Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
BAB TERTAHANNYA RUH MAYIT KARENA HUTANG
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم
قَالَ: ( نَفْسُ اَلْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ, حَتَّى يُقْضَى
عَنْهُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu
bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ruh orang mati itu
tergantung dengan hutangnya sampai hutang itu dilunasi untuknya.”
Riwayat Ahmad dan atTirmidzi. Hadits hasan menurut at-Tirmidzi <<
dishahihkan Syaikh al-Albany dalam Shahihul Jami’>>
PENJELASAN:
Ruh seorang mukmin akan tertahan dengan
hutangnya, sampai dilunasi atau diikhlaskan oleh sang pemberi hutang.
Para Ulama’ menjelaskan makna ‘tergantung/ tertahan oleh hutangnya’
dengan 2 penafsiran:
- Tertahan dari mendapatkan kedudukan yang mulya setelah kematian (pendapat as-Suyuthy).
عَنْ
سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الصُّبْحَ فَقَالَ هَاهُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِي فُلَانٍ قَالُوا
نَعَمْ قَالَ إِنَّ صَاحِبَكُمْ مُحْتَبَسٌ عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ فِي
دَيْنٍ عَلَيْهِ
Dari Samurah bin Jundub beliau
berkata: Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah sholat Subuh kemudian
berkata: Apakah di sini ada seseorang dari Bani Fulaan (disebut nama
suatu kabilah). Sebagian Sahabat menyatakan: Ya. Nabi bersabda:
Sesungguhnya saudara kalian tertahan di pintu surga karena hutang yang
dimilikinya (H.R Ahmad no 19265, para perawinya adalah perawi-perawi
dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim)
- Belum bisa dipastikan apakah ia selamat atau celaka setelah kematian, sampai dilihat terlebih dahulu apakah hutangnya terlunasi atau belum (pendapat al-Iraqy)
(disarikan dari Daliilul Faalihin li thuruqi Riyaadhis Shoolihiin (6/247)).
Bahkan, seorang mati syahid di jalan
Allah yang semestinya mendapatkan kemulyaan dengan diampuni dosa,
dosanya akan terampuni kecuali hutang.
الْقَتْلُ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ خَطِيئَةٍ فَقَالَ جِبْرِيلُ إِلَّا
الدَّيْنَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا
الدَّيْنَ
Orang yang terbunuh di jalan Allah
akan terhapus seluruh kesalahannya. Jibril menyatakan: kecuali hutang.
Kemudian Nabi shollallahu alaihi wasallam menyatakan: kecuali hutang
(H.R atTirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al-Albany).
Dosa terhadap Allah akan terampuni. Tersisa dosa atau tanggungan terhadap makhluk/ sesama manusia.
Jika demikian keadaan orang yang
berhutang dan belum dilunasi, padahal orang yang menyerahkan piutang
dulunya dalam keadaan ridha, bagaimana lagi dengan orang yang mengambil
harta orang lain tanpa keridhaannya?! Pasti akan lebih dahsyat lagi
permasalahan yang akan dihadapinya setelah kematian (Subulus Salaam syarh Bulughil Maram karya as-Shon’aany (2/92)
Hadits ini memberikan pelajaran kepada
kita untuk tidak bermudah-mudahan dalam berhutang kecuali dalam kondisi
yang mendesak. Jika sudah memiliki kemampuan, segera lunasi hutang.
Demikian juga bagi ahli waris, jika masih tersisa hutang dari mayit yang
belum tertunaikan, segera ditunaikan.
Sebagian Ulama’ menjelaskan bahwa
keadaan yang disebutkan dalam hadits ini berlaku jika seseorang yang
meninggal itu masih memiliki harta yang sebenarnya bisa digunakan untuk
membayar hutang. Orang yang mempunyai kemampuan untuk membayar hutang,
namun tidak segera melunasi hutangnya adalah orang yang dzhalim
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Mengulur-ulur pembayaran hutang padahal ia mampu adalah dzhalim (H.R al-Bukhari no 2225 dan 2924).
Berbeda dengan orang yang bersemangat
kuat untuk membayar hutangnya, namun belum ditakdirkan oleh Allah. Orang
yang semacam ini, meski di akhir hayat ia ternyata belum mampu
membayar, Allah akan tunaikan untuknya.
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Barangsiapa yang mengambil harta
manusia dalam keadaan suatu saat ingin ia bayar, maka Allah akan
tunaikan untuknya. Barangsiapa yang mengambilnya dengan tujuan untuk
membinasakan harta manusia, Allah akan binasakan harta itu baginya (H.R
alBukhari no 2212)
Allah tunaikan untuknya, artinya Allah
akan mudahkan baginya rezeki di dunia sehingga bisa dia lunasi, atau
pihak pemberi hutang mengikhlaskannya, atau ada pihak lain yang
membayarkan hutang untuknya.
Dulu jika ada seseorang muslim yang meninggal dunia dan memiliki hutang belum dibayar, Nabi shollallahu alaihi wasallam tidak
mau mensholatkan. Beliau perintahkan pada para Sahabat yang lain untuk
mensholatkan, namun beliau tidak mensholatkan. Hal itu sebagai bentuk
pelajaran agar mereka tidak bermudah-mudahan dalam berhutang dan segera
melunasinya semasa hidup, sehingga jika mereka meninggal Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mau mensholatkan. Kemudian, setelah Allah bukakan untuk Rasulullah shollallahu alaihi wasallam kemenangan-kemenangan
Islam, dan terkumpul banyak ghanimah, maka kemudian beliau menanggung
pembayaran hutang untuk kaum muslimin yang meninggal dalam keadaan masih
memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya (H.R al-Bukhari no 2133,
lihat juga penjelasan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dalam Syarh Sunan Abi Dawud (17/390)).
Sikap demikian seharusnya diikuti oleh
pemimpin kaum muslimin selanjutnya. Jika ada seorang muslim yang
meninggal masih memiliki hutang dan tidak mampu dibayarnya, keluarganya
juga fakir, maka dilunasi hutangnya diambilkan dari Baitul Maal
(penjelasan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aalu Syaikh (Taudhiihul Ahkaam (2/394))
BAB ORANG YANG MENINGGAL DALAM KEADAAN IHRAM
433-وَعَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله
عليه وسلم قَالَ فِي اَلَّذِي سَقَطَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ: (
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ ) مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
Dari Ibnu Abbas radliyallaahu ‘anhuma
bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda tentang orang yang
terjatuh dari kendaraannya kemudian meninggal: mandikanlah ia dengan air
dan daun bidara, dan kafankanilah dengan dua lapis kain (ihram)nya.”
Muttafaq Alaihi.
PENJELASAN:
Lelaki yang meninggal dalam hadits itu
adalah seseorang yang sedang ihram menunaikan ibadah haji saat berada di
Arafah. Orang tersebut meninggal karena terjatuh dari hewan
tunggangannya.
Nabi memerintahkan para Sahabat untuk
memandikannya dengan air dan daun bidara. Perintah Nabi secara asal
adalah kewajiban. Para Ulama’ menjelaskan bahwa hukum memandikan jenazah
adalah kewajiban fardlu kifayah. Kewajiban yang ditanggung oleh kaum
muslimin, namun jika ada sebagian yang menunaikan, cukup sebagai
penggugur kewajiban.
Hadits ini juga merupakan dalil bahwa
air yang bercampur dengan benda suci dan masih dominan sifat airnya
tetap bisa digunakan untuk bersuci (memandikan jenazah). Air yang
dicampur dengan daun bidara, sehingga air tersebut berbusa, tetap bisa
menjadikan air itu sebagai alat bersuci.
Jika tidak ditemui daun bidara, boleh menggunakan sabun sebagai penggantinya (al-Mulakhkhosh al-Fiqhiy karya Syaikh Sholeh al-Fauzan (1/303))
Nabi juga menyatakan: kafanilah dengan dua lapis kain (ihram)nya. Hal
itu menunjukkan bahwa kain kafan untuk orang yang meninggal dalam
keadaan ihram tidak diambilkan dari kain lain, tapi dari kain yang ia
gunakan untuk ihram.
Untuk orang yang meninggal dalam keadaan
ihram, Nabi melarang untuk menutup kepala dan wajahnya, maupun
memberikan wewangian. Sebagaimana saat masih melakukan ihram ia tidak
boleh melakukan hal itu. Diharapkan nanti pada hari kiamat ia akan
dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah.
وَلاَ تُحَنِّطُوهُ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأسَهُ فَإنَّهُ يُبْعَث يَوْمَ القِيَامَةِ مُلبِّياً
Janganlah memberikan kepadanya
al-hanuth (semacam wewangian) dan jangan tutupi kepalanya karena ia
nanti akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah
(Muttafaqun alaih)
Jika Nabi melarang memberikan al-hanuuth (semacam wewangian) untuk orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka hal itu menunjukkan disyariatkan memberikan al-hanuuth untuk orang yang meninggal selain dalam keadaan ihram (Ta’siisul Ahkaam karya
Syaikh Ahmad anNajmi (3/102)). Dalam lafadz sebagian riwayat, Nabi
memberikan larangan segala macam jenis wewangian untuk jenazah orang
yang sedang berihram:
وَلَا تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ
Janganlah memberinya wewangian (H.R alBukhari no 1719 dan Muslim no 2096)
Review / Koreksi