lain yang
dilibatkan dalam permintaan, sifatnya adalah umum, bukan person
tertentu.
Tatacara sholat jenazah secara ringkas dijelaskan dalam ucapan seorang Sahabat Nabi:
أَنَّ
السُّنَّةَ في الصَّلَاةِ على الْجِنَازَةِ أَنْ يُكَبِّرَ الْإِمَامُ
ثُمَّ يَقْرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ بَعْدَ التَّكْبِيرَةِ الْأُولَى
سِرًّا في نَفْسِهِ ثُمَّ يصلى على النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم وَيُخْلِصَ
الدُّعَاءَ لِلْمَيِّتِ في التَّكْبِيرَاتِ لَا يَقْرَأَ في شَيْءٍ
مِنْهُنَّ ثُمَّ يُسَلِّمُ سِرًّا في نَفْسِهِ
Sunnah dalam sholat jenazah adalah Imam bertakbir kemudian membaca alFatihah tidak dikeraskan setelah takbir pertama kemudian
bersholawat kepada Nabi (setelah takbir ke-2), dan mengikhlaskan doa
untuk mayit setelah takbir-takbir (berikutnya), tidak membaca suatu
surat (selain alFatihah) kemudian salam tidak dikeraskan (H.R
asy-Syafi’i dalam al-Umm (1/270)
MENYEGERAKAN PENYELENGGARAAN JENAZAH
459-
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – عَنِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله
عليه وسلم – قَالَ: – أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ, فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً
فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ, وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ
تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu
bahwasanya Nabi shollalllahu alaihi wasallam bersabda: Segerakanlah
penghantaran jenazah. Jika ia adalah orang shalih, maka kebaikan yang
segera engkau sampaikan kepadanya. Jika bukan demikian, maka keburukan
segera kalian letakkan dari leher kalian (muttafaqun alaih)
PENJELASAN:
Hadits ini memberikan bimbingan pada
kita agar menyegerakan penyelenggaraan jenazah (memandikan, mengkafani,
mensholatkan, dan menguburkan). Kalaupun ada penundaan, hal itu
dilakukan karena ada kemaslahatan yang lebih besar. Seperti jika
meninggal pada waktu malam dan dikhawatirkan penyelenggaraan jenazahnya
tidak optimal, maka bisa ditunda untuk dilakukan esok paginya. Dengan
harapan lain, akan lebih banyak orang yang bisa hadir untuk turut
mensholatkan dan mengantarkan ke kuburan. Namun, secara asal
penyelenggaraan jenazah hendaknya segera dilakukan tanpa ditunda.
Hadits ini juga mengandung makna: dalam
mengantarkan jenazah tidak berjalan secara lambat. Namun juga tidak
bersikap sangat tergesa-gesa dan melampaui batas.
Dalam hadits yang lain dinyatakan bahwa
mayit yang diantar menuju kuburnya akan berbicara dan didengarkan oleh
seluruh makhluk kecuali manusia
وُضِعَتِ
الْجِنَازَةُ وَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ
كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ قَدِّمُونِي وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ
قَالَتْ يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ
شَيْءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَهُ صَعِقَ (رواه البخاري)
Jenazah diletakkan dan dibawa oleh
para lelaki pada (sisi) leher mereka. Jika (jenazah) itu baik ia
berkata: Segerakan aku. Jika tidak baik, ia berkata: Celaka, mau ke mana
kalian. Itu didengar suaranya oleh segala sesuatu kecuali manusia.
Seandainya ia mendengar, niscaya pingsan (H.R al-Bukhari)
BESARNYA PAHALA SHOLAT DAN MENGIRINGI JENAZAH
460-
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم “مَنْ
شَهِدَ الْجِنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ, وَمَنْ
شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ”. قِيلَ: وَمَا
اَلْقِيرَاطَانِ قَالَ: “مِثْلُ اَلْجَبَلَيْنِ اَلْعَظِيمَيْنِ” –
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِمُسْلِمٍ: – حَتَّى تُوضَعَ فِي اللَّحْدِ
dari Abu Hurairah radhiyallaahu anhu
ia berkata: Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam bersabda:
Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga disholatkan, maka ia
mendapatkan pahala 1 qirath. Barangsiapa yang juga menyaksikannya hingga
dikuburkan, ia mendapat 2 qirath. Para Sahabat bertanya: Berapa 2
qirath itu? Nabi menjawab: Seperti 2 gunung yang besar (muttafaqun
alaih. Dalam lafadz Muslim: sampai ia diletakkan di liang lahad).
وَلِلْبُخَارِيِّ:
– مَنْ تَبِعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا, وَكَانَ
مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيُفْرَغَ مِنْ دَفْنِهَا فَإِنَّهُ
يَرْجِعُ بِقِيرَاطَيْنِ, كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُد
Diriwayatkan juga oleh alBukhari dari
Hadits Abu Hurairah: Barangsiapa yang mengikuti jenazah muslim dengan
iman dan mengharapkan pahala, yang ia bersamanya sampai disholatkan dan
selesai dari penguburannya, maka ia kembali dengan 2 qirath. Setiap
qirath seperti gunung Uhud.
PENJELASAN:
Hadits ini diriwayatkan dari jalur 12 Sahabat Nabi (Taudhihul Ahkam karya Syaikh al- Bassam 2/446).
Pahala yang besar disediakan jika
melakukan amalan tersebut dilandasi oleh niat untuk menjalankan ketaatan
kepada Allah, karena Nabi mempersyaratkan dalam lafadz al-Bukhari: iimaanan wahtisaaban (dengan iman dan mengharapkan pahala). Sangat
disayangkan jika seseorang melakukan hal tersebut sekedar karena
sungkan kepada keluarga pihak yang meninggal. Sehingga jenazah
orang-orang kaya banyak diiringi sedangkan orang-orang miskin sedikit
jumlah pengiringnya.
Sebelumnya, kebiasaan Ibnu Umar setelah
menyolatkan jenazah adalah langsung beranjak pergi. Suatu hari ia
mendengar Abu Hurairah menyampaikan hadits ini. Ibnu Umar kemudian
bertanya kepada Aisyah apakah benar apa yang disampaikan Abu Hurairah
tersebut. Aisyah membenarkannya. Maka Ibnu Umar kemudian berkata: Sungguh sebelum ini kami telah menyia-nyiakan banyak qirath dalam pahala…(H.R alBukhari no 1239 dan H.R Muslim no 1570)
Lafadz-lafadz dalam hadits ini
menunjukkan bahwa seseorang mendapatkan pahala sebesar 1 qirath jika ia
ikut mengantarkan dari rumah duka hingga tempat sholat jenazah. Namun,
dalam riwayat yang lain dijelaskan bahwa 1 qirath juga bisa didapatkan
oleh seseorang yang hanya ikut sholat jenazah (meski tidak ikut
mengantarkan dari rumah duka). Sebagaimana dalam hadits:
مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ
Barangsiapa yang sholat jenazah dan
tidak ikut mengantarkannya maka ia mendapatkan 1 qirath. Jika ia
mengantarkannya (juga ke kubur) maka ia mendapatkan 2 qirath (H.R
Muslim).
Besar pahala qirath yang didapatkan oleh
orang yang mengantarkan dari rumah duka dan ikut menyolatkan jelas
lebih besar dibandingkan yang sekedar ikut sholat saja.
BOLEHNYA BERJALAN DI DEPAN JENAZAH
461-
وَعَنْ سَالِمٍ, عَنْ أَبِيهِ – رضي الله عنه – – أَنَّهُ رَأَى
اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ, يَمْشُونَ
أَمَامَ الْجَنَازَةِ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ,
وَأَعَلَّهُ النَّسَائِيُّ وَطَائِفَةٌ بِالْإِرْسَالِ
Dari Salim dari ayahnya (Ibnu Umar)
radhiyallaahu anhuma bahwasanya ia melihat Nabi shollallaahu alaihi
wasallam, Abu Bakr, dan Umar berjalan di depan jenazah (riwayat Imam
yang Lima, dishahihkan oleh Ibnu Hibban, dan dinyatakan oleh anNasaai
dan sebagian Ulama memiliki ‘illat mursal)<< dishahihkan oleh
Syaikh al-Albany dalam Shahih Ibn Majah>>
PENJELASAN:
Boleh bagi seseorang yang mengantarkan
jenazah berjalan di depan jenazah, sebagaimana yang pernah dilakukan
Nabi, Abu Bakr dan Umar. Tidak mengapa juga untuk berada di posisi
manapun terhadap jenazah, yaitu di samping atau di belakangnya (asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram 4/53)
Tambahan Faidah :
Mengiringi jenazah seharusnya dalam
suasana yang khidmat, hening dan tidak mengangkat suara. Termasuk juga
tidak mengeraskan suara dengan dzikir Laa Ilaaha Illallaah atau dzikir lainnya.
عَنْ
قَيْسِ بْنِ عَبَّادٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- يَكْرَهُونَ رَفْعَ الصَوْتِ عِنْدَ الْجَنَائِزِ وَعِنْدَ
الْقِتَالِ وَعِنْدَ الذِّكْرِ
Dari Qois bin Abbad beliau berkata:
Para Sahabat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam membenci mengangkat
suara pada saat (mengiringi) jenazah, ketika berperang, dan ketika
berdzikir (riwayat al-Baihaqy dalam as-Sunanul Kubro no 7433)
al-Imam anNawawy rahimahullah –seorang Ulama’ Syafiiyyah- menyatakan: “Ketahuilah
bahwasanya yang benar dan pendapat terpilih dari perbuatan para Ulama’
Salaf radhiyallahu anhum adalah diam ketika berjalan mengiringi jenazah.
Tidak mengangkat suara dengan bacaan atau dzikir, atau ucapan lain.
Hikmahnya jelas. Yang demikian lebih menenangkan hati, mengumpulkan
pikiran terkait jenazah (mengingat kematian, pent). Itulah yang
diharapkan dalam kondisi semacam itu. Inilah yang benar. Janganlah
terperdaya dengan banyaknya orang yang menyelisihinya (al-Adzkaar karya
anNawawy (1/160))
LARANGAN WANITA IKUT MENGIRINGI JENAZAH
462-
وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – نُهِينَا عَنِ
اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ, وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
dari Ummu Athiyyah radhiyallaahu
anhuma ia berkata: Kami (para wanita) dilarang untuk mengikuti jenazah,
namun tidak ditekankan (larangan) itu bagi kami (muttafaqun alaih).
PENJELASAN:
Ucapan seorang Sahabat wanita ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa larangan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam terbagi menjadi 2:
- Larangan yang ditekankan, harus ditinggalkan, yaitu haram.
- Larangan yang tidak ditekankan, yaitu makruh.
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang
wanita sebaiknya tidak ikut dalam penghantaran jenazah karena tabiat
mereka yang lemah, mudah hanyut dalam perasaan sedih, dikhawatirkan akan
meratap di kubur, pingsan, dan semisalnya. Selain itu, jika seorang
wanita ikut mengantar ke kuburan, hal itu akan menyebabkan ia bercampur
dengan para lelaki (ikhtilath).
BERDIRI KETIKA JENAZAH LEWAT
463-
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله
عليه وسلم – قَالَ: – إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا, فَمَنْ
تَبِعَهَا فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى تُوضَعَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Abu Said bahwasanya Rasulullah
shollallahu alaihi wasallam bersabda: Jika kalian melihat jenazah,
berdirilah. Barangsiapa yang mengiringinya, janganlah duduk hingga
jenazah diletakkan (muttafaqun alaih)
PENJELASAN:
Jika lewat di hadapan kita jenazah yang diusung, maka disunnahkan bagi kita untuk berdiri. Hukumnya adalah mustahab (disukai). Jika kita ikut dalam mengantarkan jenazah, janganlah duduk sampai jenazah telah diletakkan di liang lahad.
SUNNAHNYA MEMASUKKAN JENAZAH DARI ARAH KAKI KUBUR
464-
وَعَنْ أَبِي إِسْحَاقَ, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ – رضي الله
عنه – – أَدْخَلَ الْمَيِّتَ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيِ الْقَبْرَ، وَقَالَ:
هَذَا مِنَ السُّنَّةِ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد
dari Abu Ishaq bahwasanya Abdullah
bin Zaid memasukkan jenazah dari arah kaki kubur, kemudian ia berkata:
ini termasuk sunnah (riwayat Abu Dawud)<< dishahihkan oleh Syaikh
al-Albany>>
PENJELASAN:
Memasukkan mayit ke dalam kubur
disunnahkan melalui arah kaki. Kalau di Indonesia yang kiblatnya berada
di arah barat, dimasukkan dari arah selatan.
BACAAN MELETAKKAN MAYIT KE DALAM KUBUR
465-
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا, عَنِ النَّبِيِّ – صلى
الله عليه وسلم – قَالَ: – إِذَا وَضَعْتُمْ مَوْتَاكُمْ فِي الْقُبُورِ,
فَقُولُوا: بِسْمِ اللَّهِ, وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله
عليه وسلم .أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ,
وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ, وَأَعَلَّهُ الدَّارَقُطْنِيُّ بِالْوَقْف ِ
dari Ibnu Umar radhiyallaahu anhuma
dari Nabi shollallaahu alaihi wasallam, beliau bersabda: Jika kalian
letakkan mayit kalian ke kubur, ucapkanlah: Bismillah wa alaa millati
Rasulillah (dengan Nama Allah, dan di atas millah (agama)
Rasulullah)(riwayat Ahmad, Abu Dawud, anNasaai, dan dishahihkan oleh
Ibnu Hibban, adDaruquthny menyatakan mauquf).<< dishahihkan oleh
Syaikh al-Albany dalam Shahih Ibn Majah>>
PENJELASAN:
Disunnahkan bagi seseorang yang meletakkan mayit ke dalam kubur mengucapkan: Bismillah wa alaa millati Rasululillah.
Petugas yang memasukkan ke dalam kubur
haruslah seorang laki-laki. Sebaiknya, petugas yang memasukkan ke liang
lahad adalah seorang laki-laki yang tidak berhubungan suami istri pada
malam harinya.
Ketika putri Nabi meninggal dunia, beliau bersabda:
لَا يَدْخُلِ الْقَبْرَ رَجُلٌ قَارَفَ أَهْلَهُ اللَّيْلَةَ
Janganlah masuk ke dalam kubur
seorang laki-laki yang berhubungan dengan istrinya tadi malam (H.R
Ahmad, dishahihkan oleh al-Hakim)
Ketika dimasukkan ke dalam liang lahad, tali ikatan pada kain kafan dilepaskan.
(Abu Utsman Kharisman)
Review / Koreksi