Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
ZIARAH KUBUR UNTUK MENGINGAT AKHIRAT
473-
وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحُصَيبِ الْأَسْلَمِيِّ – رضي الله عنه –
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَيْتُكُمْ عَنْ
زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ. زَادَ
اَلتِّرْمِذِيُّ: – فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ – . زَادَ ابْنُ
مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: – وَتُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا –
Dari Buraidah bin al-Hushaib
al-Aslamy radhiyallaahu anhu beliau berkata: Rasulullah shollallahu
alaihi wasallam bersabda: Dulu aku melarang kalian dari berziarah kubur,
maka (sekarang) berziarahlah (Riwayat Muslim). Dan dalam riwayat
atTirmidzi ada tambahan: karena hal itu mengingatkan akan akhirat. Dalam
riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud ada tambahan: dan membuat zuhud
terhadap dunia
PENJELASAN:
Dulu Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam melarang
para Sahabat untuk berziarah kubur pada saat masa-masa awal Islam,
karena dikhawatirkan mereka akan mengagungkan, memohon berkah, dan
berdoa kepada penghuni kubur. Namun, setelah keimanan para Sahabat telah
kokoh, dan melihat maslahat bahwa ziarah kubur bisa mengingatkan pada
kematian dan kehidupan akhirat, beliau kemudian memerintahkan untuk
berziarah.
Nampak jelas dari hadits ini tujuan
utama berziarah kubur agar mengingatkan seseorang pada kematian,
kehidupan akhirat, dan membuat seseorang lebih zuhud terhadap kehidupan
dunia. Dalam lafadz hadits lain dinyatakan bahwa berziarah kubur bisa
melembutkan hati.
Hal yang tidak disadari oleh sebagian
kaum muslimin adalah tentang tujuan utama ini. Sebagian mereka
menyengaja ziarah kubur hanya untuk berdoa di kubur dan itu dilakukan
sebagai kebiasaan tahunan saja. Padahal, semestinya jika seseorang sudah
merasa terlalu sibuk pikirannya dengan urusan dunia, luangkan waktu
untuk berziarah kubur. Di hari apapun itu. Berziarahlah pada makam
orang-orang yang anda kenal dekat dulu saat masih hidup di dunia.
Ingatlah, bahwa ia pernah mengalami masa-masa hidup bersama anda dan
sekarang ia sudah meninggal, sedangkan anda akan menyusulnya.
CATATAN:
Nabi pernah berziarah ke makam ibundanya
yang meninggal dalam keadaan kafir. Nabi meminta ijin kepada Allah
untuk memohon ampunan untuk ibundanya, tapi tidak diijinkan Allah.
Beliaupun menangis. Nabi meminta ijin kepada Allah untuk berziarah,
Allah ijinkan.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ
اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي
وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِي أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِي فَزُورُوا
الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu
ia berkata: Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam pernah berziarah ke kubur
ibunya kemudian beliau menangis, sehingga menangislah para Sahabat lain
di sekeliling beliau. Kemudian beliau bersabda: Aku meminta ijin kepada
Tuhanku untuk memohon ampunan untuknya (ibunda Nabi) tapi tidak
diijinkan. Kemudian aku meminta ijin (kepada Allah) untuk berziarah ke
kuburnya, diijinkan. Maka berziarahlah ke kubur, karena hal itu
mengingatkan kepada kematian (H.R Muslim no 1622)
Nabi juga pernah keluar di akhir malam
ke kuburan Baqi’, mengucapkan salam untuk penghuni kubur dan kemudian
berdoa memohon ampunan untuk mereka:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ
Ya Allah ampunilah penghuni kubur Baqi’ al-Ghorqod (H.R Muslim no 1618).
WANITA YANG BERZIARAH KUBUR
474-
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى
الله عليه وسلم – لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ – أَخْرَجَهُ
اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
dari Abu Hurairah radhiyallaahu anhu
bahwasanya Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam melaknat
wanita-wanita yang berziarah kubur (riwayat atTirmidzi dan dishahihkan
Ibnu Hibban)<< dilemahkan oleh Syaikh al-Albany, lafadz yang
terjaga (shahih) adalah zawwaaroot (wanita yang banyak
berziarah)(Ahkaamul Janaaiz (1/186))>>
PENJELASAN:
Hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian Ulama yang berpendapat bahwa wanita diharamkan untuk berziarah kubur.
Sebagian Ulama’ lain berpendapat
bahwa wanita tidak diharamkan untuk berziarah kubur. Namun, tidak
diperbolehkan bagi mereka untuk sering-sering melakukan ziarah kubur,
karena Nabi bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu-
bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat
wanita-wanita yang sering/ banyak berziarah kubur (H.R atTirmidzi, Ibnu
Majah)
Karena itu, ada dua lafadz hadits. Yang
pertama: Zaa-iroot (wanita yang berziarah). Yang kedua: Zawwaaroot
(wanita yang banyak berziarah).
Lafadz yang pertama adalah lemah, dan
yang lebih tepat adalah lafadz kedua. Sehingga, yang sebenarnya dilaknat
Nabi adalah wanita-wanita yang sering/banyak berziarah kubur, bukan
wanita yang sekedar pernah berziarah. Ini adalah pendapat al-Qurthuby,
asy-Syaukany, dan Syaikh al-Albany.
Dalil-dalil lain yang menunjukkan tidak adanya larangan bagi wanita untuk berziarah kubur adalah:
- Hadits Ibnu Abi Mulaikah tentang Aisyah yang berziarah ke kubur saudaranya, Abdurrahman. Aisyah ditanya: Bukankah Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang dari ziarah kubur? Beliau menjawab:
نَعَمْ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا
Ya, kemudian beliau memerintahkannya (H.R Ibnu Abid Dunya, al-Iraqy menyatakan bahwa sanadnya jayyid (baik)).
- Nabi tidak mencela perbuatan ziarah wanita yang menangis di sisi kubur anaknya (H.R alBukhari no 1203 dan Muslim no 1535).
Namun, jika seorang wanita hendak
berziarah kubur, ia harus memperhatikan syarat-syaratnya, di antaranya:
tidak sering melakukannya, memperhatikan adab-adab keluar rumah bagi
wanita (ijin kepada suami, menutup aurat, tidak berhias dan memakai
wewangian), tidak ikhtilath dengan laki-laki bukan mahram, bukan
merupakan perjalanan safar (keluar kota), dan tidak melakukan perbuatan
jahiliyyah seperti meratap, dsb di pekuburan. Larangan yang lebih utama
adalah berdoa kepada penghuni kuburan (bukan mendoakan penghuni kubur)
yang merupakan kekufuran yang nyata sebagaimana dinyatakan asy-Syaukany
dalam Nailul Authar (4/131).
Faidah:
Hadits tentang berziarahnya Fathimah ke
kubur pamannya tiap Jumat dan menangis di sisi kuburnya diriwayatkan
oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak adalah hadits yang lemah, dilemahkan
oleh adz-Dzahaby. Adz-Dzahaby menyatakan: ini adalah hadits yang munkar,
perawi yang bernama Sulaiman adalah lemah (Mir’aatul Mafaatiih Syarh Misykaatul Mashoobiih 5/518).
DOSA BESAR BAGI YANG MERATAPI KEMATIAN
475-
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ : – لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اَلنَّائِحَةَ , وَالْمُسْتَمِعَةَ
– أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد
dari Abu Said alKhudry radhiyallaahu
anhu beliau berkata: Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam melaknat
wanita yang meratap dan wanita yang mendengarkannya (riwayat Abu
Dawud)<< al-Munawy menyatakan sanadnya lemah (atTaisiir bi syarhi
Jaamiis Shoghir(2/570), dilemahkan juga oleh Syaikh al-Albany>>
PENJELASAN:
Hadits ini adalah lemah, namun terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa meratap adalah perbuatan dosa besar.
النَّائِحَةُ
إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ
Wanita yang meratap jika tidak
bertaubat sebelum meninggal, pada hari kiamat akan diberdirikan (di
hadapan para makhluk) dengan memakai pakaian dari ter dan pakaian
kudis(H.R Muslim 1550).
لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ
Bukan termasuk golongan kami orang
yang memukul-mukul pipi, merobek saku, dan berseru dengan seruan
Jahiliyyah (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Meratap adalah perbuatan menangis yang
diiringi dengan ucapan, teriakan, atau perbuatan yang menunjukkan
ketidakrelaan atas musibah yang ditakdirkan Allah. Termasuk meratap
adalah menangisi kematian mayit sambil menyebutkan kebaikan-kebaikannya
dengan harapan juga semakin banyak yang menangisinya.
Yang diperbolehkan adalah sekedar
menangis (berlinang air mata) dan menahan ucapan agar tidak keluar
kata-kata yang bisa menimbulkan kemurkaan Allah.
Ketika putra Nabi Muhammad shollallaahu alaihi wasallam yang bernama Ibrahim meninggal dunia, Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menangis
dan ditanya oleh Abdurrahman bin Auf: dan engkau (menangis) juga wahai
Rasulullah? Rasul menjawab: sesungguhnya ini adalah rahmat (kasih
sayang), kemudian beliau menyatakan:
إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا
Sesungguhnya mata berlinang, hati
bersedih, dan kami tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai oleh
Tuhan kami (H.R alBukhari no 1120).
إِنَّ
اللَّهَ لَا يُعَذِّبُ بِدَمْعِ الْعَيْنِ وَلَا بِحُزْنِ الْقَلْبِ
وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهَذَا وَأَشَارَ إِلَى لِسَانِهِ أَوْ يَرْحَمُ
Sesungguhnya Allah tidaklah mengadzab
karena air mata yang berlinang ataupun hati yang bersedih. Namun Ia
mengadzab karena ini (beliau mengisyaratkan pada lisannya) atau Allah
merahmati (H.R al-Bukhari dan Muslim).
476-
وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – أَخَذَ
عَلَيْنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ لَا نَنُوحَ –
مُتَّفَقٌ عَلَيْه
dari Ummu Athiyyah radhiyallaahu anha
beliau berkata: Rasulullah mengambil perjanjian dari kami agar kami
tidak bersikap meratap(menceritakan kebaikan-kebaikan mayit agar kerabat
yang ditinggalkan menangisinya (Muttafaqun alaih)
PENJELASAN:
Demikian besarnya dosa meratap sampai Nabi shollallahu alaihi wasallam jika
membaiat wanita yang masuk Islam, beliau juga mengambil perjanjian
(baiat) agar wanita tersebut tidak meratapi kerabat/orang dekat yang
meninggal .
عَنْ
أَسِيدِ بْنِ أَبِي أَسِيدٍ عَنْ امْرَأَةٍ مِنَ الْمُبَايِعَاتِ قَالَتْ
كَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي الْمَعْرُوفِ الَّذِي أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ لَا نَعْصِيَهُ
فِيهِ أَنْ لَا نَخْمُشَ وَجْهًا وَلَا نَدْعُوَ وَيْلًا وَلَا نَشُقَّ
جَيْبًا وَأَنْ لَا نَنْشُرَ شَعَرًا
Dari Asid bin Abi Asid dari wanita
yang dibaiat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam, ia berkata: Di
antara perjanjian yang diambil oleh Rasulullah shollallahu alaihi
wasallam dari kami adalah agar kami tidak bermaksiat kepadanya, tidak
mencakar wajah, tidak berseru : Celaka!, tidak merobek saku, tidak
menjambak rambut (pada saat bersedih)(H.R Abu Dawud)
MAYIT TERSIKSA KARENA DIRATAPI
477-
وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – عَنِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم –
قَالَ: – اَلْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ –
مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ. وَلَهُمَا: نَحْوُهُ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَة
dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma
dari Rasulullah shollallahu alaihi wasallam : Mayit diadzab di kuburnya
karena diratapi (Muttafaqun alaih). Diriwayatkan juga oleh alBukhari dan
Muslim yang semisal dengan itu dari alMughirah bin Syu’bah
radhiyallaahu anhu
PENJELASAN:
Mayit akan tersiksa di kuburnya jika kematiannya diratapi oleh orang-orang dekatnya. Hal itu terjadi jika:
- Ia mewasiatkan bahwa jika ia meninggal hendaknya ia diratapi (berharap agar orang yang masih hidup meratapi kepergiannya).
- Ia tahu kondisi keluarganya bahwa jika ia meninggal, keluarganya akan meratapinya, namun ia tidak mencegahnya.
Namun, siksaan yang dimaksud dalam
hadits ini bukanlah siksaan hukuman, namun siksaan penderitaan tidak
bisa beristirahat dengan tenang seperti safar yang disebut dalam
sebagian hadits sebagai adzab juga (asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram karya Syaikh al-Utsaimin(4/67)).
Bentuk siksaan yang lain adalah celaan
dari Malaikat kepada mayit setiap kali ia diratapi dan disebut-sebut
kebaikannya. Malaikat akan berkata: Apakah engkau seperti itu?! Hal
ini seperti yang terjadi pada Sahabat Nabi Abdullah bin Abi Rowaahah
tatkala ia pingsan akan meninggal, saudara perempuannya meratapinya.
Ketika ia siuman dari pingsan ia berkata bahwa ketika pingsan dan ia
diratapi, Malaikat bertanya kepadanya: apakah engkau seperti itu. Dengan
sebab penjelasannya tersebut, pada saat ia benar-benar meninggal dunia,
tidak ada yang meratapinya (H.R alBukhari dari anNu’man bin Basyiir no
3934).
BOLEHNYA MENANGISI KEMATIAN ORANG YANG DICINTAI
478-
وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – شَهِدْتُ بِنْتًا لِلنَّبِيِّ –
صلى الله عليه وسلم – تُدْفَنُ , وَرَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –
جَالِسٌ عِنْدَ اَلْقَبْرِ، فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ – رَوَاهُ
اَلْبُخَارِيّ
Dari Anas radhiyallaahu anhu beliau
berkata: Saya menyaksikan jenazah putri Nabi shollallaahu alaihi
wasallam dimakamkan sedangkan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam
duduk di sisi kubur dan aku melihat kedua mata beliau berurai air mata
(riwayat alBukhari)
PENJELASAN:
Hadits ini merupakan dalil tentang
bolehnya menangis berlinang air mata saat sedih dengan kematian orang
yang tercinta. Sekedar menangis sebagai bentuk kesedihan adalah
diperbolehkan, karena Nabi shollallahu alaihi wasallam juga menangis ketika kematian putri beliau sebagaimana dalam hadits ini.
MENGUBURKAN DI WAKTU MALAM
479-
وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم –
قَالَ: – لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَّا أَنْ تُضْطَرُّوا
– أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَه. وَأَصْلُهُ فِي “مُسْلِمٍ”, لَكِنْ قَالَ:
زَجَرَ أَنْ يُقْبَرَ اَلرَّجُلُ بِاللَّيْلِ, حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ.
dari Jabir radhiyallaahu anhu
bahwasanya Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah
kalian makamkan mayit kalian di waktu malam kecuali jika sangat mendesak
(riwayat Ibnu Majah dan asalnya dalam riwayat Muslim, dengan lafadz:
Nabi melarang dikuburkannya jenazah di waktu malam , sampai disholatkan.
PENJELASAN:
Makruh menguburkan di waktu malam, jika
mengakibatkan penyelenggaraan jenazah tidak dilakukan dengan baik dan
banyak kekurangan. Misalnya, proses pengkafanan tidak sempurna atau
jumlah orang yang mensholatkan di waktu malam sedikit. Jika demikian
kondisinya, sebaiknya ditunda hingga esok pagi/ siangnya.
Namun, jika hal-hal tersebut tidak
terjadi dan proses penyelenggaraan jenazah tetap sempurna dilaksanakan
pada waktu malam, maka yang demikian tidak mengapa. Nabi shollalaahu alaihi wasallam dimakamkan di waktu malam. Demikian juga dengan beberapa Sahabat Nabi di antaranya Abu Bakr, Fathimah, dan Utsman (Syarh Sunan Abi Dawud li Abdil Muhsin al-Abbad (17/8))
Jika dilakukan di waktu malam, tidak
mengapa menggunakan penerangan lampu untuk memudahkan proses penguburan.
Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam ketika menguburkan seorang Sahabat yang dikenal suka mengeraskan bacaan dzikirnya.
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَأَى نَاسٌ نَارًا فِي الْمَقْبَرَةِ
فَأَتَوْهَا فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فِي الْقَبْرِ وَإِذَا هُوَ يَقُولُ نَاوِلُونِي صَاحِبَكُمْ فَإِذَا هُوَ
الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ يَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالذِّكْرِ
Dari Jabir bin Abdillah beliau
berkata: (suatu malam) orang-orang melihat api di pekuburan, kemudian
mereka mendatanginya. Ternyata di sana Rasullah shollallahu alaihi
wasallam di kubur. Nabi kemudian menyatakan: Berikan kepadaku teman
kalian (untuk dimakamkan). Ternyata orang tersebut (yang akan
dimakamkan) adalah seseorang yang biasa mengeraskan suara dalam
berdzikir (H.R Abu Dawud dan al-Hakim dishahihkan oleh adz-Dzahaby)
Sedangkan waktu yang terlarang untuk menguburkan jenazah ada 3, yaitu:
- Dari terbit matahari hingga masuk waktu Dhuha. Waktu Dhuha bermula sekitar 15-20 menit setelah terbit matahari.
- Matahari persis berada di tengah langit (sekitar 10 menit sebelum masuk waktu Dzhuhur).
- Menjelang tenggelamnya matahari.
ثَلَاثُ
سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ
مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ
يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ
الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
Tiga waktu yang Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam melarang
kami untuk sholat di waktu tersebut dan melarang kami menguburkan
jenazah, yaitu : ketika matahari tepat terbit hingga naik, ketika
matahari tepat berada di tengah-tengah langit (tidak ada bayangan benda
ke timur atau barat) sampai matahari condong (ke barat), dan ketika
menjelang terbenamnya matahari hingga tenggelam (H.R Muslim no 1373).
(Abu Utsman Kharisman)
LARANGAN MENCELA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL
483-
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ,
فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا – رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ
. وَرَوَى اَلتِّرْمِذِيُّ عَنِ اَلمُغِيرَةِ نَحْوَهُ, لَكِنْ قَالَ: –
فَتُؤْذُوا الْأَحْيَاءَ –
Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau
berkata: Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah
kalian mencela orang-orang yang sudah mati, karena telah lewat apa yang
sudah mereka perbuat (riwayat alBukhari). Dan diriwayatkan oleh
atTirmidzi dari alMughirah radhiyallaahu anhu semisalnya, akan tetapi
ada lafadz: sehingga kalian menyakiti yang masih hidup
PENJELASAN:
Nabi shollallahu alaihi wasallam memberi
bimbingan adab untuk tidak mencela orang yang sudah meninggal dunia.
Karena orang yang mati sudah berlalu amal perbuatannya. Nabi juga
melarang mengungkit-ungkit kesalahan dari orang yang sudah mati kepada
teman dekat atau karib kerabatnya karena itu menyakiti mereka yang masih
hidup.
Tidak termasuk larangan ini adalah ilmu jarh wat ta’dil dalam
ilmu hadits. Tidak mengapa menyebutkan keadaan perawi-perawi yang
lemah, suka berdusta, dan sebagainya sebagai bentuk penjagaan terhadap
syariat (Lihat Syarh Bulughil Maram li Athiyyah Muhammad Salim)
Review / Koreksi